Pelaut Meninggal di Kapal Singapura, Kemehub Fasilitasi Penyerahan Asuransi

By Indonesia Maritime News 22 Mar 2024, 14:07:47 WIB Perhubungan
Pelaut Meninggal di Kapal Singapura, Kemehub Fasilitasi Penyerahan Asuransi

Keterangan Gambar : Kemenhub fasilitasi penyerahan asuransi kepada keluarga I Putu Astawa, pelaut Indonesia yabg meninggal dunia di kapal Singapura. Foto: Ditjen Hubla



Indonesiamaritimenews.com (IMN), BALI: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, kembali memfasilitasi penyerahan kompensasi asuransi/bank draft kepada ahli waris pelaut yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Asuransi itu diserahkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura melalui Atase Perhubungan kepada ahli waris pelaut Indonesia yang meninggal saat bertugas di atas kapal, yakni I Putu Astawa.

Baca Lainnya :

Penyerahan Bank draft dilakukan oleh perwakilan Atase Perhubungan, Atase Kejaksaan, dan Protokol Konsuler Mariani selaku istri almarhum I Putu Astawa, dan ayah almarhum I Ketut Kowat, yang mewakili ibu sambung almarhum yang telah meninggal dunia, Ni Wayan Nyanti.

Serah terima bank draft dilaksanakan di kantor KSOP Kelas II Benoa, Bali pada Kamis (21/3/2024), disaksikan oleh Tim Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, serta Kepala KSOP Kelas II Benoa Bali, Capt. Herbert E.P Marpaung.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hartanto menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga pelaut Indonesia tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu seluruh proses hingga diterimanya Bank Draft kepada keluarga almarhum.

Hartanto menjelaskan, almarhum I Putu Astawa merupakan pelaut Indonesia yang bekerja sebagai master pada kapal berbendera Singapura, “Humber”. Pelaut tersebut meninggal pada 28 November 2022 karena sakit.

“Sesuai dengan regulasi yang berlaku di Singapura, mengingat kematian terjadi ketika sedang menjalankan tugas/bekerja, maka ahli waris almarhum berhak mendapatkan kompensasi/work injury compensation claim,” terang Hartanto dalam keterangan tertulis Jumat (22/3/2024).

Adapun dana kompensasi dalam bentuk bank draft ini diterima oleh KBRI Singapura dari Pemerintah Singapura untuk kemudian diserahkan kepada ahli waris pada kesempatan pertama.

Penyerahan bank draft ini, menurut Hartanto, memang harus secepatnya dilakukan agar masing-masing penerima dapat memiliki waktu yang cukup guna proses pencairan dana sebelum tenggat waktu bank draft tersebut berakhir, yakni Juni 2024.

“Saya harap bank draft/asuransi yang telah diterima oleh keluarga Almarhum ini dapat digunakan secara bijak untuk membantu kebutuhan keluarga, terutama keperluan pendidikan anak-anak almarhum di masa mendatang,” ujar Hartanto.

Lebih lanjut, Hartanto menyampaikan bahwa ini merupakan salah satu tugas dan wujud kehadiran Pemerintah dalam bidang pelindungan WNI, antara lain membantu memperjuangkan hak-hak para Pelaut seperti Alamarhum I Putu Astawa yang mengalami musibah/sakit/kecelakaan saat bertugas.

“Oleh karenanya, saya sampaikan apresiasi kepada KBRI Singapura atas inisiatif dan upaya yang telah dilakukan dalam membantu perolehan bank draft/asuransi bagi keluarga para almarhum Sdr. I Putu Astawa.  Saya berharap, di masa mendatang, kerja sama dengan KBRI Singapura dapat ditingkatkan termasuk terkait pendataan dan kesejahteraan Pelaut Indonesia,” tukasnya. (Bow/Oryza)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook