- Cegah Korupsi, Layani Hipotek,Kemenhub Kembangkan Sistem SIMKAPEL
- Ini DilakukanTPS, Didaulat Wajib Pajak Teladan 2024
- Utamakan Keselamatan TKBM Tanjung Priok, IPC TPK Bagikan Bantuan APD
- Slamet Berjalan di Buritan Kapal Menghilang,Jatuh Kelaut, Kemenhub Fasilitasi Asuransi ke Ahli Waris
- Ikan Aligator Gar Dilarang Dipelihara, Ini Kata KKP
- Heboh Kakek Diganjar Hukuman 5 Bulan Penjara Gegara Pelihara Ikan Aligator Gar
- 30 Koli Kosmetik Ilegal Diangkut Speed Boat Aerox, Gagal Diselundupkan, Diciduk Tim SFQR TNI AL
- Cetak Tenaga Lasher, TTL Kolaborasi Poltekpel, KSOP Tanjung Perak Beri Apresiasi
- Kasal Meletakkan Batu Pertama, Pembangunan ke-3 Yasbhum Bagi Anak Keluarga TNI AL yang Gugur
- KSOP Kelas IV Kalianget Bagi-bagi Life Jacket ke Nelayan
GM TPK Koja Indra Hidayat Sani :Jaspro Dibagi Sesuai Ketentuan Berlaku, Kalau Tidak Saya Dipenjara
Keterangan Gambar : General Manager TPK Koja Indra Hidayat Sani.Foto: Property of Indonesia
Indonesiamaritimenews.com ( IMN), JAKARTA: Suasana kerja di TPK kerja sedang beriak. Serikat Pekerja TPK Koja meminta kepada Manajemen agar pembagian Jaspro berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bukan Perjanjian Bersama ( PB).
SP sudah melakukan aksi pertama mengajukan tuntutan, dilanjutkan dengan pengaduan ke berbagai pihak. Manajemen TPK Koja pun menjawab.
Tim indonesiamaritimenews.com mewancarai General Manager TPK Koja Indra Hidayat Sani yang didampingi Sekretaris Perusahaan Sapuan dan staf Humas Rita untuk mengetahui apa langkah manajemen menghadapi tuntutan SP. Simak wawancara kami :
Baca Lainnya :
- Naik Pangkat, Komjen Fadil Imran: Medan Pengabdian adalah Ibadah0
- Ramadhan Berkah, PPAL Berbagi Bansos kepada Purnawirawan dan Gelar Bazar Murah0
- Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati0
- Moncer, Pelindo Efisiensi dan Optimalisasi Senilai Rp 1,3 Triliun Pasca Merger0
- Horor Macet Menuju Pasar Tanah Abang dari Semua Penjuru, Jalan Kaki Juga Tersendat0
Bisa dijelaskan persoalan Jaspro yang dituntut SP TPK Koja?
Persoalan Jaspro muncul ketika PSAK 73 (sewa) mulai
diterapkan pada laporan keuangan KSO TPK Koja sejak tahun 2020, khususnya terkait
pencatatan sewa. Sesuai PSAK 73 tersebut, perusahaan harus mengakui atau mencatatkan
biaya sewa menjadi dua (2) tempat beban biaya yang terpisah, yaitu di beban usaha sebagai biaya penyusutan dan beban di luar usaha sebagai beban bunga.
Akibat penerapan ketentuan PSAK 73 ini, keuntungan operasional meningkat sangat tajam, namun, kenaikan itu sama sekali tidak mencerminkan adanya peningkatan kinerja dan kondisi riil keuntungan operasional perusahaan. Keuntungan bersih KSO TPK Koja justru mengalami
penurunan yang sangat signifikan.
Sejak tahun 2015 hingga saat ini Kinerja KSO TPK Koja tidak mengalami perubahan yang
berarti. Malah, pada tahun 2022 KSO TPK Koja tidak memenuhi target kinerja yang
ditetapkan. Oleh karena itu jika jaspro dihitung sesuai permintaan SP Koja, maka KSO TPK Koja akan dirugikan, karena kinerja perusahaan tidak berubah, hanya semata-mata karena standar akuntansinya saja yang berubah.
Bagaimana tanggapan manajemen terhadap tuntutan SP TPK Koja agar Jaspro dibagikan sesuai PKB ?
Begini sekarang ada Pembahasan berdasarkan PSAK 73 standar akutansi keuangan. Laporan keuangan di Indonesia mengikuti itu berkaitan sewa jangka panjang.
Nah, berkaitan operasi ada 2 penyusutan dan beban bunga. itu yang terjadi . Biaya operasi ini menjadi penyusutan Sebelumnya kita menghitungnya biaya operasi.
