Dugaan Pemerasan Syahrul Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polisi

By Indonesia Maritime News 21 Okt 2023, 08:27:12 WIB Hukum
Dugaan Pemerasan Syahrul Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polisi

Keterangan Gambar : Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: ist




Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Ketua KPK Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan Jumat (20/10/2023) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Firli minta penjadwalan ulang.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya menyatakan Firli tidak bisa memenuhi panggilan polisi karena ada kegiatan lain.  

Baca Lainnya :

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron melalui keterangan tertulis yang diterima wartawab, Jumat (20/10/2023).

Ghufron menyatakan pimpinan KPK menghormati pemanggilan pertama kepada Firli tersebut. KPK juga menghormati proses yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

"Hal ini sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara," kata Ghufron.

Dikatakan Ghufron, pimpinan KPK telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud MD.

"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," sambung Ghufron.

Firli dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023) pukul 14.00 WIB. Polisi telah memeriksa 45 saksi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Puluhan saksi itu diperiksa penyidik sejak kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 9 Oktober.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik, di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Gedung Promoter," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (19/10).

Dari puluhan saksi tersebut, 8 saksi yang telah diperiksa intensif di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian hingga Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo.

Seperti diketahui, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK memcuat setelah beredarnya foto Firli dan SYL di lapangan badminton di kawasan Jakarta Barat.

Firli sendiri kepada wartawan mengatakan pertemuannya dengan SYL di lapangan bulutangkis terjadi bukan ketika mantan menteri itu berperkara. Dengan kata lain, pertemuan terjadi sebelum penyelidikan KPK atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang dimulai pada Januari 2023. (Bow/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook