- Operasi Trisila-26, KRI Dorang-847 Lego Jangkar Bagikan Sembako ke Nelayan Pulau Wamar
- KSOP Kelas II Cirebon dan PT. Langgeng Jaya Maritim Teken Kerja Sama, Apa Saja ?
- Cegah Kasus Hukum, Terminal Teluk Lamong Gandeng Kejari Tanjung Perak
- Bakti Sosial TNI AL di Papua, Masyarakat Antusias Periksa Kesehatan Gratis
- 3.350 Paket Sembako Pelindo Regional 2 Tanjung Priok untuk Pekerja & Masyarakat Sekitar Pelabuhan
- Jalin Kebersamaan Nuansa Ramadhan Pelindo Regional 2 Tanjung Priok dan Stakeholder
- Arus Logistik Jelang Lebaran 2026 Melonjak, Ini Strategi Pelindo Antisipasi Kepadatan di Pelabuhan
- Kemenhub Kerahkan 841 Kapal Angkutan Lebaran 2026, Kapasitas 3,2 Penumpang
- Sindikat Penyelundup Sisik Trenggiling Senilai Rp180 Miliar di Pelabuhan Tanjung Priok Dibongkar Pet
- Pelindo Regional 2 Pelabuhan Ciwandan Uji Sandar Kapal, Persiapan Hadapi Mudik Lebaran 2026
Standarisasi Mutu Obat Ikan Penting, Bisa Ancam Kesehatan Manusia

Keterangan Gambar : Acara Bincang Bahari yang digelar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com ( IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat standar dan pengawasan mutu obat ikan guna memastikan keamanan, efektivitas, dan daya saing produk industri perikanan budi daya di Indonesia.
KKP telah menerapkan sistem sertifikasi Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) dan Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB) sebagai bagian dari strategi untuk menjaga mutu dan keberlanjutan industri perikanan budi daya.
Baca Lainnya :
- STIP Sosialisasikan Pemenuhan Aspek Keselamatan Kapal, Diapresiasi KSOP Sunda Kelapa0
- Buntut Aksi Unjuk Rasa, Pelindo Regional II Cirebon dan Warga Dialog Difasilitasi KSOP0
- Sea Phase MNEK 2025 Puluhan Kapal Perang dan Pesawat Udara Bentuk0
- Hakim Tolak Praperadilan Pagar Laut: Pembongkaran Pagar Laut Sesuai Aturan0
- KIOTEC Ancol Diresmikan, Indonesia-Korea Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan0
Kebijakan ini dilakukan Melalui Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) dan juga Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya (DJPB).
Kedua sertifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan obat ikan yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. Melalui penerapan CPOIB dan CDOIB ini, KKP ingin memastikan seluruh rantai produksi dan distribusi obat ikan di Indonesia mengikuti standar mutu yang tinggi.
“Sertifikasi ini bukan hanya untuk kebaikan konsumen dan pembudidaya tapi juga bisa meningkatkan daya saing produk kita di kancah internasional,” jelas Plt. Kepala Pusat Mutu Produksi Primer, Badan Mutu KKP, Siti Nurul Fahmi saat mengisi Talkshow Bincang Bahari di Kantor Pusat KKP, Rabu (26/2).
Proses sertifikasi melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikat. Adapun tahapannya dimulai dari pemeriksaan dokumen, inspeksi fasilitas produksi dan distribusi, serta pengujian mutu produk. Sertifikat CPOIB dan CDOIB yang nantinya diterbitkan akan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setelah melalui proses evaluasi.
“Bukan hanya sertifikasi, Badan Mutu KKP juga melakukan pengawasan mutu obat ikan secara berkala, jadi kalau ada obat ikan yang tidak memenuhi standar, kami dapat memberikan sanksi,” terang Nurul.
Di tempa yang sama, Direktur Ikan Air Tawar, DJPB KKP, Ujang Komarudin menjelaskan bahwa regulasi terkait obat ikan ini telah diperkuat melalui berbagai kebijakan.
Kebijakan tersebut antara lain Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2024 serta Keputusan Dirjen Budi Daya Nomor 442 dan 443 Tahun 2024, yang menetapkan pedoman pengujian mutu dan pengujian lapangan sebelum suatu produk mendapatkan sertifikasi.
“Dengan berkembangnya industri perikanan budidaya, penggunaan obat ikan harus dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkap Ujang
Ancaman Kesehatan
Penggunaan obat ikan yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan resistensi anti mikroba, pencemaran lingkungan, serta gangguan kesehatan pada ikan dan manusia yang mengonsumsinya. Oleh karena itu, pemantauan peredaran dan penggunaan anti mikroba menjadi aspek yang sangat ditekankan oleh KKP.
“Penggunaan obat ikan yang tidak terkontrol dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan ikan dan lingkungan,” katanya.
Dengan semakin ketatnya standar pengawasan dan sertifikasi terkait obat ikan ini, diharapkan industri perikanan budi daya di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat dan bisa berdaya saing.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan pentingnya kualitas hasil produk perikanan agar bisa bersaing di pasar global. Kualitas ini dapat dibuktikan dengan sertifikasi, serta pengawasan produksi yang ketat dari hulu sampai hilir. (Fat/Oryza)