SP meminta 7 persen dari laba operasi. Laba itu apa sih? Pendatan dikurangi biaya . Misal pendapatan 10 , biaya bermacam- macam, misalnya biaya 2+3+4.Setelah SPAK 73 biaya tidak lagi 2+3+4 tetapi hanya 3 saja. Kenapa karena 2 + 4 pindah pencatatan. Kalau dulu 7 persen diambil dari laba , misalnya: pendapatan 10 dikurangi biaya 9 maka laba adalah 1. Sekarang tidak lagi. Sebagian biaya operasi keluar 3 dan 4 menjadi biaya penyusutan tinggallah 3, maka 10 dikurangi 3 jadinya 7. Dulu 7 persen dari 1 sekarang 7 persen dari 7. Jadi, laba operasi itu melonjak. Teman- teman SP maunya dari laba operasi .
Bagaimana sikap manajemen?
Manajemen menolak tambahan bonus Jaspro 2022. Manajemen KSO TPK Koja Punya Perjanjian Bersama Dengan Serikat Pekerja yang tidak terpisahkan dengan PKB
Manajemen TPK Koja menyampaikan bahwa Perusahaan telah membayarkan bonus atau jasa produksi (Jaspro) tahun 2022 yang menjadi hak para pekerja di KSO TPK Koja.
Hal ini mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2020-2022 dan Perjanjian Bersama (PB)
yang telah disepakati bersama antara Serikat Pekerja (SP) KSO TPK Koja dengan Manajemen
di tahun 2020.
Berdasarkan PB tahun 2020, perhitungan besaran bonus Jaspro mengikuti ketentuan sebelum penerapan Penyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 (sewa) yang mulai berlaku pada tahun 2020. PB ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan PKB
periode tahun 2020-2022 tentang definisi pelaksanaan Pasal 53 ayat (4) PKB terkait pembayaran jasa produksi tahun 2020 dan 2021.
Permintaan SP Koja terkait dengan besaran Jaspro tahun 2022 yang mereka tuntut itu tidak sesuai dengan laba operasional riil KSO TPK Koja, karena hal ini semata-mata adanya akibat dari dampak penerapan PSAK 73 (sewa). Oleh karenanya, perhitungan Jaspro tahun 2022 tetap menggunakan mekanisme perhitungan seperti sebelum penerapan PSAK 73, seperti layaknya pada perhitungan Jaspro tahun 2020 dan 2021 yang telah diterima semua pekerja KSO TPK Koja
Manajemen KSO TPK Koja berpendapat bahwa perhitungan keuntungan operasional perusahaan harus tetap memperhitungkan biaya sewa triwulanan serta jumlah biaya sewa fasilitas join in gate. Sehingga mekanisme perhitungannya
sama dengan sebelum diberlakukannya penerapan PSAK 73.
Mekanisme perhitungan bonus Jaspro yang sudah disepakati dalam Perjanjian Bersama tahun 2020 itu memberikan keadilan bagi semua pihak, baik pekerja maupun manajemen.
Sikap SP TPK Koja yang mendasarkan perhitungan bonus Jaspro tahun kerja 2022 pada PKB 2020-2022 tidak konsisten. Kesepakatan yang tercantum dalam Perjanjian Bersama 2020 sudah berjalan untuk tahun kerja 2020 dan 2021, kinerja perusahaan pun juga sedang menurun.
"Makanya kami heran jika untuk tahun 2022, SP memaksa manajemen untuk menuntut besaran bonus Jaspro hanya berdasarkan PKB. Sementara dasar terbitnya Perjanjian Bersama
tahun 2020 yaitu penerapan PSAK 73 hingga saat ini masih tetap diberlakukan dalam laporan keuangan perusahaan.
Ada upaya berunding?
Sudah. saya sudah ajak berunding berkali-kali baik secara formal maupun non formal.
Untuk mencari titik temu terkait perhitungan bonus Jaspro tahun kerja 2022, manajemen KSO TPK Koja telah mengirimkan 4 kali surat permintaan perundingan kepada pihak SP Koja, yakni pada 14 Desember dan 26 Desember 2022, 18 Januari 2023 dan 8 Februari 2023. Surat tersebut berkaitan permintaan pembahasan kembali PKB dan Perjanjian Bersama untuk
menentukan rumus perhitungan bonus Jaspro 2022.
Atas permintaan manajemen itu, pihak SP TPK Koja tidak menanggapinya dan malah akhir- akhir ini telah bergerak kearah di luar koridor hubungan industrial.
Itu sebabnya manajemen
KSO TPK Koja berinisiatif untuk melibatkan Suku Dinas Tenaga Kerja, Tansmigrasi dan Energi Jakarta Utara untuk memediasi dengan pihak SP TPK Koja.
Ketika membagi Jaspro apakah SP diajak bicara?
