- Mudik Gratis IPC TPK Bersama Pelindo Group Aman dan Nyaman
- Semangat Ramadhan IPC TPK Bagi 1600 Takjil di Pelabuhan
- Kejurnas Karate Kasal Cup V-2026 Digelar, TNI AL Ajak Petarung dan Karateka Muda Daftar
- Terminal Teluk Lamong Tingkatkan Daya Saing Industri Nasional dan Global, Segini Target 2026
- PELNI Rampungkan SisKomKap di 25 Kapal Penumpang, Konektivitas Pelayaran Lebih Optimal
- Disergap TNI AL, Kapal Penyelundup Balpress dan Rokok Bodong Tak Berkutik
- KNMP di NTT-NTB Mampu Dongkrak Ekonomi Daerah Rp29,2 Miliar Tiap Tahun
- Angkutan Lebaran 2026, Menhub Cek Kesiapan Armada Kapal dan Pelabuhan di Maluku Utara
- Menteri Trenggono Dorong Pengembangan Budidaya Kerang Mutiara di Pulau Bungin
- PTP Nonpetikemas Cabang Banten, Ekspor Perdana Wind Mill Tower ke Kanada
Mahfud MD Rekomendasikan Kasus Impor Emas Rp189 Triliun di Bea Cukai Diusut Bareskrim Polri

Keterangan Gambar : Menko Polhukam Mahfud MD memberi penjelasan soal perkembangan penyelidikan kasus impor emas Rp189 triliun. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Menko Polhukam Mahfud MD merekomendasikan kasus impor emas batangan senilai Rp189 triliun di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) diusut oleh Bareskrim Polri.
Mahfud selaku Ketua Pengarah Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menyatakan Bareskrim akan diundang untuk menyampaikan paparan terlebih dahulu.
"Saudara yang menjadi perhatian di dalam proses panjang itu di publik masalah surat nomor 205 yang menyangkut dugaan pencucian sebesar Rp189 triliun. Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri," jelas Mahfud di kantornya di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Baca Lainnya :
- Korlantas Polri Usulkan Mobil Patroli Anggota Gunakan Kendaraan Listrik0
- Road to Tour of Kemala 2024 Seri ke-4 di Lampung Diwarnai Kendaraan Listrik 0
- Speedboat Bawa 31 Calon Pekerja Ilegal Dikejar Aparat TNI AL di Perairan Nunukan0
- Pencurian 2 Ton Batu Bara di Kapal Tongkang Digagalkan Lanal Cilacap0
- Buron 4 Bulan, Pengusaha Dito Mahendra Dibekuk Bareskrim Polri di Bali0
Mahfud mengatakan ada paparan dulu kemana arahnya, mengapa masalahnya dan seterusnya dan seterusnya. Ia mengungkapkan, dulu ada juga kasus yang diminta untuk diteruskan. Kasus dugaan yang dilakukan seseorang bernama OAW. "Waktu itu dihentikan dan tidak ada tindaklanjut dari APH ini nanti supaya dibuka kembali," jelas Mahfud.
Ia juga memastikan dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun masih terus diusut. Dugaan transaksi mencurigakan itu berasal dari 300 surat yang dikeluarkan oleh PPATK.
"Jadi kesimpulannya kasus TPPU yang seluruh 300 surat dengan Rp349 triliun masih terus berjalan dan terus didalami, dan kesimpulan itu tadi banyak yang harus ditindaklanjuti ada juga yang sedang berproses, ada juga yang sudah selesai. Nanti pada akhirnya akan dilaporkan ke publik lagi sebagai bentuk tanggung jawab," tandas Mahfud.
TUNDAK PIDANA LAIN
Sementara itu, Ketua Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengungkapkan ada dugaan tindak pidana lain dalam kasus tersebut. Temuan ini diperoleh usai DJBC melakukan penelusuran kasus.
"Di antaranya masalah tindak pidana di bidang katakanlah pertambangan liar, termasuk tindak pidana lainnya," ucap Sugeng.
"Maka kami bersepakat minta persetujuan Pak Menko dan tadi Pak Menko sudah menyetujui kami rekomendasikan kepada Bareskrim," katanya.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan sudah ada tersangka dalam kasus impor emas batangan senilai Rp189 triliun di DJBC. Kasusnya bahkan sudah memasuki tahap penyidikan. Ia juga yakin Kejaksaan Agung sudah mengantongi alat bukti sekaligus tersangka.
"Sudah disidik, artinya sudah cukup dua alat bukti, sudah dilakukan penggeledahan, dan penyitaan. Biasanya kalau disidik itu sudah pasti ada tersangkanya," ujar Mahfud MD dalam keterangannya Selasa (13/6/2023).
"Tak mungkin tidak ada yang melakukan, karena bukti sudah cukup. Tinggal ini si A, si B, si C dan saya sudah melihat yang mana yang duluan (ditetapkan sebagai tersangka)," ungkap Mahfud waktu itu. Ia juga mengatakan sudah sering bertemu dengan pihak Kejagung untuk menyelesaikan kasus tersebut. (Arry/Oryza)











