- Dorong Penguatan Ekosistem Perikanan, Pelindo dan Pindad Teken Kerjasama
- Penyebab Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Diselidiki KNKT, Tidak Ada Black Box
- Dukung Kejayaan Pelaut Indonesia Kemenhub Tingkatkan Kualitas Diklat Kepelautan
- Word Water Forum di Bali, Indonesia Perjuangkan 4 Poin
- WWF 2024, Menteri Trenggono Galang Dukungan Global Pengelolaan Perairan Berkelanjutan
- Dear Awak Kapal, Standar Gaji Pokok Kini Sedang Digodok Pemerintah
- Hadapi Ancaman Keamanan Maritim, Personel RSO Harus Dibekali Langkah Mitigasi
- Pesawat Cessna Jatuh di Lapangan Sunburst BSD Serpong, 3 Penumpang Tewas
- Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, Perusahaan Jasa Harus Pahami Aturan
- Peserta Latihan Bersama CARAT 2024, Dinner di Lampung
Inbreng Saham Anak Usaha Pelindo Dituntaskan, Ini Pesan Dirut Arif Suhartono
Keterangan Gambar : Penandatanganan inbreng saham oleh Direktur Utama Pelindo Arif Suhartono, Direktur Utama SPTP M. Adji dan Direktur PMT Rudi Susanto. Foto: dok. Pelindo
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Mengawali tahun 2023, PT Pe)labuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo, menuntaskan pengalihan aset atau inbreng saham anak usahanya, yakni PT Prima Multi Terminal (PMT) ke Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP).
Proses ini dilakukan sebagai lanjutan dari transformasi bisnis Pelindo, pasca penggabungan. Tujuannya, menciptakan layanan bisnis yang lebih efisien serta meningkatkan core competence bisnis untuk layanan peti kemas.
Dengan dialihkannya PMT ke SPTP, diharapkan mampu mewujudkan service excellence di rantai logistik dan komersialisasi jasa. Selain itu mendorong peningkatan kinerja operasional guna meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan.
Baca Lainnya :
- Pelindo Solusi Logistik Efisiensi dan Optimalkan Layanan Integrasi Multimoda 0
- Panglima Kolinlamil: Prajurit Harus Militan dan Berjiwa Ksatria0
- Seminggu Ditempa Arungi Samudera, 1.558 Siswa Kodiktanal Kembali ke Kawah Candradimuka0
- Kasus Korupsi di Tanjung Priok, Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Diganjar 8 Tahun Penjara0
- KKP: Perpu Cipta Kerja Berpihak Pada Nelayan dan Permudah Investasi0
Penandatanganan Inbreng Saham dilakukan oleh Direktur Utama Pelindo Arif Suhartono, Direktur Utama SPTP M. Adji dan Direktur PMT Rudi Susanto.
Acara ini dihadiri oleh Sub Keasdepan Koordinator Jasa Logistik Kementerian BUMN, Setyo Puji Hartono dan Komisaris Utama Pelindo Laksamana TNI (Purn.) Prof. Dr. Marsetio, S.I.P., M.M. Hadir pula Direktur Pengembangan Bisnis PT Waskita Karya (Persero), Tbk Septiawan Andri Purwanto. KERJASAMA SOLID
Direktur Utama Pelindo, Arif Suhartono mengatakan inbreng tersebut merupakan yang terakhir dilakukan korporasi kepada subholding.
"Saya minta kepada SPTP selaku penerima inbreng, untuk memastikan PMT dapat dirawat dan dibesarkan. Kerjasama yang solid dan dukungan keluarga besar Pelindo dibutuhkan untuk menyukseskan seluruh program pasca merger,” kata Direktur Utama Pelindo, Arif Suhartono.
Sedangkan Wakil Direktur Utama Pelindo, Hambra dalam laporannya mengatakan, seluruh proses kajian terkait pemurnian bisnis dengan milestone hingga tahun 2025 sudah selesai dan siap diproses lebih lanjut.
Melalui inbreng ini, SPTP mewakili 97,73% dari keseluruhan saham pada PMT. Sedangkan PT PP, Tbk mewakili 1,26%, dan PT Waskita Karya, Tbk mewakili 1,01% saham yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan.
Sebelumnya, proses inbreng saham anak-anak usaha telah dilaksanakan selama dua tahap. Pertama, pada 3 Januari 2022 anak-anak perusahaan Pelindo klaster petikemas pada SPTP, anak-anak perusahaan Pelindo klaster non-petikemas pada Subholding PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) dan anak-anak perusahaan Pelindo klaster marine, equipment & port services pada Subholding PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM).
Kemudian pada 1 Maret 2022 lalu, anak-anak perusahaan Pelindo klaster logistic & hinterland development pada Subholding PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL).
Komisaris Utama Pelindo, Pelindo Laksamana TNI (Purn.) Prof. Dr. Marsetio, S.I.P., M.M menjelaskan, inbreng saham.merupakan momentum dari mencapai target. Ia berharap, seluruh jajaran bisa bekerja sama serta memgakselerasi upaya-upaya dan terobosan.
Catatan Indonesiamaritimenews.com, transaksi inbreng adalah transaksi yang memasukkan aset non tunai seperti tanah dari para pemegang saham untuk dijadikan modal perusahaan. Ketentuan yang mengatur mengenai penyetoran modal saham dalam bentuk Inbreng adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas “UU PT”.(Arry/Oryza/ MAR)