- Momen Haru Presiden Prabowo Cium Balita Anak Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
- Hadapi Tantangan Industri Logistik, Pekerja TTL Ikuti Pelatihan CTO di Terminal Petikemas Berlian
- Pasca Gempa Bumi 7,6 SR, TPK Bitung dan TPK Ternate Kembali Beroperasi
- Pilu, Tangis Keluarga Memeluk Peti Jenazah Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
- Tiga Jenazah Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Tiba di Indonesia
- 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Dapat Santunan Rp1,8 Miliar dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa
- HUT Ke-64 Pasukan Katak Donor Darah dan Bagikan Sembako ke Nelayan
- Kolaborasi Maritim Indonesia–Jepang, KSOP Patimban dan Yokohama City Teken MoU
- Kapal Perang dan 480 Prajurit TNI AL Kawal Arus Balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Ketapang
- Pengaturan Gate Pass di Tanjung Priok Terkoordinasi Lintas Sektoral, Arus Barang Lancar
77 Pelabuhan Perikanan Siap Laksanakan PNBP Pascaproduksi

Keterangan Gambar : Pelabuhan ikan di Panjang, Lampung. Foto: property of indonesiamaritimenews.com
Indonesiamaritimenews.com (IMN) JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan PNBP pascaproduksi berdasarkan usul nelayan. Seiring kebijakan tersebut, ada 77 pelabuhan perikanan siap melaksanakan PNBP tersebut.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, mengatakan pelabuhan pangkalan penting ditetapkan. Hal ini terkait penyiapan dengan sarana dan prasarana untuk penarikan PNBP pascaproduksi. "Karena tidak semua pelabuhan memenuhi syarat untuk itu. Oleh karenanya, kita tetapkan ada 77 pelabuhan yang ditetapkan sebagai tempat untuk melaksanakan penarikan PNBP dengan cara pascaproduksi," ungkap Muhammad Zaini, dalam keterangannya dikutip Rabu (1/3/2023).
Zaini menjelaskan 77 pelabuhan tersebut telah tersebar di seluruh zona di wilayah pengelolaan perikanan (WPP). Pelabuhan yang siap melaksanakan penarikan PNBP tertuang di dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023, tentang Penetapan Pelabuhan Pangkalan yang Telah Memenuhi Syarat Penarikan Pascaproduksi Atas Jenis PNBP yang Berasal dari Pemanfaatan SDA Perikanan.
Baca Lainnya :
- Berputarnya Roda Organisasi Bertumpu Pada Kemampuan SDM0
- Peringatan Isra Miraj, Menjaga dan Meningkatkan Iman Prajurit TNI AL0
- TNI AL Gelar Bintek Penyegaran Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa 0
- Digitalisasi Layanan Pelabuhan, Menhub Apresiasi Pelindo0
- Ini Jadwal Pemesanan Tiket dan Keberangkatan KA Lebaran 2023, Buruan Jangan Kehabisan0
Sebelumnya penarikan PNBP dilakukan sebelum nelayan melaut atau pada saat pengurusan perizinan (Surat Izin Penangkapan Ikan/SIPI). PNBP dibayar untuk setahun ke depan. Sehingga berapapun volume produksi yang didapat, jumlah PNBP yang dibayar tetap sama. Skema ini dinamakan PNBP praproduksi.
Kini penarikan PNBP dilakukan setelah nelayan menangkap ikan atau PNBP pascaproduksi. Jumlah PNBP yang dibayarkan sesuai dengan volume ikan yang ditangkap nelayan. Penarikan PNBP dilakukan dengan hitungan hasil Indeks PNBP dan nilai produksi ikan, yaitu harga pokok produksi dan harga acuan ikan.
Apabila pelaku usaha tidak patuh atas peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penarikan PNBP pascaproduksi, maka akan dikenakan sanksi berupa:
- Membayar tagihan atas kekurangan bayar atas pelaporan mandiri yang tidak akurat
- Membayar denda administrasi
- Pengurangan alokasi usaha
- Pembekuan/pencabutan perizinan
- Perizinan tidak dapat diperpanjang
- Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Riz/Oryza)











