- 4 Orang Termasuk Kades Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
- Badan Bahasa dan DISPUSIP Jakarta Dukung Festival Literasi Kreatif Nasional
- 14 Bulan Jalankan Misi PBB di Lebanon, Satgas MTF TNI AL Tiba di Indonesia, Kasal: Kepercayaan Dunia
- Mitigasi Wilayah Rawan Tsunami, KKP Tanam Ribuan Pohon Vegetasi di Daerah Pesisir
- Bidik Ekspor Perikanan ke Uni Eropa, Ini Strategi KKP
- Peserta MNEK 2025 Lepas 500 Tukik, Penyelam Mancanegara dan TNI AL Tanam Terumbu Karang
- Terdampak Pagar Laut Tangerang, Istri Nelayan Diedukasi Jadi Pelaku Usaha Pengolahan Ikan
- International Fleet Review MNEK 2025, Kasal dan Delegasi 38 Negara Cek Formasi Kapal Perang di Selat
- Armada Perang dari 38 Negara Kumpul di Bali, Multilateral Naval Exercise Komodo 2025 Dimulai
- Kapal Kayu Bawa 200 Bal Rokok dari Vietnam Disergap Bakamla di Perairan Kepri
Kemenhub Gandeng PT BKI Pelihara Kapal Negara Kenavigasian

Keterangan Gambar : Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Direktur Kenavigasian, Capt. Budi Mantoro yang mewakili Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktur Utama PT. Biro Klasifikasi Indonesia, Arisudono Soerono yang mewakili PT. Biro Klasifikasi Indonesia.Foto: Humas Hubla
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Perhubungan menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) tentang Jasa Survei, Sertifikasi Klasifikasi, Konsultasi dan Survei untuk Pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian, Jumat (3/5/2024).
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan mengatakan kerjasama ini menjadi langkah penting dalam upaya menciptakan sinergi dan kerjasama serta saling mendukung antar instasi untuk terwujudnya keselamatan kapal negara kenavigasian yang lebih baik.
Baca Lainnya :
- Kemenhub dan Kemdagri Pulangkan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1 dari Peru0
- Komisi VI DPR Minta Kapal Ikan Non-Tuna di Pelabuhan Benoa Direlokasi, Ini Alasannya0
- Kolaborasi Stakeholder Kunci Strategis Majukan Maritim0
- Pemeriksaan dan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi0
- Transportasi Laut, Kunci Wujudkan Konektivitas Wilayah Timur Indonesia0
Lebih lanjut, ia mengatakan kerjasama ini menjadi simbol sinergi kerjasama yang solid antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia untuk terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim
"Untuk itu, saya mengajak semua pihak untuk menjaga komitmen dalam menjalankan kerjasama ini dengan integritas dan dedikasi penuh sehingga dapat meningkatkan efisiensi pelayanan, memaksimalkan pemanfaatan sumber daya dan menciptakan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat," tutur Lollan Panjaitan.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Direktur Kenavigasian, Capt. Budi Mantoro yang mewakili Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktur Utama PT. Biro Klasifikasi Indonesia, Arisudono Soerono yang mewakili PT. Biro Klasifikasi Indonesia. Penandatanganan dilakukan di Ruang Sriwijaya, Kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (3/5/2024).
PEDOMAN PEMELIHARAAN KAPAL
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kenavigasian, Capt. Budi Mantoro mengatakan bahwa kerjasama ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP. 722 Tahun 2023 tentang Standar Pedoman Pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa di dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tersebut, pengklasan kapal negara kenavigasian menjadi tolok ukur penting dalam pemeliharaan kapal negara kedepannya.
Selain itu, Distrik Navigasi yang dalam pengajuan usulan anggaran docking kapal negara terkadang belum disertai data dukung berupa kajian teknis docking kapal yang akan memperkuat pengusulan anggaran tersebut.
"Oleh karena itu, dibutuhkan kerjasama dengan lembaga yang kredibel untuk melaksanakan kegiatan tersebut, baik pengklasan kapal negara kenavigasian maupun perencanaan dan pengawasan docking kapal negara kenavigasian," ucap Capt. Budi Mantoro.
"Saya berharap dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian kerjasama ini, kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat melaksanakan kerjasama yang baik dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia untuk pemeliharaan kapal-kapal kita kedepannya," tutupnya.
Sebagai catatan, PT BKI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi wewenang untuk mengklasifikisasi kapal berbendera Indonesia. Klasifikasi merupakan kegiatan penggolongan kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin, dan listrik kapal untuk memberikan penilaian mengenai kelaikan kapal. (Arry/Oryza)
