Transisi Pandemi COVID-19Menuju Endemi, Aturan Semakin Longgar

By Indonesia Maritime News 12 Mar 2022, 11:55:15 WIB Kesehatan
Transisi Pandemi COVID-19Menuju Endemi, Aturan Semakin Longgar

Keterangan Gambar : Penumpang Transjakarta masih jaga jarak karena bangku masih terpasang tanda silang. Foto: indonesiamaritimenews.com/Oriz


Indonesiamaritimenews.com (IMN)JAKARTA: Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan roadmap untuk masa transisi kasus COVID-19 dari pandemi ke endemi. Aktivitas di berbagai sektor kini telah dilonggarkan. Termasuk transportasi umum menggunakan pesawat, kapal laut, maupun kereta api. 

Pantauan indonesiamaritimenews.com, di Stasiun Kereta Api (KA) Gambir penumpang KA jarak jauh yang telah vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan tes PCR atau Rapid Tes Antigen.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

Baca Lainnya :

Untuk angkutan umum dalam kota, juga sudah dilonggarkan.  PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali membuka kapasitas angkut 100 persen setelah Jakarta resmi berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.  Sebelumnya kapasitas penumpang dibatasi 70 persen pada PPKM level 3. 

Namun pantauan indonesiamaritimenews.com, belum semua bus Transjakarta belum semua mencabut marka dan tanda jarak aman yang terpasang di halte, bus dan bangku pelanggan. Penumpang masih duduk jaga jarak karena masih terpasang tanda silang di bangku penumpang.

BANYAK ASPEK

Juru bicara pemerintah, Reisa Broto Asmoro mengatakan peralihan transisi ke endemi ini harus mempertimbangkan banyak aspek. "Sesuai anjuran Bapak Presiden bahwa keputusan harus dipertimbangkan dengan penuh kehati-hatian, di mana pengambilan keputusan tersebut haruslah seimbang antara aspek kesehatan dengan pertimbangan sosial-budaya dan ekonomi sehingga pengambilan keputusan di Indonesia baik dan tepat," kata Reisa dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (11/3/2022). 

Reisa menjelaskan pengambilan keputusan juga sejalan dengan langkah yang diambil negara lain. Di mana pencabutan pembatasan COVID-19 dilakukan dengan berbagai pendekatan, tidak hanya aspek kesehatan dan saintifik.

"Transisi pandemi menjadi endemi harus dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu pemerintah menyiapkan roadmap atau peta jalan untuk normalisasi aktivitas masyarakat melalui kebijakan pengendalian virus dengan target agar tingkat hospitalisasi dan kematian tetap pada level yang rendah," kata Reisa.

Berbagai perencanaan termasuk berbagai pelayanan kesehatan juga disiapkan guna meredam apabila terjadi lonjakan kasus COVID-19 di masyarakat. Peralihan status pandemi menuju endemi, menurut Reisa tidak bisa lepas dari dua hal, yakni jumlah kasus harian dan angka kematian yang rendah serta tingkat keterisian rumah sakit.

DIPUTUSKAN WHO

Data per 10 Maret 2022, kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 21.311 kasus. Angka itu menurut Reisa mendudukkan Indonesia pada posisi ke-20 urutan terbanyak kasus COVID-19 secara global. Urutan pertama diduduki Korea Selatan dengan jumlah kasus harian 327.532. 

Resia menjelaskan, meski roadmap transisi sedang disiapkan pemerintah, namun status endemi tiap negara akan diputuskan oleh WHO. Sebab, penetapan pandemi merupakan otoritas WHO. “Perubahan statusnya membutuhkan perbaikan kondisi kasus secara global juga," ungkap dia.

Reisa mengatakan kasus harian dan BOR (bed occupancy rate/BOR) atau keterisian tempat tidur di Indonesia terus melandai. BOR isolasi dan intensif perawatan pasien mencapai 26 persen dari total kapasitas nasional.

Pemerintah berupaya untuk menekan positivity rate harian yang masih di atas 15 persen menjadi di bawah 5 persen. ( Fat/ Oriz).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook