- Top! Srikandi TNI AL Sabet Medali Perak Cabor Pistol Women Team di SEA Games 2025 Thailand
- Sasar Gen Z, KKP Sosialisasikan Kampung Nelayan Merah Putih Lewat Series Samudranaya
- Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan dan Jembatan Terdampak Banjir di Sumbar
- Bravo! Atlet Dayung TNI AL Sumbang 2 Emas dan 2 Perak di SEA Games 2025
- Play Therapy, Cara Prajurit Jalasena Beri Trauma Healing Bagi Korban Bencana di Aceh
- Logistik di Nias Menipis, KRI BAC-593 Angkut Bantuan 320 Ton Beras Bulog
- Sambut Maiden Voyage MV YM CONTINUITY, Terminal Teluk Lamong Perkuat Konektivitas Global
- Pelindo Petikemas Gratiskan Layanan Pengiriman Bantuan Korban Bencana Sumatera
- Menembus Jalur Darat dan Laut, TNI AL Serentak Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana
- Raih WTP Beruntun, KKP: Perkuat Pengawasan, Jaga Kepercayaan Publik
Buron 4 Bulan, Pengusaha Dito Mahendra Dibekuk Bareskrim Polri di Bali

Keterangan Gambar : Dito Mahendra mengenakan rompi tahanan digiring masuk Gedung Bareskrim Polri. Foto: ist
Buron 4 Bulan, Pengusaha Dito Mahendra Dibekuk Bareskrim Polri di Bali
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Setelah empat bulan buron, pengusaha Dito Mahendra dibekuk aparat Bareskrim Polri di Bali, Jumat (8/9/2023). Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal langsung diterbangkan dan tiba di Mabes Polri pada Jumat sore dengan pengawalan ketat.
Dito Mahendra dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2 Mei 2023. Ia diburu polisi dalam kasus kepemilikan senajat api ilegal.
Baca Lainnya :
- Rekayasa Lalu Lintas Hari Kedua KTT ASEAN 2023, Hindari 3 Ruas Jalan Ini0
- Kabaharkam Komjen Fadil Imran Mengecek Langsung Posko Ops Pengamanan KTT ke-43 ASEAN0
- Catat! 7 Pelanggaran dan Jumlah Denda Operasi Zebra Korlantas Polri 2 Pekan di Seluruh Indonesia0
- 1.679 Polisi Kawal dan Amankan Jalur Lalu Lintas Delegasi KTT ke-43 ASEAN, Mayarakat Diminta Maklum0
- Catat! KTT ASEAN ke-43 di Jakarta, 29 Ruas Jalan Ini Diberlakukan Rekayasa Lalu Lintas 2-7 September0
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan mengatakan Dito ditangkap di Bali. Namun ia belum menjelaskan kronologi penangkapan.
Kasus yang menjerat Dito berawal dari penggeledahan yang dilakukan KPK pada Senin (13/3/2023) di rumah dan kantornya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Polisi menemukan 15 pucuk senjata api (senpi), 9 di antaranya ternyata ilegal.
Sembilan senpi tersebut terdiri dari pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Sejak itu Dito diburu polisi dan tidak diketahui keberadaannya hingga dimasukkan dalam daftar DPO. Ia dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal. (Arry/Oryza)











