- Direktur Utama PT Pelni Cek Kesiapan KM Nggapulu Layani Angkutan Nataru 2025/2026
- Lanjutkan Misi Kemanusiaan, ASDP Kerahkan KMP Jatra I Angkut 44 Ton Bantuan untuk Sumatera
- Perkumpulan Perwira TNI/Polri Anak Medan Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera
- Pastikan Kedaulatan Negara, Dankodaeral VII Turun Langsung ke Pulau Batek
- Perkuat Daya Saing Ekspor, KKP dan DWF Indonesia Genjot Kompetensi Pekerja Pembekuan Tuna
- Pelindo Tanjung Priok Dukung Pengiriman Bantuan Kemanusiaan ke Sumatera
- Polri dan Pelni Kirim Pasukan Terlatih, 75 Kendaraan dan Bantuan Logistik ke Sumatera
- Lulus Kuliah Gratis Program KKP, Ribuan Anak Nelayan Anti Nganggur, Terserap Dunia Kerja
- Transformasi 32 Terminal Petikemas SPTP Langkah Efisiensi Logistik Nasional
- KKP Optimistis PNPB Perikanan 2025 Tembus Rp1,15 Triliun, Disalurkan untuk Kesejahteraan Nelayan
Penyelundupan 2 Kontainer Rokok Kamboja Digagalkan, Modus Pengiriman Mebel

Keterangan Gambar : Anggota TNI AL dari Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII Pontianak menujukkan barang bukti rokok asal Kamboja yang diselundupkan lewat Pelabuhan Pontianak. Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), PONTIANAK: Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII Pontianak bersama tim gabungan BC Kalbagbar, Satgas Bais A dan Disperindag Prov Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal (import) asal Kamboja.
Barang tersebut masuk ke Pelabuhan Internasional Pelindo Pontianak (Dwikora) namun digagalkan petugas, Selasa (9/12/2025).
Dalam keterangan resmi TNI AL diungkapkan, kronologi kejadian bermula saat petugas gabungan berhasil mengamankan dua kontainer yang dicurigai memuat barang yang tidak sesuai dengan dokumen resmi. Kedua kontainer tersebut dibongkar dari kapal tongkang BG Kreuz 281. Kapal tersebut diketahui tiba di Pontianak pada tanggal 7 November 2025.
Baca Lainnya :
- Miras Cap Tikus Nyaris Diselundupkan, Digagalkan TNI AL di Perairan Manado0
- Satgas Halilintar TNI AL Amankan Ratusan Kg Timah Batangan Ilegal0
- Kapal Asing Diduga Palsukan Dokumen Diamankan KRI Bung Tomo-3570
- 2 Kapal Pengangkut Nikel Dibekuk KRI Bung Hatta-370, Ini Penyebabnya0
- 1,5 Kg Sabu Malaysia Nyaris Diselundupkan, Digagalkan TNI AL di Tanjung Balai Asahan0
Hasil pemeriksaan awal, barang yang dimuat dalam kedua kontainer tersebut bukanlah furniture (mebel) seperti yang tercantum dalam manifest, melainkan rokok impor ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai yang sah dari Indonesia.
Aksi penyelundupan barang ilegal ini diduga melanggar Pasal 102 huruf (a) jo pasal 56 Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran ini terkait dengan upaya memasukkan barang kena cukai (BKC), dalam hal ini rokok, tanpa memenuhi atau melengkapi kewajiban cukai yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti yang terdiri dari dua kontainer rokok ilegal telah diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak dan diserahkan kepada instansi berwenang, yaitu Bea Cukai, untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penggagalan penyelundupan rokok ilegal tersebut merupakan bagian dari upaya TNI AL dan instansi terkait dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara, khususnya dari sektor kepabeanan dan cukai.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan sinergi yang kuat antara TNI AL, khususnya Kodaeral XII, dan instansi penegak hukum lainnya dalam menjaga keamanan perbatasan dan memberantas kegiatan ilegal di wilayah perairan Indonesia.
Penegasan ini sejalan dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang selalu menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap jalur-jalur pelayaran internasional dan pelabuhan, guna mencegah segala bentuk pelanggaran hukum di laut. (Bow/Mar)











