- Operasi Ketupat dan Arus Mudik Lebaran 2026 Sukses, ASDP dan Korlantas Polri Perkuat Kolaborasi
- Pasukan Katak TNI AL Siaga Objek Vital, Antisipasi Serangan Pembajak Pesawat
- TNI AL dan Royal Australian Navy Gelar MOWG 2026, Perkuat Kerjasama Operasi dan Latihan Maritim
- Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 Bersama KRI Dorang-874: BI dan TNI AL Sasar Pulau 3T di Maluku
- Tabrakan Maut Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Menhub: Korban 106 Orang, 15 Meninggal, 91 Luka-luka
- Transformasi PELNI 74 Tahun Berlayar untuk Indonesia, Perubahan Logo hingga Peremajaan Kapal
- Tragedi Tabrakan KA di Bekasi Timur, Korban Tewas Bertambah Jadi 14 Orang, 84 Luka-luka
- Kemenhub Tngkatkan Kompetensi Teknisi Telekomunikasi Perkuat Keselamatan Pelayaran
- Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi, Pastikan Penanganan Medis Terbaik
- Standar Kesehatan Pelaut Ditingkatkan, Kemenhub Perkuat Kompetensi Dokter Pemeriksa
Dugaan Pemerasan Syahrul Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polisi

Keterangan Gambar : Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Ketua KPK Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan Jumat (20/10/2023) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Firli minta penjadwalan ulang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya menyatakan Firli tidak bisa memenuhi panggilan polisi karena ada kegiatan lain.
Baca Lainnya :
- Kabaharkam Polri Ajak Masyarakat Jayawijaya Jaga Persatuan0
- Apel Pasukan, Satgas Humas Polri Siap Hadapi Pemilu 20240
- Blusukan ke Papua, Kabaharkam Komjen Fadil Sambangi Petani Jagung Bawa Bantuan Pupuk0
- Ini Daftar Lengkap Mutasi 55 Perwira Polri, 6 Kapolda dan Dankorbrimob Diganti0
- Jumat Keramat KPK, Syahrul Yasin Limpo Ditahan dengan Sederet Tuduhan0
"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron melalui keterangan tertulis yang diterima wartawab, Jumat (20/10/2023).
Ghufron menyatakan pimpinan KPK menghormati pemanggilan pertama kepada Firli tersebut. KPK juga menghormati proses yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
"Hal ini sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara," kata Ghufron.
Dikatakan Ghufron, pimpinan KPK telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud MD.
"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," sambung Ghufron.
Firli dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023) pukul 14.00 WIB. Polisi telah memeriksa 45 saksi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Puluhan saksi itu diperiksa penyidik sejak kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 9 Oktober.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik, di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Gedung Promoter," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (19/10).
Dari puluhan saksi tersebut, 8 saksi yang telah diperiksa intensif di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian hingga Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo.
Seperti diketahui, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK memcuat setelah beredarnya foto Firli dan SYL di lapangan badminton di kawasan Jakarta Barat.
Firli sendiri kepada wartawan mengatakan pertemuannya dengan SYL di lapangan bulutangkis terjadi bukan ketika mantan menteri itu berperkara. Dengan kata lain, pertemuan terjadi sebelum penyelidikan KPK atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang dimulai pada Januari 2023. (Bow/Oryza)











