Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, Perusahaan Jasa Harus Pahami Aturan

By Indonesia Maritime News 19 Mei 2024, 13:24:01 WIB Perhubungan
Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, Perusahaan Jasa Harus Pahami Aturan

Keterangan Gambar : Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Bimbingan Teknis Usaha Jasa Terkait Keagenan Awak Kapal. Foto: Kemenhub



Indonesiamaritimenews.com (IMN),BOGOR: Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Bimbingan Teknis Usaha Jasa Terkait Keagenan Awak Kapal Tahap ke-2 Tahun Anggaran 2024 di Bogor.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen dan dukungan atas upaya peningkatan, perbaikan dan pengoptimalan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal secara komprehensif dan terukur.

Baca Lainnya :

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hartanto menuturkan Bimtek yang digelar pada Rabu (15/5/2024) diikuti oleh 140 orang peserta dari berbagai perusahaan yang memiliki Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

“Dengan diselenggarakannya Bimtek ini harapannya bisa menjadi motor penggerak utama dalam memberikan kontribusi peningkatan profesionalitas kepada para pelaut Indonesia, sehingga mampu berdaya saing dan mendapatkan kesempatan bekerja yang layak di atas kapal” ungkap Hartanto.

Ia mengatakan, hal tersebut penting demi mewujudkan pembangunan sumber daya manusia pelaut Indonesia yang tepat sasaran guna menunjang visi Indonesia sebagai poros maritim dunia. Apalagi mengingat sektor pelayaran memiliki peran yang sangat strategis dalam mendorong roda perekonomian dunia khususnya di Indonesia.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan senantiasa melakukan perbaikan dan meningkatkan peran sebagai regulator khusunya dalam hal pelayanan secara digital serta meningkatkan kapasitas dan membangun sinergi dengan para stakeholder, salah satunya adalah dengan menyelenggarakan Bimtek Usaha Jasa terkait Keagenan Kapal Tahun 2024 ini,” tutur Hartanto.

Sebagai informasi, peraturan terkait Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan dan Peraturan Menteri  Perhubungan Nomor PM 59 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait  dengan Angkutan di Perairan.

Dasar pelaksanaan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal juga telah termaktub dalam pemenuhan kesesuaian Konvensi Internasional tentang Ketenagakerjaan Maritim, yang telah di ratifikasi melalui Undang Undang No 15 tahun 2016, dimana masih perlunya penyesuaian terhadap  kebutuhan secara berkelanjutan di masa mendatang, khususnya bagi pelaut berkebangsaan Indonesia.

“Kami berharap melalui Bimtek ini seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif serta memberikan masukan konstruktif, terutama terkait materi yang memerlukan perhatian lebih lanjut,” tambahnya.

PUTUSAN MA

Pada kegiatan ini juga, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan sekaligus mensosialisasikan putusan Mahkamah Agung No.67  P/HUM/2022, sebagai putusan yang Bersifat Tetap, berisikan bahwa perekrutan dan penempatan Awak Kapal tidak dapat disamakan dengan Pekerja Migran.

Perekrutan didasarkan pada peraturan perundangan-undangan yang berbeda.  Sehingga sudah sewajarnya kewenangan terkait penerbitan perizinan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal dilaksanakan oleh instansi yang berbeda.

Dalam hal ini untuk perizinan terkait perekrutan dan penempatan Awak Kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing di luar negeri dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan perizinan terkait Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Kegiatan yang dihelat selama 3 (tiga) hari mulai 15-17 Mei 2024 menghadirkan berbagai narasumber, antara lain Kasubdit Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut, perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI), Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), serta Persatuan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I). (Arry/Oryza)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook