Kapal Bawa 6,1 Ton Pasir Timah Selundupan dari Bangka Dibuntuti TNI AL, Diringkus di Tanjung Priok

By Indonesia Maritime News 09 Mar 2026, 22:08:29 WIB Hukum
Kapal Bawa 6,1 Ton Pasir Timah Selundupan dari Bangka Dibuntuti TNI AL, Diringkus di Tanjung Priok

Keterangan Gambar : Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III bersama tim gabungan lintas instansi menggagalkan upaya penyelundupan 122 karung pasir timah ilegal dengan berat total mencapai 6,1 ton. Foto: Dispenal



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III bersama tim gabungan lintas instansi menggagalkan upaya penyelundupan 122 karung pasir timah ilegal dengan berat total mencapai 6,1 ton.

Penindakan ini dilakukan di Dermaga 107, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (6/3/2026). Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia, S.T., M.M di Makodaeral III, pada Senin, (9/3).

Laksda Uki mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi ketat antara TNI AL (Satintelmar Pusintelal & Satrol Kodaeral III) dengan Satgas Tri Cakti, BAIS TNI, PPNS ESDM, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Bea Cukai, KSOP Utama, dan PT Pelindo.

Baca Lainnya :

Operasi bermula dari informasi intelijen mengenai adanya muatan mencurigakan di atas KMP Sakura Express yang berlayar dari Pelabuhan Pangkal Balam, Bangka Belitung, menuju Jakarta. Unsur Satrol Kodaeral III melakukan pengawalan ketat sejak kapal memasuki alur hingga sandar di dermaga.

Tim gabungan mencurigai satu unit truk dengan nomor polisi BN 8628 PR yang terlihat kelebihan muatan (overload) saat keluar dari ramdoor kapal. Petugas pun melakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam di Makodaeral III, petugas menemukan 122 karung pasir timah yang disembunyikan secara rapi di tengah tumpukan kardus bekas.

"Modus operandi yang digunakan adalah memutus jaringan operasi di atas kapal dan menyamarkan muatan. Pasir timah disusun di tengah tumpukan kardus untuk mengelabui petugas di lapangan," jelas Laksda Uki.

Berdasarkan hasil penimbangan, total barang bukti mencapai ± 6,1 ton. Mengacu pada harga pasar ekspor London Metal Exchange (LME) yang berada di angka USD 51.019 per ton, potensi kerugian negara dari upaya penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 5,2 Miliar.

Laksda Uki menegaskan, penindakan ini merupakan implementasi nyata dari Asta Cita dan program prioritas Presiden RI guna menjaga tata kelola pertambangan nasional. Hal ini juga selaras dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, untuk meningkatkan patroli dan penegakan hukum di wilayah perairan yurisdiksi NKRI.

"TNI AL tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal di laut. Kami berkomitmen terus menjaga kedaulatan dan keamanan maritim demi keberlanjutan ekonomi bangsa," tandasnya.

Saat ini, barang bukti dan pengemudi truk sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan utama di balik penyelundupan tersebut. (Bow/Mar)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook