- ASDP Hadirkan Komodo Waterfront Festival 2025, Labuan Bajo Panggung Pesona Nusantara
- Udang Lokal Lebih Maknyus... Masih Jadi Primadona Masyarakat Nusantara
- SK PWI Pusat Tegaskan, Kesit Budi Handoyo Pimpin PWI DKI Jakarta 2024-2029
- 10,3 Kg Sabu Malaysia Modus Dililit di Badan, Dibongkar TNI AL di Pelabuhan Tanjung Priok
- 1 Dekade Angkutan Perintis: Layani 7,8 Juta Penumpang dan Angkut 1,3 Juta Ton Barang
- Pemuda Menyelam Hilang di Perairan Kutampi Nusa Penida, Prajurit TNI AL Turun Tangan
- Jaga Ekosistem Laut, Yuk.. Tanam Mangrove dan Cemara di Pulau Tabuhan
- Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025, Pangkoarmada II Lepas KRI Makassar-590 Menuju Wilayah 3T
- Kemenhub Dukung Konektivitas Transportasi Destinasi Pariwisata Nasional
- Kejuaraan Open Water Swimming Digelar TNI AL dan Pemprov Maluku Utara, Seru
Kemenhub Luncurkan Pelayanan e-SID di KBRI Singapura, Ini Manfaatnya Bagi Pelaut

Keterangan Gambar : Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut resmi meluncurkan Pelayanan Electronic Seafarers Identity Document (e-SID) di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.Foto: Hubla
Indonesiamaritimenews.com (IMN), SINGAPURA: Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut resmi meluncurkan Pelayanan Electronic Seafarers Identity Document (e-SID) di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.
Seafarers Identity Document (SID) merupakan dokumen identitas resmi yang dirancang khusus untuk pelaut, sesuai dengan standar internasional yang diatur dalam ILO Konvensi No. 185. Peluncuran e-SID dilakukan di kantor Kedubes RI di kawasan Chatsworth Road
Singapora pada Sabtu (30/11/2024) dihadiri Dubes RI untuk Singapura, Suryopratomo.
Baca Lainnya :
- Sudah Uji Petik, Kapal di Pelabuhan Merak dan Tanjung Perak Laiklaut0
- Asyik... Harga Tiket Pesawat Turun!0
- Naik Ferry Makin Mudah, ASDP Terapkan Tiket Online di Aceh Jelang Nataru0
- Temui Direktur KPLP, Pengacara Korban Kapal LCT CITA XX Minta Kepastian Hukum0
- ASDP Genjot Digitalisasi E-Ticketing, Layanan Ferizy Tembus 2,59 Juta Pengguna0
Dokumen SID berfungsi untuk memfasilitasi mobilitas pelaut di perairan internasional, memungkinkan akses yang lebih mudah ke pelabuhan, serta memastikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak mereka.
Dalam acara tersebut, sambutan tertulis Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Hendri Ginting dibacakan oleh Kasubdit Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Indang Noerkajati. Dalam sambutan disebutkan, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para pelaut Indonesia yang berlayar di luar negeri salah satunya dengan menggunakan SID.
“Indonesia merupakan salah satu negara penyedia tenaga kerja pelaut dan sebagai negara pengirim pelaut yang besar di dunia ke pasar kerja internasional, di mana saat ini pelaut Indonesia yang terdaftar bekerja di Singapura sebanyak 36.167 pelaut,” ujar Hendri.
MANFAAT SID
Lebih lanjut dijelaskan beberapa manfaat e-SID bagi pelaut Indonesia, di antaranya akses tanpa visa ke pelabuhan internasional, pengakuan identitas sebagai pelaut/pekerja maritim yang sah, kemudahan proses repatriasi/pemulangan pelaut (Off Hire), kemudahan pelindungan hukum internasional dan keamanan data yang lebih tinggi menggunakan biometric sidik jari berstandar internasional.
“Kami ingin menekankan bahwa dokumen SID ini adalah hak penting para pelaut. Proses penyerahan ini adalah wujud komitmen kami untuk melayani pelaut dengan adil dan profesional. Jika pelaut menghadapi kendala atau menemukan hal yang tidak sesuai selama proses penyerahan, kami sangat mendorong para pelaut untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang agar segera ditangani,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan SID secara simbolis kepada perwakilan pelaut Indonesia yang bekerja di Singapura. Beberapa aspek penting yang menjadi fokus pengawasan dalam penyerahan SID meliputi verifikasi data yang akurat, distribusi yang tepat sasaran, pencatatan dan pelaporan yang transparan, responsif terhadap kendala di lapangan dan pengawasan lanjutan untuk memastikan bahwa dokumen ini benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya di berbagai pelabuhan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk memenuhi amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pengesahan ILO Convention No. 185 Concerning Revising The Seafarers’ Identity Documents Convention, 1958 (Konvensi ILO No. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958). Selain itu juga Ketetapan Menteri Perhubungan Nomor 30 tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut, di mana Indonesia merupakan salah satu dari 39 Negara di dunia yang telah meratifikasi Konvensi ini.
Selain Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, hadir pula Plt. Atase Perhubungan di KBRI Singapura, Direktur PT. Ardi Arta Pratama, perwakilan pelaut Indonesia yang bekerja di Singapura serta perwakilan instansi terkait lainnya. (Bow/Oryza)
