- Hingga Juni 2025, TPK Teluk Lamong Catat Kenaikan Arus Petikemas Internasional 9,1 %
- Dorong Kualitas Layanan dan Peningkatan PNPB, Kemenhub Teken 2 Perjanjian Konsesi Pelabuhan
- 5 Kapal Hasil Tangkapan KKP Dihibahkan ke Nelayan
- Komplotan Maling Beraksi di Kapal Lego Jangkar, Puluhan Kaleng Cat Disita Prajurit Lantamal Belawan
- Keselamatan Pelayaran Jadi Sorotan, Dirut PELNI Sidak Kapal di Surabaya
- Kawah Chandradimuka Akademi TNI AL Cetak 433 Calon Pemimpin Nasional Baru
- Pelindo Regional 2 dan Komisi I DPRD Bahas Pembangunan Ekonomi Maritim Belitung
- TNI AL dan Pasukan Amfibi 32 Negara Indo-Pasifik Samakan Visi di Simposium PALS 2025 Manila
- Lindungi Kawasan Konservasi Gili Matra, KKP Gandeng Mitra Strategis
- TPS Sambut Layanan Baru di Awal Semester II 2025, Koneksi dengan Pelabuhan Besar China
Istri Sambo, Putri Candrawathi Diganjar 20 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN) JAKARTA: Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo akhirnya diganjar hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Denin (13/2/2023). Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 8btahun penjara.
Putri dinilai terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Sambo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.
Baca Lainnya :
- 7 Strategi Transformasi 2023, BNI Optimistis Cetak Kinerja Lebih Bagus0
- Dipanggil DPR RI, Erick Thohir Pamer Laba BUMN Tembus Rp303 Triliun0
- Tok! Ferdy Sambo Diganjar Hukuman Mati0
- Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, 255 Personel Amankan Sidang0
- Rapim TNI AL, Kasal Sampaikan Arah Kebijakan Patriot NKRI0
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," tegas hakim. Mendengar putusan tersebut, mantan ibu Bhayangkari ini menghela nafas panjang.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.
Hal yang memberatkan Putri antara lain, perbuatannya telah mencoreng organisasi Bhayangkari. Selama persidangan, istri mantan Kadiv Propam Polri ini juga memberi keterangan berbelit-belit.
Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan. "Hal meringankan, tidak ada," kata hakim anggota Alimin Ribut.
Seperti diketahui, Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 sore. Terdakwa Bharada Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mengaku ia menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo sebagai atasannya.
Sebagaimana diketahui, Yosua yang saat itu menjadi salahbsatu ajudan Sambo, dituduh melecehkan Putri Candrawathi. Kemarahan Sambo disebut-sebut dipicu oleh laporan istrinya yang mengaku dilecehkan oleh Yosua. Tetapi dalam persidangan hakim menyatakan tidak ada bukti kasus pelecehan seksual. (Arry/ Oryza)
