- Diskon Tiket PELNI Disambut Antusias, Kuota Terserap 96 Persen
- Paus Bungkuk Terdampar di Pantai Perancak Bali, Tak Kuat Bertahan Hidup
- Penyelundupan 10,9 Ton Pasir dan Balok Timah Rp1,7 M Dibongkar TNI AL di Jakarta Utara
- Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia digagalkan Kodaeral IV di Perairan Karimun
- GM Pelindo Regional 2 Panjang: Tren Operasional Semester I Tahun 2026 Positif, Optimistis Kinerja Tumbuh Hingga Akhir Tahun
- Buntut Ucapan Lu Punya Otak Nggak, PWI Seret Hotman Paris ke Jalur Hukum
- Sentil Pernyataan Hotman Paris, PWI Pusat: Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
- Dikejar TNI AL, Mafia Internasional Buang Tas Isi Liqiuid Vape Yakuza ke Laut
- Bangun Budaya Keselamatan Pelayaran, Kemenhub Bagikan 150 Life Jacket ke Nelayan
- Peduli Lingkungan Laut, Pelindo Regional 2 Banten Gelar Konservasi Terumbu Karang di Pulau Merak Besar
Dor! Tembakan Tim F1QR Lanal Dumai Hentikan Laju Speed Boat Berisi 19 PMI Ilegal

Keterangan Gambar : Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris mengungkapkan kasus upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang digagalkan Lanal Dumai. Sebanyak 19 PMI dan 2 orang yang membawa mereka diamankan. Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), BENGKALIS: Penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia kembali digagalkan TNI AL. Kali ini sebanyak 19 calon PMI dan 2 penyalur ditangkap Tim F1QR Lanal Dumai.
Sebanyak 19 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural beserta 2 orang pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (TPPM) diamankan di perairan Selat Morong Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada Kamis (8/5/2025).Selain itu
dan 1 unit speed boat dengan 3 mesin juga diamankan.
Baca Lainnya :
- Bongkar Judi Online, Bareskrim Polri Sita Rp530 Miliar TPPU dari 2 Tersangka0
- Bongkar Judi Online, Bareskrim Polri Sita Rp530 Miliar TPPU dari 2 Tersangka0
- Bongkar Judi Online, Bareskrim Polri Sita Rp530 Miliar TPPU dari 2 Tersangka0
- Penyelundupan Ballpress Senilai Rp780 Juta dari Malaysia Digagalkan Lanal Tolitoli0
- Tim F1QR TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan 42 Orang PMI, Nakhoda Kapal Kabur0
Terungkapnya upaya penyelundupan PMI ini berawal dari informasi jaring di lapangan. Informasi tersebut terkait adanya rencana pemberangkatan calon PMI non prosedural melalui jalur ilegal menuju Malaysia. Sesuai perintah dari Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Abdul Haris, tim gabungan kemudian melakukan koordinasi, briefing, dan perencanaan untuk melaksanakan penindakan.
Tim gabungan melakukan pengejaran dan melepaskan tembakan peringatan ke atas, namun speed boat tersebut tetap melaju. Tim kemudian melakukan penembakan ke arah mesin speed boat, sehingga speed boat tersebut dapat dihentikan.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa 19 orang calon PMI non prosedural tersebut ditempatkan di penampungan milik JP yang berlokasi di Desa Teluk Lecah Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Selanjutnya mereka berangkat menuju Malaysia melalui perairan Teluk Lecah menggunakan speed boat mesin tempel 3 unit. Dua orang ABK yang diduga pelaku TPPM berinisial 'K' dan 'J' mengaku memperoleh bayaran Rp3,5 juta per orang untuk mengantar calon PMI ke Malaysia.
Ke-19 orang calon PMI non prosedural tersebut berasal dari berbagai daerah, antara lain Riau, Aceh, Lampung, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Mereka memilih jalur ilegal karena paspor yang sudah mati dan tidak bisa diperpanjang atau blacklist.
Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris dalam penjelasannya di Mako Lanal Dumai pada Kamis (8/5/2025) mengatakan, 2 orang diduga pelaku TPPM akan diserahkan kepada Polda Riau untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, ke-19 orang calon PMI non prosedural akan diserahkan kepada pihak Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai untuk proses repatriasi dan reintegrasi.
Pengungkapan kasus ini merupakan implementasi dari Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang selalu menekankan kepada seluruh Prajurit TNI AL, agar meningkatkan kesiapan dan kesiapsiagaan terhadap tindak pidana di laut yang mungkin datang dari luar atau dalam Perairan Indonesia. (Bow/Oryza)











