Breaking News
- Pray for NTT, TNI AL Kerahkan 3 KRI dan Helikopter
- Gempa di NTT, Prajurit TNI AL Evakuasi Ribuan Warga Mengungsi
- TNI AL dan Tim Gabungan Terjun di Lokasi Terdampak Gempa di Pelabuhan Say Maumere NTT
- BMKG: 235 Kali Aktivitas Gempa Susulan di NTT
- Terminal Kijing PTP Nonpetikemas Bukukan Total Throughput 3,27 juta ton, Tumbuh 88,25%
- IPC TPK Salurkan Gerobak Sampah, Perkuat Kebersihan Palembang
- Alhamdulillah... 1.500 Guru Ngaji di Jakarta Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari BKPRMI DKI
- Pascagempa NTT, PELNI Pastikan Operasional Kapal di Maumere Tetap Berjalan
- Ekspor Kerapu ke AS Tunjukkan Trend Positif, Sertifikasi Mutu Perikanan Indonesia Kian Diakui
- Gempa Magnitudo 7,0 di Mbay Nagekeo NTT, Peringatan Tsunami, Warga Mengungsi ke Dataran Tinggi
Pelabuhan Redeb Disewakan ke Swasta, Ini Alasannya

Keterangan Gambar : Pelabuhan Tanjung Rejeb, Kalimantan Timur. Foto: dok. BKIP Kemenhub
Indonesiamritimenews.com (IMN),JAKARTA: Pemerintah menyewakan sebagian tanah dan bangunan di Pelabuhan Tanjung Redeb, Kalimantan Timur kepada swasta. Perjanjian sewa menyewa itu sudah disetujui oleh Menteri Keuangan.
Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tanjung Redeb dan PT Mitra Samudera Kreasi, melakukan penandatanganan adendum perjanjian sewa barang milik negara berupa sebagian tanah dan bangunan di Pelabuhan Tanjung Redeb.
Adapun alasan dan tujuannya, untuk mengoptimalisasikan aset serta dapat mendukung dan meningkatkan fungsi pelayanan di wilayah Pelabuhan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Penandatanganan perjanjian sewa tersebut berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-23/MK.6/KNL.1304/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang Persetujuan Barang Milik Negara Atas Sebagian Tanah dan/atau Bangunan pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb.
Kemudian Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor : KP.1033 Tahun 2022 tanggal 11 November 2022 tentang Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara Pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb Kabupaten Berau, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kepada PT Mitra Samudera Kreasi.
"Dengan ditandatanganinya adendum perjanjian sewa yang berlaku dalam jangka waktu 3 tahun ini, diharapkan dapat semakin mengoptimalkan pelayanan dan pemanfaatan barang milik negara yang berada di Pelabuhan Tanjung Redeb", ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, dalam keterangan tertulis, Minggu (15/1/2023).
Tujuannya, untuk meningkatkan dan mendukung fungsi pelayanan di Pelabuhan Tanjung Redeb sekaligus untuk meningkatkan pendapatan negara.
DONGKRAK SEKTOR PEREKONOMIAN
Arif juga berharap melalui perjanjian tersebut dapat memberikan nilai positif bagi perekonomian. Karena dengan adanya pengembangan infrastruktur pelabuhan diharapkan sektor perekonomian di Kabupaten Berau akan semakin baik sebagaimana arahan Presiden RI dan Menteri Perhubungan untuk terus mendorong sektor perekonomian di berbagai daerah.
“Saya mewakili Kementerian Perhubungan menyambut baik adanya kerjasama ini, yang menandakan bentuk saling dukung dan meningkatkan sinergi antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dengan Badan Usaha Swasta. Saya berharap perjanjian sewa ini dapat menjadi pedoman dalam pemanfaatan Barang Milik Negara,” jelas Arif.
Dia juga mengatakan perjanjian kerja sama ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk terus berupaya melakukan pembenahan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat termasuk di bidang kepelabuhanan. (Ted/ Oryza)
Write a Facebook Comment











