- Sertijab Kadisharkap Panglima Kolinlamil Laksda TNI Rudhi Aviantara Tegaskan Kesiapan Armada
- Amanat Lengkap Presiden Prabowo di HUT ke-80 TNI
- Bangun Harapan Anak Negeri, ASDP Nyalakan Semangat Pendidikan
- Heli Bell 412 Puspenerbal Manuver Kekuatan Tempur di Laut
- Dihadiri Menteri Komdigi, Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Dikukuhkan di Monumen Pers Solo
- Kurir Sabu Jaringan Internasional Dibekuk TNI AL di Pelabuhan Rakyat Sagulung
- TNI AL Kembali Dipercaya Pimpin ADVANCE Maneuvering Exercise MTF di Laut Mediterania
- Tegaskan Anti Gratifikasi, IPC Terminal Petikemas Gelar Pelatihan SMAP ISO
- Ekspor Komoditas Lampung Meningkat, IPC TPK Panjang Pilihan Strategis Shipping Line
- Kasal Bertemu Sejumlah Pejabat Jepang, Perkuat Kerja Sama Bilateral
Diintai 3 Jam, Penyelundupan Ballpress Digagalkan Prajurit Lanal Lantamal VII Kupang

Keterangan Gambar : Prajurit Lantamal VII Kupang dan Posal Atapupu menggagalkan penyelundupan 34 karung ballpress dari negara Republik Demokratic Timor Leste (RDTL). Barang tersebut diamankan di Kampung Pasir Putih, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 1(30/12/2024).Foto: Dispenal
Diintai 3 Jam, Penyelundupan Ballpress Digagalkan Prajurit Lanal Lantamal VII Kupang
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Prajurit Lantamal VII Kupang dan Posal Atapupu menggagalkan penyelundupan 34 karung ballpress dari negara Republik Demokratic Timor Leste (RDTL). Barang tersebut diamankan di Kampung Pasir Putih, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 1(30/12/2024).
Seluruh barang ilegal tersebut rencananya akan diselundupkan pelaku dari RDTL menggunakan perahu dengan panjang 7 meter dan lebar 1,8 meter bermesin tempel. Salah seorang pelaku mengaku, ballpress atau pakaian bekas tersebut akan dibawa ke Kota Kupang menggunakan mobil pick up.
Penangkapan berawal ketika Prajurit TNI AL sedang berpatroli di Desa Kenebibi. Saat memeriksa lingkungan sekitar atau hutan bakau, tim melihat satu unit perahu yang berisi puluhan karung berwarna oranye dan tidak bertuan.
Karena curiga perahu tersebut digunakan untuk tindak kejahatan, tim melaksanakan pengendapan atau pemantauan dari jarak dekat. Setelah menunggu lebih dari tiga jam, terlihat dua orang yang belakangan diketahui berinisial VB dan EM mendekati perahu.
Baca Lainnya :
- Sepanjang 2024, KKP Tangkap 240 Kapal Maling Ikan0
- Aktif Perangi Narkoba, Lantamal XIII Tarakan Raih Penghargaan dari BNN0
- Pencuri di Kapal KM Nggapulu Dibekuk Prajurit Petarung Yonmarhanlan Ambon0
- Seru, Karyawan Pelindo Regional 4 Lomba Orasi Anti Korupsi0
- Harkordia 2024: Pelindo Regional 2 Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju0
Melihat adanya pergerakan, tim gabungan langsung meringkus terduga pelaku. Saat ditangkap, salah satu dari mereka mengaku barang tersebut adalah pakaian bekas dari negara RDTL yang rencananya akan di bawa ke Kupang.
Setelah diperiksa, ditemukan pakaian bekas berjumlah 34 ball atau karung dengan berisikan pakaian bekas dari negara RDTL yang bernilai sekitar Rp. 30.600.000.
Tim gabungan segera membawa pelaku beserta barang bukti menuju ke Posal Atapupu untuk didata dengan disaksikan oleh pemiliknya, kemudian akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali selalu menekankan kepada Prajurit Jalasena untuk terus berupaya meminimalisir dan menghalau tindak pidana di laut yang mencoba masuk melalui perairan Indonesia. (Bow/Oryza)
