Kapal Perang Singapura Masuki Indonesia, Kapal Rudal KRI Alamang-644 Awasi Ketat

By Indonesia Maritime News 06 Jul 2025, 08:31:19 WIB Hankam
Kapal Perang Singapura Masuki Indonesia, Kapal Rudal KRI Alamang-644 Awasi Ketat

Keterangan Gambar : Kapal perang Angkatan Laut Singapura RSS Valour 89 memasuki perairan Indonesia di wilayah Batam, Sabtu (5/7/2025). Kapal perang Indonesia, KRI Alamang-644 melakukan pengawasan dan pengamanan. Foto: Dispenal



Indonesiamaritimenews.com (IMN), BATAM: Kapal perang Angkatan Laut Singapura RSS Valour 89 memasuki perairan Indonesia di wilayah Batam, Sabtu (5/7/2025). Kapal perang Indonesia sigap melakukan pengawasan dan pengamanan.

Kapal RSS Valour 89, memasuki wilayah perairan Batam pada Sabtu (5/7/2025). Kapal perang Indonesia, KRI Alamang-644 segera melaksanakan pengawasan dan pengamanan (Waspam).

Kapal Singapura tersebut merupakan bagian dari latihan bersama dalam kerangka Defence Cooperation Agreement (DCA) antara Indonesia dan Singapura.

Baca Lainnya :

Selama pelaksanaan tugas, KRI Alamang-644 melakukan monitoring dan shadowing pergerakan kapal asing tersebut dengan tetap mengutamakan keamanan material dan keselamatan personel.

Kapal ini dilengkapi sistem persenjataan modern, di antaranya meriam kaliber 30 mm enam laras sebagai sistem pertempuran jarak dekat (CIWS) dan peluru kendali anti kapal C-705 buatan China. Di bagian anjungan belakang kapal terpasang 2 buah meriam 20 mm.

Sebagai catatan, KRI Alamang-644 adalah kapal cepat rudal kelas clurit milik TNI AL. Kapal ini kali pertama diluncurkan pada 2013. Kapal yang memiliki panjang 44 meter, lebar 8 meter, dan sistem propulasi fixed propeler 5 daun ini mampu berlayar dengan kecepatan maksimum 35 knot.

Pengawasan dan pengamanan tersebut yang dilakukan oleh KRI Alamang-644 merupakan implementasi dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali. Kadal selalu menekankan bahwa Prajurit TNI AL akan selalu meningkatkan kesiapsiagaan, khususnya dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan yurisdiksi Indonesia. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook