- Arus Barang Melonjak 8,2% Tembus 2,8 Juta TEUs, IPC TPK Dorong Efisiensi Logistik Nasional
- Pelindo Perkuat Peran Indonesia di Jalur Pelayaran Internasional, Kembali Layani Ship-to-Ship di Nipa
- Wamenaker: Sertifikasi Kompetensi Pekerja BUMN Bukan Sekadar Formalitas
- Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Kucurkan Beasiswa untuk 50 Siswa SD hingga SMA
- Presiden Prabowo Lantik Kepala BNPB, Kepala-Wakil Kepala BPGMN dan 4 Wakil Menteri
- Teken MoU, PWI-Lemhannas Komitmen Jaga Ketahanan Nasional
- Tukar Jabatan, Maruli Simanjuntak Jabat Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita Jadi KSAD
- Kemnaker Buka Pendaftaran Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc PHI, Catat Tanggal dan Syaratnya
- Aksi Sosial Lintas Benua, Satgas Port Visit 2026 Kerja Bakti Gotong Royong di Republik Fiji
- Satgas Terpadu Port Visit 226 Hadiri Hari Kemerdekaan Fiji
Tok! Ferdy Sambo Diganjar Hukuman Mati

Keterangan Gambar : Ekspresi Ferdy Sambo seusai hakim menjatuhkan hukuman mati. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN) JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukri bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Majelis hakim juga menilai tidak ada kekerasan seksual Yosua terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo, yang disebut-sebut sebagai pemicu penembakan.
Mendengar putusan tersebut, Sambo yang mengenakan kemeja putih dan masker hitam hanya diam. Tidak terlihat ekspresi wajahnya di balik masker yang dikenakannya.
Baca Lainnya :
- Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, 255 Personel Amankan Sidang0
- Rapim TNI AL, Kasal Sampaikan Arah Kebijakan Patriot NKRI0
- KKP Gandeng Pemda Awasi Sistem Jaminan Mutu Perikanan 0
- Optimisme KKP, Perppu Cipta Kerja Bisa Perkuat Pengembangan Budidaya Lalut0
- APBN Terbatas, Kemenhub Dorong Pendanaan Kreatif0
Sesaat setelah hakim mengetuk palu, Sambo beranjak dari kursi terdakwa lalu berkonsultasi dengan dua pengacaranya. Vonis mati yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang meminta Sambo dihukum seumur hidup.
Tak sepatah kata pun diucapkan mantan jenderal bintang dua tersebut saat ditanya wartawan soal vonis mati yang dijatuhkan hakim.
Sementara itu ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan tangis begitu mendengar putusan hakim. Ia terus memeluk foto Yosua sambil menangis. Terdengar pula teriakan-teriakan dari ruang sidang usai pembacaan vonis.
Ratusan aparat personel gabungan melakukan penjagaan ketat di sekitar pengadilan hingga beralhirnya sidang. (Arry/ Bow/Oryza)











