- KKP Perkuat Penataan Pesisir dan Perairan di KEK Industropolis Batang
- KKP Gandeng SnackVideo Kembangkan SDM Kelautan Perikanan
- 1.300 Ikan Napoleon BB Penyelundupan Akhirnya Dilepas KKP ke Laut
- Kemenhub Gelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemanduan Kapal
- Sampaikan Pesan Presiden ke Swiss, Menaker Serahkan Ratifikasi Konvensi ILO 88, Lindungi Awak Kapal Ikan
- 2 Kapal Disergap TNI AL, Ekspor Ilegal Minerba Mengandung LJT Digagalkan, Nilainya Fantastis
- TNI AL dan BI Kembali Gelar Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Sasar Wilayah Pulau 3T di Kalsel
- PELNI Apresiasi TNI AL Temukan Air Raksa Ilegal di KM Nggapulu
- Dirut Krakatau Steel Gandeng Pelindo Dorong Layanan Logistik Angkutan Laut, Kurangi Beban Jalur Darat
- EAZI Bawa TPK Nilam Rekor Tertinggi Arus Petikemas 2026
Sampaikan Pesan Presiden ke Swiss, Menaker Serahkan Ratifikasi Konvensi ILO 88, Lindungi Awak Kapal Ikan

Keterangan Gambar : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO Gilbert F Houngbo di Jenewa, Swiss, Rabu (10/6/2026). Foto: Kemnaker
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JENEWA: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto tentang pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pekerja Indonesia, termasuk awak kapal perikanan yang bekerja di sektor berisiko tinggi.
Pesan tersebut disampaikan saat Menaker menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO Gilbert F. Houngbo di Jenewa, Swiss.
Ia mengatakan, penyerahan instrumen asli ratifikasi tersebut menjadi tonggak penting bagi Indonesia dalam memperkuat pelindungan pekerja di sektor perikanan. Ratifikasi Konvensi ILO 188 mencerminkan komitmen Indonesia untuk memastikan awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang aman, layak, dan manusiawi.
Baca Lainnya :
- 2 Kapal Disergap TNI AL, Ekspor Ilegal Minerba Mengandung LJT Digagalkan, Nilainya Fantastis0
- TNI AL dan BI Kembali Gelar Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Sasar Wilayah Pulau 3T di Kalsel0
- PELNI Apresiasi TNI AL Temukan Air Raksa Ilegal di KM Nggapulu0
- Dirut Krakatau Steel Gandeng Pelindo Dorong Layanan Logistik Angkutan Laut, Kurangi Beban Jalur Darat0
- EAZI Bawa TPK Nilam Rekor Tertinggi Arus Petikemas 20260
“Penyerahan instrumen ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan mencermink an komitmen konkret Indonesia untuk memperkuat pelindungan pekerja, khususnya nelayan dan awak kapal perikanan,” kata Menaker Yassierli, Rabu (10/6/2026)
Menurut dia, Indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan menempatkan sektor perikanan sebagai salah satu pilar penting perekonomian. Namun, sektor tersebut juga merupakan tempat kerja dengan tantangan tinggi yang harus menjamin keselamatan, martabat, dan kesejahteraan setiap orang yang bekerja di dalamnya.
Pelindungan itu berlaku bagi awak kapal perikanan yang bekerja di perairan Indonesia maupun pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal perikanan di luar negeri. Mereka menghadapi cuaca ekstrem, risiko kecelakaan kerja, jam kerja panjang, dan kondisi kerja yang membutuhkan standar pelindungan yang kuat, konsisten, serta diterapkan secara efektif.
Perlindungan Pekerja
Bagi masyarakat, ratifikasi ini penting karena sektor perikanan bukan hanya soal hasil laut dan kegiatan ekonomi, tetapi juga tentang manusia yang bekerja di baliknya. Setiap hasil perikanan yang sampai ke masyarakat harus berjalan seiring dengan pelindungan pekerja yang menjaga keselamatan, kesehatan, martabat, dan hak-hak dasar awak kapal perikanan.
Penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO 188 merupakan tindak lanjut pengesahan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Melalui langkah tersebut, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memajukan kerja layak di sektor penangkapan ikan.
Menaker Yassierli menyampaikan, komitmen pelindungan pekerja juga menjadi bagian dari agenda lebih luas Pemerintah Indonesia dalam menjawab perubahan dunia kerja. Pemerintah terus memperkuat pelindungan bagi pekerja di berbagai sektor dan berbagai bentuk hubungan kerja, termasuk pekerja rumah tangga serta pekerja platform digital.
“Pesannya jelas, Pemerintah peduli terhadap pekerja di berbagai sektor dan berbagai bentuk hubungan kerja. Pelindungan pekerja harus terus mengikuti perubahan dunia kerja,” ujarnya.
Ia menegaskan, ratifikasi bukan akhir dari pekerjaan. Agar Konvensi ILO 188 memberi dampak nyata, Indonesia perlu menyelaraskan regulasi nasional, memperkuat mekanisme pengawasan ketenagakerjaan, serta meningkatkan kapasitas kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.
Dalam tahap implementasi, Indonesia menyambut dukungan teknis dan pendampingan berkelanjutan dari ILO, khususnya untuk memperkuat kapasitas otoritas maritim dan perikanan dalam melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan sesuai standar internasional.
Ia menekankan, pelaksanaan Konvensi ILO 188 membutuhkan kerja sama pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Ketiga unsur tersebut perlu memiliki pemahaman bersama agar prinsip kerja layak di sektor perikanan dapat diterapkan secara efektif, realistis, dan berkelanjutan.
Indonesia, lanjut Menaker, berkomitmen memperkuat pelindungan pekerja di sektor perikanan dengan tetap memperhatikan keberlanjutan usaha, produktivitas sekto r perikanan, dan tata kelola ketenagakerjaan yang adil.
Ia berharap kemitraan Indonesia dan ILO terus berkembang serta memberi manfaat konkret bagi pekerja, pelaku usaha, dan pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif. Melalui penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO 188, Indonesia menegaskan bahwa awak kapal perikanan berhak bekerja dengan aman, layak, terlindungi, dan dihormati martabatnya. (Arry/Mar)











