- Mudik Gratis IPC TPK Bersama Pelindo Group Aman dan Nyaman
- Semangat Ramadhan IPC TPK Bagi 1600 Takjil di Pelabuhan
- Kejurnas Karate Kasal Cup V-2026 Digelar, TNI AL Ajak Petarung dan Karateka Muda Daftar
- Terminal Teluk Lamong Tingkatkan Daya Saing Industri Nasional dan Global, Segini Target 2026
- PELNI Rampungkan SisKomKap di 25 Kapal Penumpang, Konektivitas Pelayaran Lebih Optimal
- Disergap TNI AL, Kapal Penyelundup Balpress dan Rokok Bodong Tak Berkutik
- KNMP di NTT-NTB Mampu Dongkrak Ekonomi Daerah Rp29,2 Miliar Tiap Tahun
- Angkutan Lebaran 2026, Menhub Cek Kesiapan Armada Kapal dan Pelabuhan di Maluku Utara
- Menteri Trenggono Dorong Pengembangan Budidaya Kerang Mutiara di Pulau Bungin
- PTP Nonpetikemas Cabang Banten, Ekspor Perdana Wind Mill Tower ke Kanada
Nah Lho! 20 Ton Ikan Impor Disegel KKP di Batam

Keterangan Gambar : Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melakukan sidak dan menyegel 20 ton ikan impor di Batam. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA:Kementerian Kelautan dan Perikanan menindak tegas kegiatan usaha perikanan di Batam, Kepulauan Riau. Sebanyak 20 ton ikan impor milik sebuah perusahaan disegel karena berpotensi merugikan nelayan lokal sebagai imbas penurunan harga ikan.
Penyegelan dilakukan di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Tujuannya agar penjualan ikan jenis salem tersebut dihentikan sementara sampai pemeriksaan selesai dilakukan oleh Pengawas Perikanan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP- KKP).
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono langsung melakukan sidak ke lokasi pada Kamis 8 Juni 2023 lalu.
Baca Lainnya :
- Resmikan RS Terapung Laksamana Malahayati, Megawati: Bangkitkan Semangat Perempuan Indonesia0
- Manfaatkan Forum WOAH di Prancis, Begini Cara Indonesia Promosi Perikanan0
- 214 Hari Berlayar Keliling Dunia, Yuuk... Intip Keseharian Prajurit KRI Bima Suci di Atas Kapal 0
- Kampanye Jadi Anggota Dewan IMO, Kemenhub Luncurkan Logo dan Tagline 0
- Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Kapal Asing Boleh Keruk Pasir di Indonesia, ini Alasannya0
"Ikan impor itu peruntukannya khusus untuk pemindangan, nah ini kami menemukan bukti ada yang bocor di pasar lokal. Bisa karena tidak tahu atau bisa juga karena pura-pura tidak tahu. Pelaku usaha sudah mengakui dan siap tidak mengulangi perbuatannya," ungkap Sakti.
Ikan salem impor diperuntukkan bagi industri pemindangan, bukan langsung dijual di pasar lokal. Apalagi harga jual ikan tersebut lebih murah, sehingga akan berdampak pada turunnya harga ikan hasil tangkapan nelayan.
Tindakan tegas sebagai bentuk komitmen KKP untuk melindungi nelayan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
"Kita beri pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan seperti ini lagi, karena ini berdampak pada nelayan-nelayan di sini. Kalau masih bandel ya kita sampaikan rekomendasi agar tidak diizinkan impor. Kuotanya 400 ton dan perusahaan pusatnya di Jakarta," tegas Sakti.
Sementara itu pemilik usaha berinisial A mengaku tidak mengetahui kalau ikan impornya tidak boleh langsung diperdagangkan ke pasar lokal. Dia juga mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut. Selain ikan impor, ada juga ikan-ikan lokal yang diperdagangkan.
Sebagai informasi, Menteri Trenggono melakukan kunjungan kerja di Batam dalam rangka memperingati Hari Laut Sedunia yang jatuh setiap 8 Juni. Kunjungan kerja tersebut untuk memastikan aktivitas kelautan dan perikanan tidak menganggu ekosistem.
Selain ikan salem impor, sebelumnya Menteri Trenggono menyegel proyek reklamasi yang tidak disertai izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Teluk Tering. Menteri Trenggono juga meninjau pesisir Tanjung Bemban yang terindikasi tercemar limbah. (Ari/Oryza)











