- Gempa Magnitudo 7,0 di Mbay Nagekeo NTT, Peringatan Tsunami, Warga Mengungsi ke Dataran Tinggi
- Presiden Prabowo: 121 Kebijakan Transformatif Dijalankan dalam 21 Bulan Pemerintahan
- Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Pidato Kenegaraan
- ASDP Bakal Buka Rute Batam-Johor, Kembangkan Bisnis Strategis Lintas Batas
- Siapkan Talenta Muda Bangun Startup dan Ciptakan Lapangan Kerja, Menaker: Saya Tantang Jadi Pelopor
- PELNI dan Jamdatun Kejagung Perkuat Kerja Sama
- PTP dan Pelindo Regional 3 Gelar Uji Emisi, Sasar 100 Truk Peti Kemas
- Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Masuk Tahap Seleksi, Tunggu Pengumuman 20 Agustus
- Kurangi Emisi, Pelabuhan Lebih Hijau, Wamenhub Suntana Apresiasi Program Merdeka Pelindo
- 1,3 Ton Ketamin Hasil Tangkapan KRI Kerambit-627 Dimusnahkan
Pelaut Meninggal Dunia di Singapura, Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi ke Ahli Waris

Keterangan Gambar : Kemenhub melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memfasilitasi penyerahan asuransi kepada ahli waris pelaut Indonesia atas nama Robik, yang meninggal dunia di kapal berbendera Singapura "MV. Kota Karim". Foto: Kemenhub
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memfasilitasi penyerahan asuransi kepada ahli waris pelaut Indonesia atas nama Robik, yang meninggal dunia di kapal berbendera Singapura "MV. Kota Karim".
Penyerahan secara simbolis dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026) di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta oleh Kepala Subdirektorat Kepelautan, Capt. Hasan Sadili, mewakili Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin. Penyerahan tersebut dihadiri oleh Atase Perhubungan KBRI Singapura, Wahyu Ardhiyanto, Fungsi Protokol dan Konsuler/PWNI KBRI Singapura, Almi Nibach Maulidila, perwakilan PT Pacific International Lines Indonesia yang diwakili oleh Senior Manning Manager Capt. Hendra Rizal, serta ahli waris almarhum, Maimuna.
Almarhum Robik merupakan pelaut Indonesia yang bekerja pada kapal yang diageni oleh PT Pacific International Lines Indonesia. Sebagai tindak lanjut, perusahaan telah memenuhi kewajibannya dengan memberikan asuransi kepada ahli waris sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL).
Baca Lainnya :
- Kemenhub dan Pelindo Kerja Sama Modernisasi Layanan Kapal E-Pilotage Perairan Wajib Pandu0
- Diskon Tiket PELNI Dongkrak Mobilitas Warga, Layani 677 Ribu Penumpang Selama Libur Sekolah0
- Diskon Tiket PELNI Disambut Antusias, Kuota Terserap 96 Persen0
- Bangun Budaya Keselamatan Pelayaran, Kemenhub Bagikan 150 Life Jacket ke Nelayan0
- Indonesia dan Inggris Luncurkan 3 Instrumen Teknis Ekosistem Maritim Rendah Karbon0
Dalam penyerahan tersebut, ahli waris almarhum menerima asuransi sebesar SGD 225.000 sesuai ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan ketentuan perusahaan. Penyerahan asuransi tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan hak-hak pelaut Indonesia dan keluarganya tetap terpenuhi, termasuk ketika terjadi musibah yang menimpa pelaut.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum serta mengapresiasi PT Pacific International Lines Indonesia yang telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan manfaat asuransi kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum Robik. Kami juga mengapresiasi PT Pacific International Lines Indonesia yang telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan manfaat asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap pelaut Indonesia beserta keluarganya," ungkapnya.
Sementara itu, Atase Perhubungan Singapura, Wahyu Ardhiyanto, turut menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga pelaut. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelaut Indonesia membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, perusahaan pelayaran, serta seluruh pemangku kepentingan, baik di dalam maupun luar negeri.
"Pelaut Indonesia merupakan garda terdepan yang memiliki peran strategis dalam mendukung industri pelayaran global. Karena itu, koordinasi yang erat antara pemerintah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan perusahaan pelayaran menjadi kunci untuk memastikan hak-hak pelaut Indonesia tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Wahyu.
Hal tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk terus mengawal pemenuhan hak-hak pelaut Indonesia serta memastikan setiap pelaut dan keluarganya memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang layak sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam sektor kemaritiman. (Arry/Mar)











