- Kombes AM Kamal, Dari Operasi DOM Aceh hingga Satgas Damai Papua, Mengabdi untuk Negeri
- Hilirisasi Rajungan di Jepara, KKP Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir Naik Kelas
- Gotong Royong, TNI AL dan Masyarakat Bangun Tanggul Penahan Abrasi di Tapal Batas
- Bantu Warga Kelola Sampah, Pelindo Group Wilayah Kerja Makassar Sumbang Mesin Press
- Patok Pagar Bambu 30 Km di Laut Tangerang Disegel KKP, Tak Sesuai UNCLOS dan Ancam Ekologi
- 54 Kg Kalajengking Kering Nyaris Diselundupkan, Digagalkan Satgaspam TNI AL di Bandara Juanda
- Jelang Hari Dharma Samudera, Kasal Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kru Kapal Asing Sakit di Perairan Berau Dievakuasi TNI AL, Basarnas dan Polair
- Cilegon Banjir, Satgas Siaga Bencana Lanal Banten Kerahkan Bantuan
- Kapal Pesiar Coral Geographer Singgah di Pelabuhan Makassar, Pelindo Beri Layanan Terbaik
6 Bulan Diproses Hukum di Papua Nugini, 19 ABK Indonesia Dipulangkan
Keterangan Gambar : 19 ABK Indonesia yang sempat ditahan di Papua Nugini selama 6 bulan, akhirnya dipulangkan difasilitasi KKP dan Kemenlu. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Setelah 6 bulan menghadapi masalah hukum di Papua Nugini, 19 Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia akhirnya dipulangkan. Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kementerian Luar Negeri mengawal pemulangan dari Port Moresby, Papua Nugini, Sabtu (30/11). Belasan awak kapal Run Zeng 05 ini merupakan pekerja di kapal ilegal berbendera Rusia.
Setelah diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Port Moresby di Jayapura, mereka di berangkatkan ke Jakarta menggunakan pesawat. Selanjutnya mereka dipulangkan ke daerah asalnya, yaitu ke Kepulauan Riau (1 orang), Jawa Barat (15 orang), Jawa Timur (1 orang), dan Nusa Tenggara Timur (2 orang).
Baca Lainnya :
- Penyelundupan Pekerja Ilegal WNI dan WN Bangladesh Digagalkan Tim F1QR Lanal Dumai0
- Dor! Tim F1QR TNI AL Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Laut, Pelaku Dibekuk0
- Selundupkan Sangkar Ayam Isi 2,4 Kg Sabu dan 100 Ekstasi, Pemuda Dibekuk TNI AL di Pelabuhan0
- Dikejar Prajurit TNI AL, Penyelundup Buang 2,6 Kg Teh China Isi Shabu Ke Laut0
- Pelindo Gandeng Jamdatun Kejaksaan Agung, Bisnis Integritas Tinggi0
Sejak dari Jayapura sampai ke Jakarta, para awak kapal didampingi tim dari Ditjen Perikanan Tangkap. Kedatangan mereka juga disambut Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochamad Idnillah.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu pemulangan ABK dari Papua Nugini ke Indonesia, khususnya Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, KBRI Port Moresby, dan Konsulat RI Vanimo.
“Kami berterima kasih kepada International Organization for Migration (IOM) Indonesia atas komitmennya mendukung KKP dalam penanganan awak kapal perikanan WNI eks Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 ini. IOM juga intens terlibat dalam pemulangan sampai dengan pemberdayaan para awak ini setelah tidak bekerja sebagai awak kapal perikanan,” lanjut Lotharia Latif dalam siaran resmi KKP, Kamis (5/12/2024).
MENCURI IKAN
KM Run Zeng 05 menjadi target operasi aparat penegak hukum Indonesia karena melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia, tepatnya Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718.
Meski sempat kabur ke wilayah Daru, yang berada di selatan Papua Nugini, KM Run Zeng 05 akhirnya berhasil ditangkap oleh otoritas setempat pada bulan Juni 2024.
Pemulangan 19 awak kapal perikanan eks Run Zeng 05 ini sudah lama ditunggu, namun karena harus mengikuti proses hukum terhadap operator kapal ilegal tersebut oleh otoritas di Papua Nugini yaitu sejak penangkapan kapal tersebut pada bulan Juni 2024, maka baru dapat dipulangkan saat ini.
“Kami bersyukur mereka dalam kondisi sehat. Ini sekaligus bisa menjadi pengalaman berharga agar teman-teman ABK lebih berhati-hati, jangan mudah tergiur dengan bujuk rayu bekerja di kapal perikanan karena banyak calo/agen ilegal yang menjerumuskan untuk bekerja di kapal ilegal,” ujar Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochamad Idnillah.
Sebelumnya, aparat penegak hukum Indonesia lebih dulu menangkap kapal ilegal yang dioperasikan oleh operator yang sama, yaitu Run Zeng 03 di wilayah Maluku pada pertengahan Mei 2024. Terhadap Run Zeng 03, telah dilakukan penegakan hukum yaitu tindak pidana perikanan (illegal fishing) dan pelakunya sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Adapun untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena mempekerjakan ABK WNI yang melanggar prosedur, saat ini sedang berproses di Bareskrim Polri.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono secara berkala telah meminta jajarannya untuk terus meningkatkan pengawasan menyasar pelaku illegal fishing dan perdagangan orang di kapal perikanan. Menteri Trenggono juga sudah bertemu dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding untuk meningkatkan keahlian ABK yang akan bekerja di kapal perikanan luar negeri agar terhindar dari praktik ilegal perdagangan orang. (Bow/Oryza)