- Perahu terbalik, 2 Nelayan Diselamatkan Prajurit KRI BHT-370 di Selat Madura
- Setetes Harapan, Donor Darah, di Hari Jadi IPC TPK Himpun 128 Kantong
- Dankodaeral IV Tegaskan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia Harus Jadi Agen Perubahan
- Pelindo Regional 2 Banten Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
- Besok 1 Agustus Ada Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Menag: Mari Kita Sambut Bulan Kemerdekaan RI
- TNI AL Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Bungkus Rokok Ilegal di Merauke
- Belut Kalimantan Naik Kelas ke Pasar Global, Tembus Ekspor Tiongkok
- Rangkaian HUT Kodaeral Tahun 2026, Kodaeral IV Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial untuk Masyarakat
- Apresiasi Hari Puisi Indonesia 2026, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Harapkan Lahir Penerus Penyair Chairil Anwar
- Tembakan Meriam-76 TNI AL Getarkan Laut Rusia
Keramba Jaring Apung 2 Hektar di Batam Disegel KKP, ini Penyebabnya

Keterangan Gambar : Keramba Jaring Apung di Batam disegel oleh KKP. Foto: dok. KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN),BATAM: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Keramba Jaring Apung (KJA) milik PT. CTS di wilayah Jembatan Enam, Batam, Kepulauan Riau. Tindakan tegas dilakukan lantaran KJA seluas 2 hektare tersebut beroperasi tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa penyegelan tersebut merupakan langkah tegas KKP dalam menertibkan perizinan berusaha di subsektor perikanan budidaya.
Penyegelan dilakukan pada Jumat (9/6/2023) dipimpin langsung oleh Adin.
"Pelanggaran yang terjadi pada tambak budidaya ikan Kerapu dan Kakap yang dikelola Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini adalah tidak dilengkapi dokumen PKKPRL dan belum menerapkan CBIB. Oleh sebab itu, kita laksanakan penghentian sementara kegiatan operasionalnya", tegas Adin dalam keterangan tertulis.
Baca Lainnya :
- Pro Kontra Pengerukan Pasir Laut, KKP: PP Sedimentasi Lindungi Ekosistem0
- Nah Lho! 20 Ton Ikan Impor Disegel KKP di Batam0
- Resmikan RS Terapung Laksamana Malahayati, Megawati: Bangkitkan Semangat Perempuan Indonesia0
- Manfaatkan Forum WOAH di Prancis, Begini Cara Indonesia Promosi Perikanan0
- 214 Hari Berlayar Keliling Dunia, Yuuk... Intip Keseharian Prajurit KRI Bima Suci di Atas Kapal 0
Dia menegaskan, penyegelan tersebut sebagai langkah preventif menghindari potensi kerusakan ruang laut yang lebih besar akibat praktik budidaya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Ini sifatnya tindakan preventif, kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tanpa dilengkapi dengan PKKPRL dan CBIB tentu memiliki potensi menyebabkan kerusakan ruang laut", ujar Adin.
KKP menginstruksikan PT. CTS untuk segera mengurus dokumen PKKPRL dan CBIB. Adin mengingatkan akan memberikan sanksi yang lebih tegas apabila hal tersebut tidak dilaksanakan.
"Kami minta untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan", pungkas Adin.
Penyegelan KJA ini menjadi langkah berkelanjutan KKP dalam menertibkan usaha budidaya ikan tidak sesuai ketentuan. Sebelumnya, KKP juga telah menyegel tambak budidaya ikan yang tidak memiliki Dokumen PKKPRL di Batam pada beberapa waktu lalu.
Tindakan ini semakin mempertegas komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut sebagaimana arahan Menteri Sakti Wahyu trenggono. (Ari/Oryza)











