- Jajaran Direksi PELNI Dirombak, Dirut Dijabat Budi Setyawan Wijaya, Ini Susunan Pejabat Baru
- Baksos untuk Masyarakat Papua, TNI AL Gelar Donor Darah di Atas KRI dr.Soeharso
- IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir
- Pimpin Wisuda dan Penutupan Ditreg Seskoal, Kasal: Siap Hadapi Tantangan Dinamika Politik Global
- ASDP Peduli Desa Adat dan Budaya Bali, Gelontorkan Bantuan Rp1 Miliar
- Pelindo Hadir Restorasi Terumbu Karang dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir di Labuan Bajo
- Moncer Trafik Petikemas IPC TPK Tembus 1,49 Juta TEUs
- Sebagai Kekuatan Sosial dan Budaya, Ketua IKANAS Erwan Rozadi Ajak Keluarga Besar Nasution Bangun Sumut
- Hanyut ke Kalbar, Kapal Ikan Malaysia Dikawal Kodaeral XII Pulang Disambut APPM di Perbatasan
- Dampak Pemadaman Listrik di Sumut, Bobby Nasution Desak PLN Beri Kompensasi
KKP Stop Reklamasi Pantai di Konawe Selatan

Keterangan Gambar : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal reklamasi pembangunan jetty (dermaga) di pesisir Desa Ulusawa, Kab. Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (25/9/2025). Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), KONAWE SELATAN: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal reklamasi pembangunan jetty (dermaga) di pesisir Desa Ulusawa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (25/9/2025).
Jetty seluas 2,231 ha milik PT. GMS tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (26/9/2025) mengatakan kegiatan pemanfaatan ruang laut dihentikan sementara waktu, hingga PT. GMS memenuhi persyaratan dasar dalam pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
“Benar bahwa kami stop sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk aktivitas terminal khusus, karena hasil pemeriksaan jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen izin PKKPRL,” ujar Ipunk mengonfirmasi kejadian tersebut, Jumat (26/9/2025).
Baca Lainnya :
- Nah! Program Kampung Nelayan Merah Putih Diawasi Kejagung, Lokasi Dipasang CCTV 0
- Lengkapi Amdal Tambak Udang Pantura, KKP Serap Aspirasi Masyarakat0
- Jangan Takut Makan Udang, KKP: Rantai Produksi Bebas Radioaktif0
- Genjot Produksi Udang Nasional, KKP Sokong Usaha Pembenihan Swasta0
- Launching Rumpon Dasar di Teluk Palu, Komitmen TNI AL Bantu Masyarakat Nelayan0
Ia menambahkan berdasarkan hasil permintaan keterangan pihak PT. GMS, jetty dibangun untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan operasi produksi komoditas nikel.
Sementara itu Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan menjelaskan, kegiatan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Penguatan operasi pengawasan kegiatan di ruang laut ini sekaligus dalam rangka Bulan Bakti Kelautan Perikanan menuju puncak HUT KKP ke-26 pada akhir Oktober nanti.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pihaknya meminta para pelaku usaha untuk memenuhi seluruh ketentuan sesuai aturan yang berlaku dalam berusaha demi keberlanjutan. (Arry/Oryza)











