Breaking News
- Kasal Tinjau Industri Alat Pertahanan Canggihdi Jerman, Rheinmetall dan Euroatlas GmbH
- Liburan Akhir Tahun 2025-2026, ASDP Beri Diskon Tiket Kapal 19%
- Libur Nataru 2025-2026 Tiket Kereta Api Diskon 30%, Jangan Kehabisan, Pesan Lebih Awal
- KKP Stop Aktivitas Reklamasi dan Pemanfaatan Ruang Laut 3 Perusahaan di Sultra
- KRI Bung Hatta-370 dan KRI Panah-626 Amankan Kapal Tanker Terobos Masuk Imdonesia
- Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Bantul, KKP Bekali Warga Literasi Keuangan
- Buruan Pesan, Libur Nataru 2025-2026 Tiket Kapal PELNI Semua Rute Didiskon
- Nataru 2025-2026 Lintasan Telaga Punggur-Tanjung Uban Diprediksi Naik 15%, Ini Kesiapan ASDP
- PWI dan Kemenkop Siap Bersinergi Bangkitkan Ekonomi Rakyat Lewat Koperasi
- Presiden Resmikan 2 Jembatan, 2 Underpass, 1 Flyover: Perkuat Konektivitas Jalur Logistik
Hiiii... 720 Kg Daging Celeng Dari Bengkulu Tujuan Bekasi Disita di Pelabuhan Bakauheni

Keterangan Gambar : Ilustrasi daging celeng.Foto: Ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Menjelang Lebaran 2022, masyarakat harus waspada dengan beredarnya daging celeng. Di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, petugas mengamankan 720 kilogram daging celeng.
Upaya penyelundupan 720 Kg daging celeng atau babi hutan lewat Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Rabu (6/4/22) digagalkan oleh jajaran Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.
Ratusan kilogram daging celeng tanpa dokumen resmi ini berasal dari Manak Masat. Barang tersebut diangkut menggunakan kendaraan Daihatsu Granmax nopol B 9790 NRU. Dari Bengkulu Selatan daging celeng rencananya akan dikirim ke daerah Bekasi.
Mobil tersebut dikemudikan oleh Steven Tobalie Situmorang (21) warga Kelurahan Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan bersama Robert Hardianto Pasaribu (38) warga Gg. Mawar Horas, Kelurahan Padang Kapuk, Kec. Kota Manak Kabupaten, Bengkulu Selatan.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan daging celeng tanpa dokumen resmi ini diketahui diangkut dari gudang milik Bintang, warga Manak Masat.
“Diangkut dari gudang milik Bintang, warga Manak Masat Bengkulu Selatan dan akan di kirimkan ke daerah Bekasi dengan upah sebesar stu juta rupiah, diberikan setelah barang sampai tujuan” ungkap Ridho.
Pelaku bisa dikenakan pasal 88 huruf a dan c UU RI no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
“Barang bukti sudah kita amankan. Selanjutnya kami melakukan koordinasi bersama Balai Karantina Wilker Bakauheni” tandas AKP Ridho.(Arry/Oriz)
Write a Facebook Comment











