- Kolinlamil dan PT PELNI Perkuat Kolaborasi Sistem Transportasi dan Logistik Nasional
- Ini 6 Poin Kesepakatan KKP-Unpad Soal Kerja Sama Hukum Perkuat Kebijakan Ruang Laut
- Pabrik Sabu di Apartemen Digerebek BNN, Koki Peracik Narkoba dan Marketing Diringkus
- 1.057 Life Jacket Dibagikan Kemenhub ke Nelayan Jatim, Gugah Kesadaran Keselamatan Pelayaran
- Setahun Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo: Kita Telah Bekerja Keras, Hasilnya Dirasakan Rakyat
- International Chiefs of Navy Visit to Halifax, Wakasal RI Tekankan Penguatan Kerja Sama Pertahanan
- Berbagi Kebaikan di Tengah Laut, Prajurit Koderal XII Salurkan Bantuan Sembako ke Nelayan
- Dorong Efisiensi dan Kualitas Layanan, Komisaris Pelindo Tinjau Terminal Petikemas
- Pelindo Terapkan Terminal Booking System, Tingkatkan Kelancaran Arus Barang
- IPC TPK Catat Kenaikan Kinerja 15,1 % di Akhir Triwulan 2025, Tren Positif
Dear Awak Kapal, Standar Gaji Pokok Kini Sedang Digodok Pemerintah

Keterangan Gambar : Pemerintah bersama asosiasi perusahaan pelayaran sedang membahas gaji pokok minimum bagi awak kapal berbendera Indonesia. Foto : Hubla
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Para pelaut yang bekerja di kapal berbendera Indonesia boleh lega. Karena persoalan gaji pokok minimum yang selama ini tidak ada standar, kini sedang dibahas pemerintah.
Pelaut merupakan bagian dari pekerja yang memiliki hak azasi sama untuk mendapatkan hak bekerja dengan syarat-syarat perburuhan yang adil, standar pengupahan yang adil dan menjamin kehidupan bermartabat bagi awak kapal beserta keluarganya.
Baca Lainnya :
- Hadapi Ancaman Keamanan Maritim, Personel RSO Harus Dibekali Langkah Mitigasi0
- Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, Perusahaan Jasa Harus Pahami Aturan0
- Cyber Security, Tantangan Pengamanan Operasional Pelabuhan0
- Dermaga Multipurpose Pelabuhan Tanjung Wangi Disiapkan untuk Kapal Petikemas 0
- Tangkapan Ikan di Aceh Melimpah, Ini Langkah KKP Tampung Hasil Nelayan0
Sayangnya sampai saat ini belum ada standar minimum gaji pokok awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah perairan Indonesia. Karenanya, Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Direkrorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bersama pihak-pihak terkait membahas tentang penetapan standar minimun gaji pokok awak kapal.
“Pelaut atau awak kapal belum mempunyai standar minimal gaji pokok karena belum adanya kesepakatan antara pemerintah, organisasi profesi awak kapal, serikat pekerja awak kapal dan asosiasi pengusaha angkutan di perairan terkait penetapan standar minimum gaji pokok berdasarkan standar yang ditetapkan oleh tripartit serta untuk memenuhi mandat Maritime Labour Convention (MLC), 2006,” jelas Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hartanto dalam keterangan tertulis, Minggu (19/5/2024).
Hartanto pada saat Pembahasan Standar Minimun Gaji Pelaut yang Bekerja pada Kapal Berbendera Indonesia mengatakan, penetapan gaji pokok minimum awak kapal merupakan langkah penting dalam menjaga keadilan, dengan memperhatikan prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam MLC, 2006 yaitu prinsip keadilan gaji, prinsip non-diskriminasi, prinsip hidup layak, prinsip konsultasi, dialog sosial serta prinsip perlindungan pekerja.
“Selain prinsip-prinsip dasar tersebut, perlu juga memperhatikan standar internasional mengenai keselamatan kapal, jaminan sosial kemanusiaan dan kualitas manajemen pelayaran dalam Konvensi lnternasional yang berlaku,” kata dia.
BANYAK FAKTOR
Sementara itu Kasubdit Kepelautan Capt. Maltus menjelaskan ada beberapa faktor yang mempengaruhi penetapan gaji pokok minimum awak kapal. Faktor tersebut antara lain tingkat inflasi dalam suatu negara atau wilayah, biaya hidup, pertimbangan kompetitif, produktivitas dan kualifikasi awak kapal, negosiasi dan konsultasi serta standar internasional dan konvensi.
“Dalam penetapan gaji pokok minimum awak kapal tentu banyak faktor yang perlu dipertimbangkan dan hal tersebut menjadi kewajiban dari setiap serikat awak kapal, termasuk serikat pekerja awak kapal tingkat internasional untuk memperjuangkan suatu standar acuan pengupahan bagi awak kapal,” tegas Maltus.
Selanjutnya, disepakati perlunya dilakukan konsolidasi bersama (tripartit) antara pemerintah, organisasi profesi awak kapal, asosiasi pengusaha angkutan di perairan terkait penetapan standar minimum gaji pokok awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.
“Kami sepakat untuk melakukan penguatan kerja sama antara pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha angkutan di Perairan dalam proses penetapan standar minimum gaji pokok awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah perairan Indonesia,” ucap Maltus.
Di samping itu, perlu dilakukan juga pemantauan dan evaluasi berkala terhadap implementasi standar minimum gaji pokok awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah perairan Indonesia, yang telah disepakati bersama Tripartite untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan.
“Dengan memperhatikan faktor-faktor tersebut, penetapan standar minimum gaji pokok awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah perairan Indonesia dapat menjadi instrumen yang efektif dan jaring pengaman untuk meningkatkan kesejahteraan awak kapal serta menjaga keberlanjutan industri maritim nasional,” tutup Capt. Maltus.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan ini antara lain: Indonesia National Shipowners Association (INSA), Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI), Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), Perkumpulan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I), Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), dan Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI). (Arry/Oryza)
