Pengguna Jasa Wajib Paham Peraturan Kepelabuhanan, KSOP Banten Gelar Sosialisasi

By Indonesia Maritime News 02 Nov 2023, 09:08:37 WIB Pelabuhan
Pengguna Jasa Wajib Paham Peraturan Kepelabuhanan, KSOP Banten Gelar Sosialisasi

Keterangan Gambar : KSOP Banten menggelar sosialisasi Peraturan Kepelabuhanan. Foto: Ditjen Hubla



Indonesiamaritimenews.com (IMN),BANTEN: Dalam rangka meningkatkan sinergi dan kolaborasi yang baik antara regulator dengan seluruh BUP dan TUKS serta stakeholder terkait khususnya di wilayah Banten, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui KSOP Kelas I Banten menggelar Sosialisasi Peraturan Perundangan Bidang Kepelabuhanan.

Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten Capt. Hermanta menjelaskan, kegiatan ini merupakan upaya dari KSOP Kelas I Banten guna memberikan kesamaan persepsi kepada semua pihak.

Baca Lainnya :

Dengan sosialisasi tersebut diperoleh pemahaman secara baik dan benar dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan beserta petunjuk teknis pelaksanaannya, baik bagi jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku regulator maupun para pemangku kepentingan (stakeholders) di Bidang Kepelabuhanan.

"Dalam wilayah kerja KSOP Kelas I Banten, terdapat 4 Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan 66 Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dimana dalam pelaksanaan kegiatan kepelabuhanan di wilayah Banten, terdapat beberapa isu dan tantangan yang perlu ditindaklanjuti" ujar Capt. Hermanta saat memberikan sambutan di Cilegon Banten, Selasa (31/10).

Dalam rangka menyikapi hal-hal tersebut, Capt. Hermanta mengimbau kepada para stakeholder pengguna jasa kepelabuhanan untuk memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait, di antaranya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.

Menurutnya, saat ini Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Laut telah melakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan di bidang pelayaran, termasuk di Bidang Kepelabuhanan.

Peraturan tersebut antara lain:
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2021 tentang Konsesi dan Kerjasama Lainnya antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan
- PM 50 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Pelabuhan Laut, PM 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi
- Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait, PM 134 Tahun 2016 Tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.

Di samping itu, tambah Capt. Hermanta, para stakeholder juga perlu mencermati Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penertiban Aktivitas Kepelabuhanan Yang Tidak Memenuhi Legalitas di Bidang Kepelabuhanan Atau Melanggar Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Di Bidang Kepelabuhanan.

"Merujuk pada Instruksi Menteri tersebut, maka terhadap fasilitas sandar/tambat kapal dan fasilitas di wilayah tertentu diperairan yang berfungsi sebagai pelabuhan yang tidak memenuhi legalitas di bidang kepelabuhanan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak diberikan pelayanan dan dilakukan penegakan hukum," tegasnya.

Menurutnya, hal lain yang tak kalah penting adalah peningkatan digitalisasi di pelabuhan. Saat ini kita berada dalam era serba digital dimana peningkatan pelayanan di bidang kepelabuhanan dan pelayaran harus mengikuti perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis.

"Oleh karenanya, saya berharap kegiatan ini dapat memberikan pencerahan dalam mengelola pelabuhan secara efektif dan efisien melalui inaportnet" kata Capt. Hermanta.

Ia berharap semoga kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat  besar dalam upaya meningkatkan investasi dan efisiensi di Bidang Kepelabuhanan khususnya pada wilayah Banten.

Adapun Pembicara Dalam kegiatan sosialisasi ini yaitu :
1. Prof. Wihana Kirana Jaya, M.Soc.Sc, Ph.D (Staf Khusus Menteri Perhubungan Urusan Ekonomi dan Investasi Tranportasi) dengan judul : “Pemenuhan terhadap peraturan tentang Kepelabuhanan dalam rangka memdorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi”
2. Febriyantoro (Tenaga Ahli Stranas PK) dengan judul : “Evaluasi aksi reformasi tata kelola pelabuhan”
3. Kant Dicky Eka Kurnako Putra, SH., MM (Kabid. Lala & Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan dengan judul : “Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepelabuhanan”.
4. Fini, MT., M.Mar E (Kabid. Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli) dengan judul : “ISPS Code”
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 66 TUKS dan 4 BUP di wilayah Banten. ( Arry/Oryza)

KSOP Banten menggelar sosialisasi Peraturan Kepelabuhanan. Foto: Ditjen Hubla




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook