- PELNI Rampungkan SisKomKap di 25 Kapal Penumpang, Konektivitas Pelayaran Lebih Optimal
- Disergap TNI AL, Kapal Penyelundup Balpress dan Rokok Bodong Tak Berkutik
- KNMP di NTT-NTB Mampu Dongkrak Ekonomi Daerah Rp29,2 Miliar Tiap Tahun
- Angkutan Lebaran 2026, Menhub Cek Kesiapan Armada Kapal dan Pelabuhan di Maluku Utara
- Menteri Trenggono Dorong Pengembangan Budidaya Kerang Mutiara di Pulau Bungin
- PTP Nonpetikemas Cabang Banten, Ekspor Perdana Wind Mill Tower ke Kanada
- Sertifikasi Kompetensi Digital, IPC TPK Dorong Generasi Muda Pesisir Mandiri
- Arus Logistik Meningkat, Merauke Butuh Depo Peti Kemas di Luar Pelabuhan
- Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Indonesia Timur, KKP Terjunkan 87 Surveyor
- Perkuat Layanan Petikemas Teluk Bayur, IPC TPK Tambah Reach Stacker
Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

Keterangan Gambar : Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com ( IMN) JAKARTA: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Gerdy Sambo dan menguatkan putusan tingkat pertama yakni hukuman mati. Sidang berlangsung tanpa kehadiran Sambo, Rabu (12/4/2023).
Sidang permohonan banding Sambo dipimpin oleh hakim Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H. Sedangkan anggota majelis hakim yakni Ewit Soetriadi, S.H., M.H, H. Mulyanto, S.H., M.H, Abdul Fattah, S.H., M.H serta Tony Pribadi, S.H., M.H. Putusan perkara nomor: 53/PID/2023/PT.DKI dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," tegas hakim Singgih Budi Prakoso. "Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," sambung Singgih.
Baca Lainnya :
- Moncer, Pelindo Efisiensi dan Optimalisasi Senilai Rp 1,3 Triliun Pasca Merger0
- Horor Macet Menuju Pasar Tanah Abang dari Semua Penjuru, Jalan Kaki Juga Tersendat0
- Keren! TNI AL dan Indepreneurs Club Bikin Kampung Tematik Bukit Berwarna di Merak0
- Sukseskan Angkutan Lebaran 2023, ini Langkah Jajaran Kolinlamil0
- Asesmen GCG Pelindo Raih Predikat Sangat Baik Pasca Merger, ini Kata BPKP 0
Majelis hakim menilai, Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan ditolaknya permohonan banding, mantan Kadiv Propam Polri itu berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam.ptusan hakim, Sambo dinilai melakukan pembunuhan bersama-sama istrinya, Putri Candrawathi, serta beberapa ajudannya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam.putusan pengadilan tingkat pertama Sambo divonis dengan pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara.
Sedangkan Bharada E selaku eksekutor penembakan divonis 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht karena ia tidak mengajukan banding. Ia juga tidak dipecat dari keanggotaan Polri. (Arry/Oryza)











