- PELNI Rampungkan SisKomKap di 25 Kapal Penumpang, Konektivitas Pelayaran Lebih Optimal
- Disergap TNI AL, Kapal Penyelundup Balpress dan Rokok Bodong Tak Berkutik
- KNMP di NTT-NTB Mampu Dongkrak Ekonomi Daerah Rp29,2 Miliar Tiap Tahun
- Angkutan Lebaran 2026, Menhub Cek Kesiapan Armada Kapal dan Pelabuhan di Maluku Utara
- Menteri Trenggono Dorong Pengembangan Budidaya Kerang Mutiara di Pulau Bungin
- PTP Nonpetikemas Cabang Banten, Ekspor Perdana Wind Mill Tower ke Kanada
- Sertifikasi Kompetensi Digital, IPC TPK Dorong Generasi Muda Pesisir Mandiri
- Arus Logistik Meningkat, Merauke Butuh Depo Peti Kemas di Luar Pelabuhan
- Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Indonesia Timur, KKP Terjunkan 87 Surveyor
- Perkuat Layanan Petikemas Teluk Bayur, IPC TPK Tambah Reach Stacker
15,8 Kg Sarang Burung Walet Buat Oleh-oleh ke Hongkong, Disita Satgaspam TNI AL

Keterangan Gambar : Satgas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL Bandara Internasional Juanda bersama petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Indonesia Provinsi Jawa Timur dan Avsec Bandara Juanda mengamankan 15,8 kg sarang burung walet yang akan dibawa ke Hongkong. Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), SURABAYA: Upaya penyelundupan 15,8 kg sarang burung walet ke Hongkong tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah, digagalkan petugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Jumat (18/7/2025).
Upaya tersebut digagalkan oleh Satgas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL Bandara Internasional Juanda bersama petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Indonesia Provinsi Jawa Timur dan Avsec Bandara Juanda.
Baca Lainnya :
- Komplotan Maling Beraksi di Kapal Lego Jangkar, Puluhan Kaleng Cat Disita Prajurit Lantamal Belawan0
- Kasus Penyelundupan BBL di Merak, KKP Serahkan Tersangka ke Kejati0
- Ratusan Ekor Ayam Ras Filipina Dimusnahkan, Hasil Tangkapan Tim SFQR Lanal Tahuna0
- Presiden Prabowo: Polri Harus Tangguh, Bersih, Berpihak Pada Rakyat0
- Penyelundupan Arang Bakau Digagalkan Tim F1QR Lantamal XII Pontianak0
Dansatgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Rai Terianom, mewakili Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Gugus Wahyu S.U, mengungkapkan barang tersebut ditemukan dalam bagasi milik 2 penumpang berinisial PS dan EM. Barang tersebut terbagi dalam 20 box yang hendak diterbangkan ke Hongkong menggunakan pesawat Cathay Pacific (CX-780).
Setelah dilakukan pemeriksaan bersama oleh Satgaspam dan petugas Balai Karantina serta Avsec Bandara Juanda, didapati keterangan dari istri EM saat mengantar keberangkatan bahwa barang tersebut dibawa untuk ayah mertuanya sebagai oleh-oleh.
Berdasarkan pengakuannya, sarang burung walet dibeli pada Juli 2025 di Samarinda, Kalimantan Timur, dengan harga Rp46.351.000,-.
Ia juga menyatakan tidak mengetahui bahwa sarang burung walet memerlukan dokumen perizinan sesuai peraturan karantina. Barang bukti kemudian diamankan dan diserahterimakan ke BKHIT Prov. Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Penggagalan ini merupakan bagian dari komitmen kami bersama Stakeholder Bandara Juanda dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah Bandara Internasional Juanda, terutama dalam pengawasan barang-barang ekspor yang wajib memenuhi peraturan dan ketentuan,” ungkap Letkol Rai Terianom.
Pengiriman sarang burung walet tanpa dokumen melanggar Pasal 87 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Ia mengimbau agar seluruh penumpang dan pihak-pihak yang membawa atau mengirim barang ke luar negeri agar memahami dan mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini demi menjaga keamanan dan ketertiban dari upaya-upaya pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dan mengancam Biosekuriti Nasional.
Ditambahkan Letkol Rai, kolaborasi lintas instansi dan kewaspadaan di lapangan menjadi kunci dalam menggagalkan upaya-upaya pelanggaran hukum semacam ini. (Arry/Oryza)











