- Menteri AHY Lepas KRI Semarang-594 Bawa Bantuan Kemanusiaan ke Sumatera
- Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak, Nyawa 16 Penumpang Terenggut
- Di Pundak Mahasiswa Tradisi Betawi Harus Lestari, Berpacu dengan Inovasi
- Kapal MV Egon Sandar di Aceh, Bawa 1 Truk Bantuan Logistik, 13 Motor Brimob & 2 Swamp Boat Polairud
- Berharap Keberkahan, TTL Santunani 200 Anak Yatim di HUT ke-12
- PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026
- Arus Nataru 2025/2026 Pelabuhan Ciwandan Lancar, GM Banten Benny Ariadi: Perjalanan yang Berkesan
- Satgas Halilintar TNI AL Amankan 7 Ton Timah di Belitung Timur, Mau Diselundupkan Ketahuan
- Banjir Bandang Terjang Wisata Guci Tegal, Kolam Pemandian Air Panas Pancuran 13 Lenyap
- Besok Anugerah KIP 2025 Digelar, Ini Pesan Wakil Ketua KI DKI Jakarta
Nah Lho! 20 Ton Ikan Impor Disegel KKP di Batam

Keterangan Gambar : Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melakukan sidak dan menyegel 20 ton ikan impor di Batam. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA:Kementerian Kelautan dan Perikanan menindak tegas kegiatan usaha perikanan di Batam, Kepulauan Riau. Sebanyak 20 ton ikan impor milik sebuah perusahaan disegel karena berpotensi merugikan nelayan lokal sebagai imbas penurunan harga ikan.
Penyegelan dilakukan di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Tujuannya agar penjualan ikan jenis salem tersebut dihentikan sementara sampai pemeriksaan selesai dilakukan oleh Pengawas Perikanan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP- KKP).
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono langsung melakukan sidak ke lokasi pada Kamis 8 Juni 2023 lalu.
Baca Lainnya :
- Resmikan RS Terapung Laksamana Malahayati, Megawati: Bangkitkan Semangat Perempuan Indonesia0
- Manfaatkan Forum WOAH di Prancis, Begini Cara Indonesia Promosi Perikanan0
- 214 Hari Berlayar Keliling Dunia, Yuuk... Intip Keseharian Prajurit KRI Bima Suci di Atas Kapal 0
- Kampanye Jadi Anggota Dewan IMO, Kemenhub Luncurkan Logo dan Tagline 0
- Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Kapal Asing Boleh Keruk Pasir di Indonesia, ini Alasannya0
"Ikan impor itu peruntukannya khusus untuk pemindangan, nah ini kami menemukan bukti ada yang bocor di pasar lokal. Bisa karena tidak tahu atau bisa juga karena pura-pura tidak tahu. Pelaku usaha sudah mengakui dan siap tidak mengulangi perbuatannya," ungkap Sakti.
Ikan salem impor diperuntukkan bagi industri pemindangan, bukan langsung dijual di pasar lokal. Apalagi harga jual ikan tersebut lebih murah, sehingga akan berdampak pada turunnya harga ikan hasil tangkapan nelayan.
Tindakan tegas sebagai bentuk komitmen KKP untuk melindungi nelayan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
"Kita beri pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan seperti ini lagi, karena ini berdampak pada nelayan-nelayan di sini. Kalau masih bandel ya kita sampaikan rekomendasi agar tidak diizinkan impor. Kuotanya 400 ton dan perusahaan pusatnya di Jakarta," tegas Sakti.
Sementara itu pemilik usaha berinisial A mengaku tidak mengetahui kalau ikan impornya tidak boleh langsung diperdagangkan ke pasar lokal. Dia juga mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut. Selain ikan impor, ada juga ikan-ikan lokal yang diperdagangkan.
Sebagai informasi, Menteri Trenggono melakukan kunjungan kerja di Batam dalam rangka memperingati Hari Laut Sedunia yang jatuh setiap 8 Juni. Kunjungan kerja tersebut untuk memastikan aktivitas kelautan dan perikanan tidak menganggu ekosistem.
Selain ikan salem impor, sebelumnya Menteri Trenggono menyegel proyek reklamasi yang tidak disertai izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Teluk Tering. Menteri Trenggono juga meninjau pesisir Tanjung Bemban yang terindikasi tercemar limbah. (Ari/Oryza)