Sudah saya lakukan .Sampai ketika hendak membagi Jaspro mereka kita ajak karena dalam Perjanjian Bersama ( PB ) disebut untuk biaya Jaspro berikutnya dirundingkan kembali.
Nah, mereka ngak mau berunding alasan mereka PB nya sudah mati padahal disebutkan PB keterusan dari PKB , masak PKB masih hidup PKB-nya mati.
PKB yang lama sudah habis, dianggap belum ada PKB baru, yang lama berlaku 1 tahun.Itu yang menjadi pegangan teman- teman SP.
Sebagai satu keluarga dalam perusahaan ada ruang untuk membicarakan ini lebih lanjut dari hati ke hati ?
Sekarang kita mau berunding lagi, tapi bagaimana mereka yang bawa ini keluar. Mereka duluan sudah melaporkan saya ke KOMNAS HAM, Menaker RI pusat, mereka menganggap saya melanggar normatif mengingkari PKB.
Atau ada Pandangan lain yang masuk kepada Anda?
Jadi bukan karena gosoka⁰n orang, ini sesuai dengan undang-undang, amanah perusahaan . Pemilik sudah mengirim surat agar saya membayar sesuai yang mereka inginkan.
Bila saya lakukan tidak sesuai dengan UU , bisa dianggap menggelapkan uang negara. Saya bisa dipenjara.
Apakah yang dimaksud pemilik sesuai UU baru PSAK 73?
Iya...Jadi untuk membagi Jaspro dengan cara sesuai ketentuan undang- undang berlaku.
Ada anggota SP datang langsung ke saya . Ketika saya jelaskan masalah ini, mereka mengatakan, oh..begitu Pak ngapain lagi diributkan. Ini masalah pencatatan.
Saya jelaskan perlunya adanya PB kemudian saya jelaskan begini- begini. Mereka mengatakan, Oh..begitu Pak.
Ya...udah saya syukuri, Alhamdulillah dapat Jaspro sekian. Saya yakin Bapak mau mengasih lebih tetapi peraturan tidak membolehkan.
Jadi sampai hari ini belum ada rencana duduk bersama membicarakan hal ini?
Andai mereka siap, saya ajak ayo..Pak kita berunding. Tetapikan itu ngak, malah saya disomasi .
Dimana-mana ketika saya memimpin ngak ada ceritanya anak buah saya dizolimi dari yang di atas saya .
Saya pernah di terminal 3, anak buah saya mau dipindah karena finah saya bilang ke Pak Lino tidak seperti itu....Kemudian anak buah saya cerita.Pak Indra gara-gara saya Bapak yang kena. Saya bilang, ngak ..apa..apa.
Kalau namanya pekerja, saya dahulukan karena saya juga pengurus SP ketika saya Admin Teknil 2007 sd 2009 . Saya pernah ketua bidang di SP Cabang Tanjung Priok di Tarik Pak Kirnoto yang menjadi ketua.Jadi, saya tau apa yang harus diperjuangkan untuk SP
Ketika saya datang kemari, orang banyak bilang gaji Koja gede ternyata ngak juga karena di zaman Pak Lino kesejahteraan makin naik.
Di zaman saya, perundingan PKB banyak saya naikan tetapi izin dulu dengan Pak Lino dan Pak Cipto Pramono.Zaman itu perwakilan pusat juga anggota SP. Apakah saat itu saya ada menghabisi keinginan- keinginan mereka? Tidak ada. Sehingga ada Wa masuk...yang menyatakan terimakasih, menyebutkan di zaman saya komponen gaji dinaikkan sehingga bisa membiayai anak sekolah dan kuliah.
Jadi apa langkah manajemen untuk menyelesaikan ini?
Kami melaporkan Ke Menaker Tanjung Priok.Kami sudah dipanggil dan sudah kami jelaskan. Sebaliknya semoga demikian dengan SP.
Manajemen KSO TPK Koja berinisiatif untuk melibatkan Suku Dinas Tenaga Kerja, Tansmigrasi dan Energi Jakarta Utara untuk memediasi dengan pihak SP TPK Koja.
Saya siap menjelaskan dan memberikan edukasi kepada teman- teman SP tentang hal ini.
Manajemen KSO TPK Koja tetap berfokus untuk melindungi dan
memastikan keberlangsungan bisnis perusahaan dalam jangka panjang dengan tetap
memberikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang adil.
Memastikan bahwa proses layanan bongkar muat barang di terminal KSO TPK Koja akan tetap berjalan normal, sehingga kebutuhan dan kepentingan semua mitra pengguna jasa akan terlayani dengan baik.
Kami berharap mediasi dengan pihak SP dapat segera tuntas, berjalan dengan fair dan adil. Komitmen kami adalah memastikan kinerja KSO TPK Koja akan terus meningkat untuk mendukung aktivitas ekonomi Indonesia.( Arifin)