7 Tahun Dipenjara, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Dibebaskan

By Indonesia Maritime News 06 Sep 2022, 22:30:18 WIB Hukum
7 Tahun Dipenjara, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Dibebaskan

Keterangan Gambar : Setelah 7 tahun lebih hidup di dalam penjara, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali menghirup udara bebas, Selasa (6/9/2022).Foto: Ist.




Indonesiamaritimenews.com ( IMN)JAKARTA : Setelah 7 tahun lebih hidup di dalam penjara, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali menghirup udara bebas, Selasa (6/9/2022). Dia menyandang status bebas bersyarat 7 tahun lebih hidup di dalam penjara, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali menghirup udara bebas, Selasa (6/9/2022). Dia menyandang status bebas bersyarat bersama tiga wanita terpidana lainnyw yakni jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani, dan Mirawati Basri.

Baca Lainnya :

Atut yang mengenakan blouse putih tampak sumringah. Banyak rencana yang akan dilakukannya setelah bebas dari terali besi Lapas Wanita dan Anak Kelas II-A Tangerang, tempat ia ditahan. 

"Banyak hal, nanti nggak sekarang dulu, mau direncanakan. Ibu jan 7 tahun lebih menghilang dari peredaran," kata Atut kepada wartawan di Bapas Kelas II Serang, Jalan KH Abdul Fatah Hasan, Selasa (6/9/2022). Dia ditemani putrinya,  Andiara Aprilia Hikmat dan putranya, Andika Hazrumy (mantan Wagub Banten) mengurus proses pembebasan bersyarat di Bapas. Atut belum mau berkomentar apakahbia akan kembali terjun ke dunia politik.  

Atut mendapatkan Hak Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan peraturan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan. Atut tetap dikenakan wajib lapor sebulan sekali, serta tidak boleh melanggar hukum.

DUA KASUS SUAP

Catatan indonesiamaritimenews.com, Atut tersandung hukum pada 2013 dan terjerat dua kasus. Saat itu dia menjabat sebagai Gubernur Banten dan wanita pertama yang menjabat kebagai gubernur di Indonesia.

Kasus pertama, Atut tersandung korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Prov. Banten. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka  pada 12 Desember 2013. Dia dituduh menyalahgunakan anggaran dengan mengatur proses lelang hingga mengakibatkan proses HPS proses perencanaan dan pelelangan alkes pada tahun anggaran 2012  merugikan negara Rp79 miliar

Kasus kedua, pada 17 Desember 2013 kembali ditetapkan kan sebagai tersangka suap Pilkada Lebak, Banten. Dia dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana (suami Airin, mantan Walikota Tangsel) dituduh menyuap mantan ketua MK Akil Mochtar. Dia ditahan sejak 20 Desember 2013.

Pada kasus pertama, Atut dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan pada kasus  kedua dia diganjar 7 tahun penjara. Atut sesuai aturan bebas awal pada 18 Juni 2026, mendapatkan jumlah remisi 8 bulan 105 hari. Sedangkan tanggal bebas akhir adalah 8 Juli 2025. Pada HUT ke 77 Kemerdekaan RI 2022 ini, Atut juga memperoleh remisi 3 bulan.( Rizki/Oriz)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook