- Di Pundak Mahasiswa Tradisi Betawi Harus Lestari, Berpacu dengan Inovasi
- Kapal MV Egon Sandar di Aceh, Bawa 1 Truk Bantuan Logistik, 13 Motor Brimob & 2 Swamp Boat Polairud
- Berharap Keberkahan, TTL Santunani 200 Anak Yatim di HUT ke-12
- PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026
- Arus Nataru 2025/2026 Pelabuhan Ciwandan Lancar, GM Banten Benny Ariadi: Perjalanan yang Berkesan
- Satgas Halilintar TNI AL Amankan 7 Ton Timah di Belitung Timur, Mau Diselundupkan Ketahuan
- Banjir Bandang Terjang Wisata Guci Tegal, Kolam Pemandian Air Panas Pancuran 13 Lenyap
- Besok Anugerah KIP 2025 Digelar, Ini Pesan Wakil Ketua KI DKI Jakarta
- Lepas Kapal Barito Mas Bawa Bantuan ke Aceh, Menhub: Wujud Kehadiran Negara untuk Masyarakat
- Solidaritas Tanpa Batas! Elpala SMA 68 dan PAS 68 Kirim Bantuan ke Sumatera Lewat Kolinlamil
Lindungi Awak Kapal Perikanan, KKP Beri Pelatihan Keselamatan dan Sertifikasi Gratis

Keterangan Gambar : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan pelatihan dan sertifikasi gratis untuk 280 awak kapal perikanan (AKP) Cilacap, Jawa Tengah. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan pelatihan dan sertifikasi gratis untuk 280 awak kapal perikanan (AKP) Cilacap, Jawa Tengah.
Pelayanan ini merupakan komitmen KKP dalam memberikan fasilitasi Basic Safety Training Fisheries Tingkat II (BST-F II) dan Layanan Penerbitan Buku Pelaut Perikanan (BPP) kepada AKP.
Baca Lainnya :
- KKP Siapkan Pelabuhan Jadi Etalase Ekonomi Perikanan, Ujung Tombak Ketahanan Sumber Daya Alam0
- Kematian Beruntun 2 Dugong di Kalimantan Barat, Ditangani Bersama Petugas Lintas Sektoral0
- Produk Perikanan Sultra Tembus Thailand dan Amerika, KKP Jamin Mutu Berstandar Global0
- Perkuat Tata Kelola Laut, KKP Luncurkan NSDL di Platform e-Milea, Ini Fungsinya0
- Menteri Trenggono-Gubernur Dedi Mulyadi Sepakat Revitalisasi 20 Ribu Ha Tambak Pantura0
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengatakan layanan ini dilakukan untuk memastikan para AKP memiliki kompetensi keselamatan dasar untuk bekerja pada kapal perikanan sehingga meminimalkan risiko kecelakaan kerja saat di laut.
“Ini merupakan wujud komitmen KKP untuk mendorong pemenuhan persyaratan bekerja pada kapal perikanan di Indonesia, khususnya untuk persyaratan kompetensi dan dokumen/identitas awak kapal perikanan,” jelasnya dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Minggu (29/6/2025).
Ketentuan Internasional
Pelatihan dan sertifikasi yang dilakukan merupakan kolaborasi Ditjen Perikanan Tangkap dengan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan (BPPSDMKP). Kegiatan berlangsung pada 24 - 26 Juni 2025 di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Cilacap.
Kepala Pusat Pelatihan BPSDMKP, Lilly Aprilya Pregiwati menyampaikan materi yang diberikan kepada AKP berupa teknik bertahan hidup di laut pada saat darurat, baik untuk diri sendiri maupun orang lain, pertolongan pertama pada kecelakaan, penanganan kebakaran hingga pencegahan pencemaran lingkungan laut/perairan.
“Kita libatkan Balai Pelatihan dan Penyuluhan (BPPP) Tegal untuk memberikan pelatihan dasar ini yang merupakan ketentuan internasional sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi IMO STCW-F, 1995 dan telah diratifikasi melalui Perpres 18 tahun 2019,” urainya.
Sementara itu Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochamad Idnillah mengatakan dalam pelatihan tersebut menjelaskan, keselamatan di laut adalah hal yang tidak bisa ditawar. Pekerjaan sebagai nelayan atau AKP penuh tantangan dan risiko. Oleh karena itu, penting memiliki kompetensi keselamatan dasar guna menghadapi situasi darurat, melindungi diri, dan menyelamatkan sesama ketika berada di laut.
Fasilitasi BST-F II dan pelayanan BPP telah digencarkan sejak 2023 untuk 723 orang, sedangkan di tahun 2024 sebanyak 2.447 orang dan diharapkan dapat terus bertambah pada tahun 2025.
Sebagaimana diketahui, AKP yang bekerja di kapal perikanan wajib memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 tahun 2021, yaitu berusia lebih dari 18 tahun, memiliki kompetensi, BPP, jaminan sosial ketenagakerjaan, PKL serta sehat jasmani dan rohani.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di berbagai kesempatan mengatakan untuk terus meningkatkan perlindungan dan keselamatan awak kapal perikanan. Jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja sangat diperlukan agar awak kapal mendapat pertanggungan biaya perawatan dan biaya pengobatan bila mengalami sakit atau cidera saat bekerja. (Arry/Oryza)











