Breaking News
- Kapal KM Nurul Salsa Angkut 70 Penumpang Tenggelam, 46 Selamat, 1 Tewas, Puluhan Hilang
- POR Angkatan Laut 2026 Ditutup, Ini Juaranya Masing-masing Cabor
- 3 Hari Berturut-turut TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Obat Terlarang di Bandara Juanda
- Indonesia dan Inggris Luncurkan 3 Instrumen Teknis Ekosistem Maritim Rendah Karbon
- Kembangkan Inovasi Ekosistem Karbon Biru, KKP Gandeng Perusahaan Amerika
- Harga BBM Khusus Kapal 30-200 GT per Liter Rp15.000, KKP: Jaga Stabilitas Produksi dan Daya Saing
- Menuju 5 Abad Jakarta, Wagub Rano Karno Ajak Insan Pers Sukseskan Anugerah Jurnalistik MHT 2026
- Tok! Harga BBM Solar Kapal Nelayan 30 GT per Liter Rp15.000, Perintah Presiden Prabowo
- Pelindo Terminal Petikemas Gondol 2 Penghargaan Green and Smart Port 2026
- 1.101 Sarjana Penggerak Pembangunan Kampung Nelayan Timba Ilmu Maritim di Koarmada II
Hiiii... 720 Kg Daging Celeng Dari Bengkulu Tujuan Bekasi Disita di Pelabuhan Bakauheni

Keterangan Gambar : Ilustrasi daging celeng.Foto: Ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Menjelang Lebaran 2022, masyarakat harus waspada dengan beredarnya daging celeng. Di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, petugas mengamankan 720 kilogram daging celeng.
Upaya penyelundupan 720 Kg daging celeng atau babi hutan lewat Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Rabu (6/4/22) digagalkan oleh jajaran Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.
Ratusan kilogram daging celeng tanpa dokumen resmi ini berasal dari Manak Masat. Barang tersebut diangkut menggunakan kendaraan Daihatsu Granmax nopol B 9790 NRU. Dari Bengkulu Selatan daging celeng rencananya akan dikirim ke daerah Bekasi.
Mobil tersebut dikemudikan oleh Steven Tobalie Situmorang (21) warga Kelurahan Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan bersama Robert Hardianto Pasaribu (38) warga Gg. Mawar Horas, Kelurahan Padang Kapuk, Kec. Kota Manak Kabupaten, Bengkulu Selatan.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan daging celeng tanpa dokumen resmi ini diketahui diangkut dari gudang milik Bintang, warga Manak Masat.
“Diangkut dari gudang milik Bintang, warga Manak Masat Bengkulu Selatan dan akan di kirimkan ke daerah Bekasi dengan upah sebesar stu juta rupiah, diberikan setelah barang sampai tujuan” ungkap Ridho.
Pelaku bisa dikenakan pasal 88 huruf a dan c UU RI no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
“Barang bukti sudah kita amankan. Selanjutnya kami melakukan koordinasi bersama Balai Karantina Wilker Bakauheni” tandas AKP Ridho.(Arry/Oriz)
Write a Facebook Comment











