- TTL Sambut Maiden Voyage MV WANTAI,Rutin Setiap Minggu,Perkuat Akses Surabaya-Tiongkok
- Optimisme Masyarakat, Kabupaten Garut Utara Segera Menjadi Prioritas Nasional Otonomi Daerah
- Libur Panjang Aman & Lancar, ASDP Menyeberangkan 804 Ribu Penumpang dan 215 Ribu Kendaraan
- KM Tri Samudra Jaya 69 terbakar, Pos Binpotmar TNI AL Turun Tangan
- KKP Dorong Partisipasi Nelayan, Subjek Utama Pengembangan Kawasan Pesisir Marunda
- Ryamizard Ryacudu Dimakamkan di TMP Kalibata, Menhan Sjafrie Pimpin Upacara
- Presiden Prabowo: Pancasila Landasan Utama Pembangunan Ekonomi Nasional
- Kemandirian Terpaksa Missile City Iran
- KKP Dorong Kontes Arwana Indonesia Mendunia, Menjadi Komunitas Unggulan
- 8 UPI Izin Register, KKP Perlebar Pintu Ekspor Perikanan ke China
77 Pelabuhan Perikanan Siap Laksanakan PNBP Pascaproduksi

Keterangan Gambar : Pelabuhan ikan di Panjang, Lampung. Foto: property of indonesiamaritimenews.com
Indonesiamaritimenews.com (IMN) JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan PNBP pascaproduksi berdasarkan usul nelayan. Seiring kebijakan tersebut, ada 77 pelabuhan perikanan siap melaksanakan PNBP tersebut.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, mengatakan pelabuhan pangkalan penting ditetapkan. Hal ini terkait penyiapan dengan sarana dan prasarana untuk penarikan PNBP pascaproduksi. "Karena tidak semua pelabuhan memenuhi syarat untuk itu. Oleh karenanya, kita tetapkan ada 77 pelabuhan yang ditetapkan sebagai tempat untuk melaksanakan penarikan PNBP dengan cara pascaproduksi," ungkap Muhammad Zaini, dalam keterangannya dikutip Rabu (1/3/2023).
Zaini menjelaskan 77 pelabuhan tersebut telah tersebar di seluruh zona di wilayah pengelolaan perikanan (WPP). Pelabuhan yang siap melaksanakan penarikan PNBP tertuang di dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023, tentang Penetapan Pelabuhan Pangkalan yang Telah Memenuhi Syarat Penarikan Pascaproduksi Atas Jenis PNBP yang Berasal dari Pemanfaatan SDA Perikanan.
Baca Lainnya :
- Berputarnya Roda Organisasi Bertumpu Pada Kemampuan SDM0
- Peringatan Isra Miraj, Menjaga dan Meningkatkan Iman Prajurit TNI AL0
- TNI AL Gelar Bintek Penyegaran Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa 0
- Digitalisasi Layanan Pelabuhan, Menhub Apresiasi Pelindo0
- Ini Jadwal Pemesanan Tiket dan Keberangkatan KA Lebaran 2023, Buruan Jangan Kehabisan0
Sebelumnya penarikan PNBP dilakukan sebelum nelayan melaut atau pada saat pengurusan perizinan (Surat Izin Penangkapan Ikan/SIPI). PNBP dibayar untuk setahun ke depan. Sehingga berapapun volume produksi yang didapat, jumlah PNBP yang dibayar tetap sama. Skema ini dinamakan PNBP praproduksi.
Kini penarikan PNBP dilakukan setelah nelayan menangkap ikan atau PNBP pascaproduksi. Jumlah PNBP yang dibayarkan sesuai dengan volume ikan yang ditangkap nelayan. Penarikan PNBP dilakukan dengan hitungan hasil Indeks PNBP dan nilai produksi ikan, yaitu harga pokok produksi dan harga acuan ikan.
Apabila pelaku usaha tidak patuh atas peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penarikan PNBP pascaproduksi, maka akan dikenakan sanksi berupa:
- Membayar tagihan atas kekurangan bayar atas pelaporan mandiri yang tidak akurat
- Membayar denda administrasi
- Pengurangan alokasi usaha
- Pembekuan/pencabutan perizinan
- Perizinan tidak dapat diperpanjang
- Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Riz/Oryza)











