Keren! Kota Medan Sudah UHC, Berobat di Rumah Sakit Cuma Bawa KTP

By Indonesia Maritime News 29 Nov 2022, 16:50:45 WIB Kesehatan
Keren! Kota Medan Sudah UHC, Berobat di Rumah Sakit Cuma Bawa KTP

Keterangan Gambar : Foto: dok. Pemkot Medan


Indonesiamaritimenees.com( IMN),MEDAN: Warga Kota Medan, Sumut, patut bergembira dengan pelayanan kesehatan yang diberikan pemkot setempat. Terhitung 1 Desember 2022,   warga Medan hanya membawa KTP saja untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di semua rumah sakit yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Kota Medan telah mencapai angka kepesertaan BPJS Kesehatan sebesar hampir 96 % dari jumlah penduduk. Kerjasama ini diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Walikota Medan, Bobby Nasution dengan Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan, Sari Quratul Aini di Balai Kota Medan, pada Senin (28/11/2022) siang.

Nota kesepakatan antara Pemko Medan dan BPJS Kota Medan tersebut yaitu tentang Penetapan Peserta Awal Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah Kota Medan dalam Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2022-2023.

Baca Lainnya :



Usai pertemuan, Bobby Nasution mengatakan ia berharap kerjasama tersebut membawa kebaikan bagi masyarakat. "Alhamdulillah, sebagai salah satu program prioritas di bidang kesehatan, hari ini kita telah mencapai tahap untuk mengcover masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. Mudah-mudahan ini bisa membawa kebaikan bagi masyarakat Kota Medan," kata Bobby.

Hal ini berlaku untuk semua rumah sakit di Kota Medan yang sudah bekerjasama dengan BPJS. "Semua rumahbsakit yangbada di Kota Medan, swasta maupun pemerintah yang selama ini bekerjasama dengan BPJS," ungkap Bobby.

Tugas Pemko Medan selanjutnya menurut Bobby, adalah melakukan sosialisasi secara massif ke masyarakat.  Supaya masyarakat tidak perlu ragu untuk meminta pelayanan kesehatan.

Berikut proses dan persyaratannya:

1. Penduduk yang memiliki BPJS aktif   baik yang mandiri, pekerja maupun yang gratis dari pemerintah.

2. Peserta yang memiliki BPJS Mandiri -Kls I, II, III  yang tidak aktif karena tunggakan, dengan persyaratan:

 a. harus bersedia di pindahkan ke kategori Gratis Kelas  3 Bantuan pemerintah dengan menandatangai surat pernyataan bermaterai  yang sudah disediakan di RS. Saat sudah masuk ke yang gratis, maka tunggakan akan tersimpan tidak perlu dilunasi dan tidak kena denda layanan 5%.

b. dirawat di ruang Kelas 3 dan tidak bisa naik ke  kelas perawatan.

c. Hanya bisa pindah kembali ke mandiri  sesudah 12 bulan sejak menjadi peserta gratis kelas 3 dan tunggakan yang tersimpan harus terlebih dahulu

3. Penduduk Kota Medan yang belum memiliki BPJS bisa langsung dengan NIK mereka akan didaftarkan  langsung jadi peserta BPJS yang segera aktif 3x24 jam hari kerja

Mekanisme pelayan tetap seperti biasa dengan sistem rujukan berjenjang, namun bisa langsung ke rumah sakit bila emergency.(Irfan Kontributor Medan/ Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook