Jenderal Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Tersangka Penyadapan Telepon Presiden
Ditahan di Rutan Bareskrim

By : Indonesia Maritime News 03 Nov 2026, 21:34:16 WIB Sorot
Jenderal Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Tersangka Penyadapan Telepon Presiden

Keterangan Gambar : Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: ist


Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Teka-teki siapa tiga jenderal Polri yang ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri akhirnya terjawab. Ketiganya adalah Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi dan Irjen Ahrie Sonta Nasution.

Mabes Polri akhirnya buka suara soal isu sejumlah jenderal yang ditangkap dan ditahan. Polri telah menetapkan ketiga jenderal tersebut sebagai tersangka, salah satunya adalah mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Penegasan ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin dalam keterangan pers yang digelar, Selasa (3/11/2026) malam yang juga dihadiri oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap

Baca Lainnya :

"Penyidik telah menetapkan tehadap tiga orang sebagai tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ungkap Asep Safrudin.

Sebagai informasi, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri. Sedangkan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) adalah Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri.

Kabareskrim mengungkapkan, ketiga jenderal itu jadi tersangka penyadapan  telepon Presiden Prabowo Subianto. Hal ini dilakukan dalam kurun waktu 2025-2026. "Para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak tersebut," ungkap Safrudin.

Seharusnya kegiatan penyadapan dan/atau pemantauan yang dilakukan harus menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), legalitas, dan kepastian hukum. Selain Presiden Prabowo, penyadapan juga dilakukan terhadap telepon milik sejumlah politisi, pengusaha, hingga kalangan media.

"Para tersangka telah melakukan penyadapan terhadap nomor presiden, tokoh politik, ormas, media, dan pengusaha," jelas Asep Safrudin.

Dalam pengusutan kasus ini, polisi sudah memeriksa 10 orang dan tiga ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yaitu 11 handphone, 1 Ipad, 4 flash disk.

"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," tegas Komjen Asep Safrudin. 

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara; Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Sementara itu Kadiv Humas Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto sangat serius memperhatikan kasus ini. "Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah," ujar Isir. (Bow/oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook