Breaking News
- Indonesia Komitmen Perluasan 30 % Kawasan Konservasi Laut Tahun 2045
- Pengamanan Nataru 2023-2024, Kapolri: Komitmen Kami Beri Pengamanan Terbaik
- IMeninggal di Perairan Maluku, Jenazah ABK Dievakuasi Kapal Patroli KPLP
- Hari Armada RI, Bangun Kekuatan Laut Nusantara juhur
- Begini Jurus KKP Cetak Pengusaha Muda Sektor Kelautan dan Perikanan
- KKP Lakukan Pendampingan Kampung Nelayan Modern di Papua, Jauhkan Kesan Miskin dan Kumuh
- TPK Koja Gelar Program Edukasi, Pendampingan, Pencegahan Stunting Balita dan Ibu Hamil di Koja
- Kapal Patroli Sembulungan dan Hinako Produk Anak Bangsa Perkuat Armada TNI AL, Ini Spesifikasinya
- Mengenal Subholding Pelindo Jasa Maritim, Punya 8 Anak Usaha dan 3 Cucu
- Evaluasi Pelayanan, IPC TPK Survei Pelanggan
Hiiii... 720 Kg Daging Celeng Dari Bengkulu Tujuan Bekasi Disita di Pelabuhan Bakauheni

Keterangan Gambar : Ilustrasi daging celeng.Foto: Ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Menjelang Lebaran 2022, masyarakat harus waspada dengan beredarnya daging celeng. Di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, petugas mengamankan 720 kilogram daging celeng.
Upaya penyelundupan 720 Kg daging celeng atau babi hutan lewat Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Rabu (6/4/22) digagalkan oleh jajaran Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.
Ratusan kilogram daging celeng tanpa dokumen resmi ini berasal dari Manak Masat. Barang tersebut diangkut menggunakan kendaraan Daihatsu Granmax nopol B 9790 NRU. Dari Bengkulu Selatan daging celeng rencananya akan dikirim ke daerah Bekasi.
Mobil tersebut dikemudikan oleh Steven Tobalie Situmorang (21) warga Kelurahan Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan bersama Robert Hardianto Pasaribu (38) warga Gg. Mawar Horas, Kelurahan Padang Kapuk, Kec. Kota Manak Kabupaten, Bengkulu Selatan.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan daging celeng tanpa dokumen resmi ini diketahui diangkut dari gudang milik Bintang, warga Manak Masat.
“Diangkut dari gudang milik Bintang, warga Manak Masat Bengkulu Selatan dan akan di kirimkan ke daerah Bekasi dengan upah sebesar stu juta rupiah, diberikan setelah barang sampai tujuan” ungkap Ridho.
Pelaku bisa dikenakan pasal 88 huruf a dan c UU RI no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
“Barang bukti sudah kita amankan. Selanjutnya kami melakukan koordinasi bersama Balai Karantina Wilker Bakauheni” tandas AKP Ridho.(Arry/Oriz)

Write a Facebook Comment