- Jenderal Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Tersangka Penyadapan Telepon Presiden
- Arus Peti Kemas Pelindo Tembus 10,3 Juta TEUs, Didorong Perdagangan Internasional Tumbuh Pesat
- Geger 3 Jenderal Polisi Ditangkap Mabes Polri, Ada Inisial L
- Sambut 81 Tahun Korps Marinir TNI AL: Bersama Rakyat Bakti Sosial di 36 Lokasi di Seluruh Indonesia
- Pelindo Kirim Kontainer Ruang Fasilitas Rumah Sakit Lapangan ke Lokasi Gempa NTT
- Jaksa Pengacara Negara Pegang Peran Jaga Kolaborasi Pelindo Regional 2 dan Mitra
- 2.140 Kapal Diperiksa Ditjen Hubla, Jaga Keselamatan Angkutan Nataru 2026-2027
- Keselamatan Pelayaran Jadi Prioritas, TNI AL Tinjau Fasilitas Penyeberangan Pelabuhan Merak
- Singgah Perdana di Pelabuhan Donggala, KM Dorolonda Perkuat Konektivitas Sulawesi Tengah
- Insiden KM Lawit di Ende, PELNI Siapkan Alternatif Transportasi Layani Penumpang Terdampak
Jenderal Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Tersangka Penyadapan Telepon Presiden
Ditahan di Rutan Bareskrim

Keterangan Gambar : Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Teka-teki siapa tiga jenderal Polri yang ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri akhirnya terjawab. Ketiganya adalah Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi dan Irjen Ahrie Sonta Nasution.
Mabes Polri akhirnya buka suara soal isu sejumlah jenderal yang ditangkap dan ditahan. Polri telah menetapkan ketiga jenderal tersebut sebagai tersangka, salah satunya adalah mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Penegasan ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin dalam keterangan pers yang digelar, Selasa (3/11/2026) malam yang juga dihadiri oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap
Baca Lainnya :
- Geger 3 Jenderal Polisi Ditangkap Mabes Polri, Ada Inisial L0
- Kemenhub dan Jasa Raharja Pastikan Hak Penumpang KMP Batumandi Pascakebakaran di Perairan Merak0
- Menhub Minta Polri-KNKT Usut Kebakaran KMP Batumandi, Kapolri: Kami akan Selidiki0
- KMP Batumandi Terbakar di Merak, Gubernur Banten Apresiasi Nelayan Sigap Menolong Penumpang0
- Prajurit dan Penyelam TNI AL Operasi SAR KMP Virgo Transport 8 Diganjar Penghargaan0
"Penyidik telah menetapkan tehadap tiga orang sebagai tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ungkap Asep Safrudin.
Sebagai informasi, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri. Sedangkan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) adalah Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri.
Kabareskrim mengungkapkan, ketiga jenderal itu jadi tersangka penyadapan telepon Presiden Prabowo Subianto. Hal ini dilakukan dalam kurun waktu 2025-2026. "Para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak tersebut," ungkap Safrudin.
Seharusnya kegiatan penyadapan dan/atau pemantauan yang dilakukan harus menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), legalitas, dan kepastian hukum. Selain Presiden Prabowo, penyadapan juga dilakukan terhadap telepon milik sejumlah politisi, pengusaha, hingga kalangan media.
"Para tersangka telah melakukan penyadapan terhadap nomor presiden, tokoh politik, ormas, media, dan pengusaha," jelas Asep Safrudin.
Dalam pengusutan kasus ini, polisi sudah memeriksa 10 orang dan tiga ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yaitu 11 handphone, 1 Ipad, 4 flash disk.
"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," tegas Komjen Asep Safrudin.
Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara; Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Sementara itu Kadiv Humas Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto sangat serius memperhatikan kasus ini. "Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah," ujar Isir. (Bow/oryza)











