- CTI-CFF di Bali, Komitmen 6 Negara Kelola Sumber Daya Laut Berkelanjutan
- Arus Peti Kemas Tumbuh 5 Persen, Pelindo Petikemas Optimis Capai Melebihi Target 2025
- Siapkan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, KKP Gandeng Perguruan Tinggi
- 1,2 Ton Sembako Diterbangkan Cassa TNI AL untuk Korban Banjir Sibolga
- KRI Soeharso-990 dan Rumah Sakit Lapangan TNI AL Layani Korban Banjir, Banyak Kena ISPA dan Diare
- 55 Kapal Pelni Layani Pemudik Nataru 2025-2026, Dirut: Utamakan Pelayanan Aman dan Nyaman
- Aksi Aspirasi TKBM, Terminal Peti Kemas Bagendang Dipastikan Berjalan Normal
- Kapal Rumah Sakit, Penuhi Harapan Warga Korban Bencana Pulihkan Kesehatan
- Gubernur Aceh Sambut Kedatangan KRI Teluk Gilimanuk-531, Terima Bantuan Kemanusiaan
- KRI Sultan Thaha Syaifuddin-367 Debarkasi Bantuan Logistik di Wilayah Lhokseumawe
Pemeriksaan dan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Keterangan Gambar : Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia. Kapal berbendera Indonesia harus lolos dari pemeriksaan. Foto: Kemenhub
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia.
Tujuan diterbitkannya Peraturan Menteri tersebut adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan sertifikasi kapal, guna mendukung keselamatan pelayaran. Sehingga dibutuhkan keseragaman jadwal pemeriksaan dan masa berlaku sertifikat pada kapal berbendera Indonesia.
Baca Lainnya :
- Transportasi Laut, Kunci Wujudkan Konektivitas Wilayah Timur Indonesia0
- Posko Angkutan Laut Lebaran 2024 Berakhir, Kolaborasi Lintas Sektoral Diapresiasi0
- Angkutan Laut Lebaran 2024 Tanjung Priok Sukses, Kepala KSOP : Terima Kasih Semua Pihak0
- Rehabilitasi Pelabuhan Banjar Nyuh Nusa Penida Dianggarkan Tahun 20250
- Pulkam Naik Kapal Perang TNI AL, Pangkolinlamil Sambut Pemudik di Dermaga Komando, Priok0
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi mengatakan, untuk menampung kebutuhan masyarakat mengenai keseragaman pemeriksaan dan masa berlaku sertifikat pada kapal berbendera Indonesia, maka perlu penyempurnaan pengaturan terkait dengan pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal, garis muat kapal dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim.
“Hal tersebut yang mendasari Kemenhub untuk melakukan harmonisasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan pada kapal berbendera Indonesia yang dituangkan dalam produk hukum Peraturan Menteri Perhubungan,” ujar Capt. Antoni dalam keterangan tertulis, Selasa (30/4/2024).
Harmonisasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal, sambung Antoni, merupakan pedoman dalam pengaturan terhadap keseragaman pelaksanaan pemeriksaan dan jenis sertifikasi yang pemberlakuannya disesuaikan dengan jenis dan ukuran kapal.
Namun demikian, terdapat beberapa kapal berbendera asing yang dikecualikan. Kapal tersebut di antaranya:
- kapal perang
- kapal pengakut tentara
- kapal negara yang tidak dipergunakan untuk niaga
- kapal kaya yang dibangun secara tradisional
- kapal pesiar wisata yang tidak dipergunakan untuk kepentingan niaga dan
- kapal penangkap ikan.
Adapun jenis pemeriksaan untuk penerbitan atau pengukuhan sertifikat kapal terdiri dari:
- pemeriksaan keselamatan kapal
- pemeriksaan garis muat kapal
- pemeriksaan pencegahan pencemaran kapal
- pemeriksaan manajemen air balas kapal
- pemeriksaan sesuai koda
- pemeriksaan kapal yang berganti bendera dari negara lain dan
- emeriksaan untuk kapal yang beroperasi di perairan kutub.
“Peraturan Menteri ini berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangakan tanggal 16 April 2024 dan pembinaan serta pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” tutup Antoni. (Arry/Oryza)











