- KMP Batumandi Tenggelam, Kemenhub dan ASDP Pastikan Pelabuhan Merak Tetap Normal
- Kemenhub dan Jasa Raharja Pastikan Hak Penumpang KMP Batumandi Pascakebakaran di Perairan Merak
- Kejati dan Pelindo Regional 2 Bengkulu MoU, Fondasi Kepastian Hukum Operasional Pelabuhan
- Little Harbour di Pelindo Regional 2, Dermaga Aman untuk si-Kecil, Orang Tua Tenang Bekerja
- Kapal Tanker Global 168 Bawa 1 Ton Ketamine Disergap Polri dan BNN di Selat Malaka
- Security, Security, Security, Akhirnya, KMP Batumandi Terbalik dan Tenggelam
- Permanent Make Up Indonesia Festival 2026, Wamenaker Tekankan Pentingnya Sertifikasi Profesi
- Tuntas Pemadaman KMP Batumandi, Kemenhub Kerahkan KN Trisula P.111 untuk Pendinginan
- IPC TPK Gandeng Mitra Operasional Deklarasi Pelabuhan Bersih Bebas Pungli
- Heboh Lagi Kebakaran Kapal Berbendera Indonesia: Analisis Kasus Kebakaran KMP Batumandi
Kemenhub dan Jasa Raharja Pastikan Hak Penumpang KMP Batumandi Pascakebakaran di Perairan Merak

Keterangan Gambar : Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin (kanan), menjenguk penumpang KMP Batumandi yang terbakar di perairan Merak, Cilegon, Banten. Foto: Ditjen Hubla
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama PT Jasa Raharja terus mengawal pemenuhan hak-hak penumpang KMP Batumandi pascakebakaran di alur masuk Pelabuhan Merak, Banten, yang terjadi pada Selasa (20/10/2026).
Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan PT Jasaraharja Putera untuk memastikan tindak lanjut klaim asuransi penumpang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan, menegaskan bahwa penanganan insiden tidak berhenti pada proses evakuasi, tetapi juga mencakup pengawalan terhadap hak-hak penumpang yang terdampak.
Baca Lainnya :
- Kejati dan Pelindo Regional 2 Bengkulu MoU, Fondasi Kepastian Hukum Operasional Pelabuhan0
- Security, Security, Security, Akhirnya, KMP Batumandi Terbalik dan Tenggelam0
- Tuntas Pemadaman KMP Batumandi, Kemenhub Kerahkan KN Trisula P.111 untuk Pendinginan0
- Kondisi Kapal KMP Batumandi Kini, Penanganan Korban Luka Bakar, Anak-anak dan Lansia0
- Menhub Minta Polri-KNKT Usut Kebakaran KMP Batumandi, Kapolri: Kami akan Selidiki0
“Keselamatan penumpang menjadi prioritas, dan kami juga memastikan tindak lanjut terhadap hak-hak penumpang mendapat perhatian. Untuk itu, kami berkoordinasi dengan ASDP, Jasa Raharja, Jasaraharja Putera, dan instansi terkait agar proses pendataan dan klaim dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lollan, Kamis (22/10/2026).
Penjaminan Biaya Perawatan
Sedangkan Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa sejak awal kejadian, Jasa Raharja telah bergerak melakukan koordinasi dan memastikan penjaminan biaya perawatan bagi para korban sebagai bagian dari upaya negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Jasa Raharja berkomitmen memastikan korban mendapatkan penanganan medis yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sejak awal kejadian, kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi 13 korban yang dirawat di RS Krakatau Medika, dengan plafon maksimal Rp20 juta per korban," jelas Awaluddin.
Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, sekaligus memastikan mereka memperoleh akses terhadap layanan kesehatan sesuai haknya,” ujarnya.
PT Jasaraharja Putera terus bersiaga melakukan pendataan dan verifikasi terhadap penumpang terdampak sebagai bagian dari proses perlindungan asuransi sesuai ketentuan polis yang berlaku. Proses tersebut didukung oleh tim teknis klaim yang berkoordinasi dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan pihak pelabuhan guna memastikan proses verifikasi berjalan dengan baik sehingga hak-hak korban dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencairan Hak Penumpang
Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris, menjelaskan hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar tindak lanjut administrasi klaim sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.
Lollan menekankan bahwa akurasi data menjadi kunci utama agar tidak ada kendala dalam pencairan hak penumpang. Oleh karena itu, sinergi antara operator kapal, penyedia layanan asuransi, dan pemangku kepentingan sangat diperlukan guna memberikan kepastian informasi mengenai mekanisme pengajuan klaim dan dokumen pendukung yang dibutuhkan.
“Kami mendorong seluruh pihak untuk mengawal proses verifikasi ini dengan cermat, sehingga para penumpang mendapatkan kejelasan serta kemudahan dalam mengurus hak-hak mereka,” tegas Lollan.
Ditjen Perhubungan Laut akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengawal perkembangan penanganan pascainsiden KMP Batumandi, khususnya dalam memastikan tindak lanjut perlindungan penumpang berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Seperti diketahui, KMP Batumandi membawa 420 penumpang dan 89 kendaraan terbakar di perairan Merak Cilegon, Banten, Selasa (20/10) sore sekitar pukul 16.15 WIB. KMP Batumandi melaporkan kepada Vessel Traffic Service Operator (VTSO) Merak telah terjadi kebakaran di kamar mesin saat kapal berada di alur masuk penyeberangan Merak, tepatnya pada koordinat 05°56'520" LS - 105°59'553" BT.
Seluruh korban berhasil dievakuasi dengan selamat oleh TIM SAR gabungan serta kapal-kapal nelayan di sekitar lokasi. Pada Rabu malam Kapal tersebut akhirnya tenggelam. (Han/Wa)











