- Ini Langkah IPC TPK Kenalkan Industri Petikemas ke Generasi Muda Jakarta Utara
- Buka Maritime Expo 2026, Wamenhub Suntana Apresiasi Pengabdian Pelaut Indonesia
- Bangun Proyek Dermaga Tanpa Izin, Dua Perusahaan di Riau Disegel KKP
- Puluhan Ekor Hiu Bambu Hasil Penangkaran Dilepas KKP di Laut Kepulauan Seribu
- Libur Sekolah, Penjualan Tiket Diskon Kapal PELNI Tembus 214 Ribu Penumpang
- Kapal Perang Inggris HMS Tamar (P233) Merapat di Jakarta, Ada Apa ?
- Pelindo Regional 2 Priok Gandeng Kejaksaan Tangani Kepastian Hukum Penyelenggaraan Kegiatan Kepelabuhanan
- Ini Hasil RUPS Pelindo 2025: Kinerja Tumbuh, Setor ke Negara Rp7,81 Triliun
- Latma Malindo Jaya 28AB-26, Indonesia dan Malaysia Himpun Kekuatan Laut Hadapi Tantangan Maritim
- Operasi Senyap TNI AL di Tengah Malam, Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah 4,25 Ton Miliaran Rupiah
7 Tahun Dipenjara, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Dibebaskan

Keterangan Gambar : Setelah 7 tahun lebih hidup di dalam penjara, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali menghirup udara bebas, Selasa (6/9/2022).Foto: Ist.
Indonesiamaritimenews.com ( IMN)JAKARTA : Setelah 7 tahun lebih hidup di dalam penjara, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali menghirup udara bebas, Selasa (6/9/2022). Dia menyandang status bebas bersyarat 7 tahun lebih hidup di dalam penjara, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali menghirup udara bebas, Selasa (6/9/2022). Dia menyandang status bebas bersyarat bersama tiga wanita terpidana lainnyw yakni jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani, dan Mirawati Basri.
Baca Lainnya :
- Polda Kepulauan Riau & Masyarakat Bengkong Antisipasi Radikalisme dan Marak Curanmor0
- Bupati Pemalang Kena OTT KPK, 34 Orang Diangkut 0
- 179 Kg Kokain Senilai Rp1,2 Triliun Mengapung di Laut, Penyelundupan Digagalkan TNI AL0
- Naik Bus Gratis, Ribuan Pemudik Dilepas Kapolri di GBK Senayan0
- Waduh! Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK Ikuiti Jejak Kakak31
Atut yang mengenakan blouse putih tampak sumringah. Banyak rencana yang akan dilakukannya setelah bebas dari terali besi Lapas Wanita dan Anak Kelas II-A Tangerang, tempat ia ditahan.
"Banyak hal, nanti nggak sekarang dulu, mau direncanakan. Ibu jan 7 tahun lebih menghilang dari peredaran," kata Atut kepada wartawan di Bapas Kelas II Serang, Jalan KH Abdul Fatah Hasan, Selasa (6/9/2022). Dia ditemani putrinya, Andiara Aprilia Hikmat dan putranya, Andika Hazrumy (mantan Wagub Banten) mengurus proses pembebasan bersyarat di Bapas. Atut belum mau berkomentar apakahbia akan kembali terjun ke dunia politik.
Atut mendapatkan Hak Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan peraturan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan. Atut tetap dikenakan wajib lapor sebulan sekali, serta tidak boleh melanggar hukum.
DUA KASUS SUAP
Catatan indonesiamaritimenews.com, Atut tersandung hukum pada 2013 dan terjerat dua kasus. Saat itu dia menjabat sebagai Gubernur Banten dan wanita pertama yang menjabat kebagai gubernur di Indonesia.
Kasus pertama, Atut tersandung korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Prov. Banten. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 12 Desember 2013. Dia dituduh menyalahgunakan anggaran dengan mengatur proses lelang hingga mengakibatkan proses HPS proses perencanaan dan pelelangan alkes pada tahun anggaran 2012 merugikan negara Rp79 miliar
Kasus kedua, pada 17 Desember 2013 kembali ditetapkan kan sebagai tersangka suap Pilkada Lebak, Banten. Dia dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana (suami Airin, mantan Walikota Tangsel) dituduh menyuap mantan ketua MK Akil Mochtar. Dia ditahan sejak 20 Desember 2013.
Pada kasus pertama, Atut dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan pada kasus kedua dia diganjar 7 tahun penjara. Atut sesuai aturan bebas awal pada 18 Juni 2026, mendapatkan jumlah remisi 8 bulan 105 hari. Sedangkan tanggal bebas akhir adalah 8 Juli 2025. Pada HUT ke 77 Kemerdekaan RI 2022 ini, Atut juga memperoleh remisi 3 bulan.( Rizki/Oriz)











