- Modeling Budidaya Lobster di Batam, Produksi Kerang Hijau Ikut Terdongkrak
- Kapal Perang Italia ITS Antonio Marceglia Sandar di Priok, Mampu Serang Darat, Laut, Udara
- Tembakan Peringatan KRI Bontang-907 Bikin Kapal Malaysia Menyerah, Curi Ikan Mau Kabur...
- Genjot Pasar Perikanan Domestik, KKP Gencar Promosi dan Gaet Mitra Dagang
- Ratusan Anakan Arwana Irian Dilepas KKP di Taman Nasional Merauke
- Libur Long Weekend Waisak Lancar, ASDP Layani 429 Ribu Penumpang dan 111 Ribu Kendaraan
- Terpisah dari Induk, Anak Dugong Terdampar di Bitung
- Presiden Probowo akan Terima Lawatan Pertama PM Australia Anthony Albanese
- Minat Rajungan di Pasar Global Tinggi, Ini Langkah KKP
- Semangat Navy Brotherhood, Kapal Perang Jepang JS Yahagi Sandar di Tanjung Priok
Antisipasi Perubahan Tata Kelola Garam, Begini Langkah KKP

Keterangan Gambar : Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam rapat koordinasi terbatas di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024). Salah satu yang dibahas dalam rapat tersebut yakni soal produktivitas pergaraman nasional untuk mencapai swasembada tahun 2027. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Pemerintah rencananya akan mengubah regulasi yang mengatur garam di antaranya Perpres 126 tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengantisipasi adanya perubahan tata kelola impor garam menyusul target swasembada tahun 2027.
Menteri Trenggono usai rapat koordinasi terbatas bidang pangan di kantor KKP, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024) mengatakan salah satu langkah strategis, KKP akan membangun modeling produksi garam di Nusa Tenggara Timur tahun depan.
Baca Lainnya :
- Dongkrak Ekonomi Nelayan Naik Kelas, KKP Dorong Budidaya Tuna Berteknologi Tinggi0
- Revitalisasi Puluhan Ribu Hektar Tambak Mangkrak di Pantura, KKP Gandeng BPKP0
- 170 Ribu Paket Makan Menu Ikan Dibagikan KKP ke Pelajar, Ibu Hamil dan Ibu Menyusui0
- KKP Gandeng Kemendes PDT, Kebut Program MBG dan Swasembada Pangan0
- KKP Yakinkan Amerika Produk Perikanan Indonesia Penuhi Standar Mutu Ekspor AS0
“Sebetulnya gini, kontrolnya saat ini di Kemenko (Pangan). Kalau dulu kan kontrolnya yang konsumsi di KKP, lalu kemudian kita verifikasi, lalu kemudian yang industri ke Kementerian Perindustrian. Nah dengan perubahan organisasi kementerian saat ini, semuanya geser ke Kemenko. Nah di Kemenko, yang membidangi soal teknisnya kan KKP,” ujar Trenggono.
Ia menjelaskan, sebagai kementerian teknis pihaknya mendapat mandat meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi garam nasional untuk mewujudkan swasembada di tahun 2027. Salah satu langkah strategis yang dilakukan, KKP akan membangun modeling produksi garam di Nusa Tenggara Timur tahun depan.
PEMBANGUNAN MODELING
Pembangunan modeling akan memperkuat sektor hulu pergaraman nasional. Persoalan di hulu inilah yang menurutnya menjadi penghambat majunya industri garam di dalam negeri selama ini. Kendala yang dihadapi salah satunya soal kualitas garam lokal yang belum memenuhi standar industri.
“Kami ingin membangun satu modeling, untuk bikin produksi (garam). Kami sudah identifikasi di Nusa Tenggara Timur, dan itu ada wilayah yang bagus. Kalau garam industri itu kan kira-kira kebutuhannya dasarnya di NaCL minimum 97, nah di sana itu lebih dari 97 persen,” tambahnya.
Pembangunan modeling sendiri akan dilakukan tahun depan, dengan melibatkan BUMN bidang pangan. Pihaknya tengah menyiapkan tim sehingga pembangunan modeling di NTT berjalan sesuai rencana dan aturan.
“Saya kira yang paling penting adalah soal hulu, jadi kalau hulu melimpah saya punya keyakinan industri bisa hidup. Yang penting ini kita kerjakan (modelingnya),” tegasnya.
Berdasarkan data BPS, produksi garam nasional tahun 2023 mencapai 2,5 juta ton. Sedangkan kebutuhan dalam negeri sebanyak 4,9 juta ton. Kebutuhan dalam negeri mencakup kebutuhan konsumsi, industri, hingga farmasi.
STOP IMPOR
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah menargetkan tahun depan Indonesia sudah bisa memenuhi kebutuhan garam konsumsi, sehingga tidak perlu lagi mengimpor. Sedangkan penghentian kran impor untuk garam industri ditargetkan tahun 2027.
“Tanggung jawab garam itu juga bagian dari pangan, jadi harus swasembada. Tahun depan kita tidak boleh impor garam untuk konsumsi lagi, dan itu diatur oleh Perpres 126. Jadi tanggung jawabnnya besar. Juga untuk garam industri, harus bisa produksi sendiri. Ini luar biasa beratnya,” terang Zulkifli.
Oleh karena itu, sambung dia, segala hal yang berkaitan dengan garam yang sudah diatur dalam neraca komoditas verifikasinya ada di kementerian teknis (KKP). Selain Perpres 126, Peraturan Presiden Nomor 61 tahun 2024 tentang Neraca Komoditas juga menyinggung soal garam, khususnya yang berkaitan dengan impor. (ARRY/oryza)
