- Top! Perwira TNI AL Raih Penghargaan di Ajang 8th International Conference on Marine Technology
- Upaya Sabotase PLTU Digagalkan Pasukan VBSS Lanal Cirebon
- Kapal Pesiar MV Star Breeze Sandar di Pelabuhan Makassar
- Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Dicegah Keluar Negeri
- Jumat Berkah 50 Tahun Faperta Unila, Warga Pesisir Sumringah Dapat Sembako
- Geliat TPK Koja Upaya Realisasi Throughput Melampaui Budget 2023
- Adilkah Engkau Pada Dirimu? Ketika Kematian Tiba Apa yang Kau Bawa?
- Pertahankan Perfoma Positif, Pelindo Multi Terminal Catatkan Kenaikan Bongkar Muat Barang
- Tangani Kecelakaan Laut Penanganan Bangkai Kapal, Ini yang Dilakukan KPLP
- Prajurit Kolinlamil Diberi Pelatihan Teknologi Informasi
2.710 Korban Perdagangan Orang, Diselamatkan Satgas TPPO Selama 3 Bulan

Keterangan Gambar : Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto: dok. Polri
Indonesiamaritimenews.com(IMN),JAKARTA: Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menerima 864 laporan pada periode 5 Juni- 21 September 2023.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan laporan diterima baik oleh Satgas TPPO tingkat pusat maupun daerah ada 1.014 tersangka yang diamankan, serta berhasil diselamatkan 2.710 korban.
Baca Lainnya :
- Lindungi Aset Informasi Mahkamah Agung, BSSN Resmikan MA-CSIRT0
- Tok! MK Tolak Uji Materi SIM Seumur Hidup, Begini Alasan Hakim0
- Bentengi Prajurit, Diskum TNI AL Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Lantamal XII Pontianak0
- Stop Korupsi Tata Kelola Ekspor Impor, Kapolri: Banyak yang Harus Diperbaiki0
- Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu, 2 Pelaku Diringkus0
“Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 1.014 orang. Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.710 orang,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Ramadhan mengatakan penegakkan kasus TPPO ini dilakukaan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Ramadhan, modus yang dilakukan para pelaku terkait TPPO di antaranya menjadi pekerja migran atau asisten rumah tangga sebanyak 525 kasus.
Lalu, menjadi anak buah kapal (ABK) sebanyak 7 kasus, menjadi pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 283 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 69 kasus.
Polri sebelumnya mengimbau masyarakat waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.
Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut sudah resmi. Hal itu juga perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum. (Bow/Oryza)
