2 Kapal Disergap TNI AL, Ekspor Ilegal Minerba Mengandung LJT Digagalkan, Nilainya Fantastis

By Indonesia Maritime News 10 Jun 2026, 20:58:26 WIB Hukum
2 Kapal Disergap TNI AL, Ekspor Ilegal Minerba Mengandung LJT Digagalkan, Nilainya Fantastis

Keterangan Gambar : TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan mineral mentah strategis bernilai triliunan rupiah di perairan Batam, Kepulauan Riau yang diangkut Kapal TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210. Foto: Dispenal


Indonesiamaritimenews.com (IMN), BATAM: Jajaran Komando Armada (Koarmada) RI kembali bertindak tegas

menggagalkan upaya penyelundupan mineral mentah strategis bernilai triliunan rupiah di perairan Batam, Kepulauan Riau yang diangkut Kapal TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210.

Dalam keterangan resmi yang dilansir TNI AL Rabu (10/6/2026) disebutkan, kedua kapal yang disergap tersebut setelah diperiksa ternyata membawa muatan bahan mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) serta unsur radioaktif berbahaya lainnya.

Baca Lainnya :

Operasi yang digelar TNI AL dalam mendeteksi, menghentikan, memeriksa, dan mengamankan kapal beserta muatannya digelar dengan memperhatikan rezim hukum laut berdasarkan UNCLOS 1982. Pedoman UNCLOS ini khususnya kewenangan negara pantai pada perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan/atau landas kontinen sesuai titik koordinat kejadian, serta kewenangan kapal perang sebagai instrumen negara dalam patroli dan penegakan hukum di laut.

Selain berpedoman pada UNCLOS 1982 sebagai kerangka hukum laut internasional, pelaksanaan tugas TNI AL dalam penegakan hukum di laut juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. UU ini menegaskan bahwa Angkatan Laut bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan. 

Muatan tersebut diduga termasuk barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan daftar barang yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026.

Detail kandungan barang dan status pidana ditentukan oleh hasil laboratorium, dokumen pabean, dan penyidikan yang dilakukan TNI AL bersama Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Selain itu kapal penarik (tugboat) juga melakukan dugaan pelanggaran pelayaran sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Kasus ini terungkap bermula pada 16 Mei 2026 lalu ketika sedang berpatroli, KRI Kujang-642 di bawah kendali operasi (BKO) Guskamla Koarmada I mendeteksi pergerakan Kapal TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210 di wilayah perbatasan perairan strategis Batam.

Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, petugas mengamankan muatan yang berdasarkan pemeriksaan awal diduga termasuk  dilarang untuk diekspor. Barang tersebut dikemas di dalam puluhan kontainer yang diduga mengangkut barang yang akan diekspor secara ilegal.

Pihak TNI AL menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari kesiapsiagaan serta ketajaman intelijen prajurit di lapangan, serta sinergitas yang sangat baik antara instansi pemerintah.

TNI AL terus berkomitmen menjaga kedaulatan dan keamanan laut di wilayah perairan nasional dan yurisdiksi Indonesia, terlebih di wilayah laut perbatasan Indonesia, dari tindakan-tindakan penyelundupan, eksploitasi ilegal sumber daya alam strategis, maupun aktivitas lain yang mengancam kepentingan nasional. (Arry/Mar)

TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan mineral mentah strategis bernilai triliunan rupiah di perairan Batam, Kepulauan Riau yang diangkut Kapal TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210. Foto: Dispenal




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook