- Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja
- Lampung Dipilih Jadi Pangkalan Kapal Induk KRI Sriwijaya-100, Kasal Ungkap Alasannya
- Kinerja 2025 Tumbuh, Pelindo Naik Tiga Peringkat di Fortune Indonesia 100
- Penyelam Pasukan Katak TNI AL Evakuasi 3 Jenazah Korban KMP Virgo Transport 8
- Penyelam Pasukan Katak TNI AL Evakuasi 3 Jenazah Korban KMP Virgo Transport 8
- Dirjen Perhubungan Laut Dicopot, Kemenhub: Tidak Terkait Kecelakaan Kapal
- Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi Sandar di Tanjung Priok, Menhan Tinjau Keunggulan Operasional
- Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 5 Digelar 17–23 September
- Open Tournament Bulutangkis Piala Panglima TNI 2026, TNI AL Sabet Medali
- 129 Penumpang KMP Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Tenaga Ahli dari AS dan Hongkong Bakal Didatangkan
Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Keterangan Gambar : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. Foto: Kemnaker
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersama dalam penatakelolaan pasar kerja nasional dan daerah.
KJBI juga sekaligus menjadi standar klasifikasi jabatan yang memiliki kesesuaian dan keterbandingan secara internasional karena disusun mengacu pada International Standard Classification of Occupations (ISCO).
Hal ini dikatakan Yassierli dalam acara peluncuran KBJI yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS) di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Baca Lainnya :
- Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 5 Digelar 17–23 September0
- Kemnaker Raih Terbaik II Anugerah Layanan Investasi 20260
- Buruan Daftar! Kemnaker Umumkan 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka0
- Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan, Janji Lanjutkan Program Purbaya0
- Purbaya Mendadak Dicopot, Kursi Menteri Keuangan Diisi Suahasil Nazara0
Yassierli mengatakan KBJI 2026 merupakan pembaruan dari KBJI 2014. Penyusunannya didukung berbagai masukan dari kementerian dan lembaga teknis untuk memastikan klasifikasi jabatan yang disusun merepresentasikan perkembangan pasar kerja Indonesia.
“KBJI ini bukan dokumen yang simpel, tetapi berisikan informasi jabatan yang terpetakan dengan lengkap dan detail, serta terklasifikasi sesuai standar internasional. Kita sudah punya dokumen awal 2014. Kemudian kita minta masukan kementerian-kementerian teknis, kita olah kembali, dan akhirnya banyak perubahan dari dokumen 2014. Ini kemudian menjadi KBJI 2026,” ujarnya.
Menurut Yassierli, bagi dunia industri, KBJI dapat menjadi bahasa bersama dalam proses rekrutmen dan penataan organisasi perusahaan. Dengan klasifikasi yang terstandar, informasi mengenai jabatan dapat dikomunikasikan secara lebih jelas antara perusahaan maupun antara perusahaan dan pencari kerja.
Perkembangan dunia kerja yang dinamis juga menuntut pembaruan KBJI agar tetap sesuai dengan kondisi pasar kerja. Karena itu, Yassierli menilai pembaruan KBJI perlu dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan dan perkembangan jabatan. "Kita punya PR bagaimana menjadikan KBJI ini semakin responsif, adaptif, tidak harus menunggu 10 tahun untuk dilakukan revisi,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi KBJI agar informasi mengenai klasifikasi jabatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah dan dimanfaatkan oleh berbagai pemangku kepentingan.
Informasi Pasar Kerja
Lebih lanjut, Yassierli mengatakan KBJI memiliki keterkaitan erat dengan penyediaan informasi pasar kerja. Data ketenagakerjaan yang dihasilkan melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) menggunakan klasifikasi jabatan sebagai salah satu rujukan dalam penyajian informasi mengenai pekerjaan.
“Bagaimana KBJI ini bisa memberikan manfaat, kita lihat hasil survei Sakernas, mana jabatan-jabatan baru yang tidak ada lima tahun yang lalu, mana yang tumbuh atau berkembang pesat,” ujarnya.
Informasi tersebut dapat menjadi dasar untuk memahami perubahan struktur jabatan dan kebutuhan dunia kerja. Informasi mengenai jabatan yang tumbuh, berkembang, maupun muncul sebagai jabatan baru dapat menjadi masukan bagi pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan dalam merespons perubahan kebutuhan tenaga kerja.
“Dengan demikian, kita bisa melihat kebutuhan keterampilan dari jabatan-jabatan tersebut, kemudian bagaimana pengembangan keterampilan, peningkatan kompetensi, sampai dengan sertifikasi dapat menyesuaikan dengan perkembangan dunia kerja,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan KBJI 2026 telah diterbitkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026. Peraturan tersebut ditetapkan pada 8 September 2026 dan diundangkan pada 14 September 2026.
Amalia mengatakan KBJI 2026 disusun bersama Kementerian Ketenagakerjaan melalui proses pembahasan yang intensif untuk memastikan klasifikasi jabatan yang dihasilkan dapat merepresentasikan perkembangan jabatan di Indonesia sekaligus mampu beradaptasi terhadap perubahan dunia kerja. (Bow/oryza)











