- ASDP Hadirkan Komodo Waterfront Festival 2025, Labuan Bajo Panggung Pesona Nusantara
- Udang Lokal Lebih Maknyus... Masih Jadi Primadona Masyarakat Nusantara
- SK PWI Pusat Tegaskan, Kesit Budi Handoyo Pimpin PWI DKI Jakarta 2024-2029
- 10,3 Kg Sabu Malaysia Modus Dililit di Badan, Dibongkar TNI AL di Pelabuhan Tanjung Priok
- 1 Dekade Angkutan Perintis: Layani 7,8 Juta Penumpang dan Angkut 1,3 Juta Ton Barang
- Pemuda Menyelam Hilang di Perairan Kutampi Nusa Penida, Prajurit TNI AL Turun Tangan
- Jaga Ekosistem Laut, Yuk.. Tanam Mangrove dan Cemara di Pulau Tabuhan
- Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025, Pangkoarmada II Lepas KRI Makassar-590 Menuju Wilayah 3T
- Kemenhub Dukung Konektivitas Transportasi Destinasi Pariwisata Nasional
- Kejuaraan Open Water Swimming Digelar TNI AL dan Pemprov Maluku Utara, Seru
Buron 4 Bulan, Pengusaha Dito Mahendra Dibekuk Bareskrim Polri di Bali

Keterangan Gambar : Dito Mahendra mengenakan rompi tahanan digiring masuk Gedung Bareskrim Polri. Foto: ist
Buron 4 Bulan, Pengusaha Dito Mahendra Dibekuk Bareskrim Polri di Bali
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Setelah empat bulan buron, pengusaha Dito Mahendra dibekuk aparat Bareskrim Polri di Bali, Jumat (8/9/2023). Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal langsung diterbangkan dan tiba di Mabes Polri pada Jumat sore dengan pengawalan ketat.
Dito Mahendra dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2 Mei 2023. Ia diburu polisi dalam kasus kepemilikan senajat api ilegal.
Baca Lainnya :
- Rekayasa Lalu Lintas Hari Kedua KTT ASEAN 2023, Hindari 3 Ruas Jalan Ini0
- Kabaharkam Komjen Fadil Imran Mengecek Langsung Posko Ops Pengamanan KTT ke-43 ASEAN0
- Catat! 7 Pelanggaran dan Jumlah Denda Operasi Zebra Korlantas Polri 2 Pekan di Seluruh Indonesia0
- 1.679 Polisi Kawal dan Amankan Jalur Lalu Lintas Delegasi KTT ke-43 ASEAN, Mayarakat Diminta Maklum0
- Catat! KTT ASEAN ke-43 di Jakarta, 29 Ruas Jalan Ini Diberlakukan Rekayasa Lalu Lintas 2-7 September0
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan mengatakan Dito ditangkap di Bali. Namun ia belum menjelaskan kronologi penangkapan.
Kasus yang menjerat Dito berawal dari penggeledahan yang dilakukan KPK pada Senin (13/3/2023) di rumah dan kantornya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Polisi menemukan 15 pucuk senjata api (senpi), 9 di antaranya ternyata ilegal.
Sembilan senpi tersebut terdiri dari pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Sejak itu Dito diburu polisi dan tidak diketahui keberadaannya hingga dimasukkan dalam daftar DPO. Ia dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal. (Arry/Oryza)
