- Perkuat Pengawasan Muatan Berbahaya, Ditjen Hubla Tingkatkan Kompetensi Marine Inspector
- Mutu Terjamin, Ikan Tuna Sulawesi Tengah Tangguh Menembus Pasar Ekspor
- KM Tidar Turunkan Barang Bantuan Gelombang Kedua di Pelabuhan Lorens Say Maumere
- Hadapi Peluang Green Jobs, Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja
- Kodaeral XI Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Merauke
- Tiba di Vladivostok Rusia, Presiden Prabowo Jadi Tamu Kehormatan di Eastern Economic Forum ke-11
- Diduga Jaringan Narkoba, Kapal MT ASHLEY Disergap KRI Pulau Rangsang-727 di Perairan Bintan
- HPN 2027 di Lampung Digelar Inklusif dan Kolaboratif, Begini Sejarah Lahirnya Hari Pers
- Pasmar 2 Gelar Maulid Nabi, Tanamkan Keteladanan Rasulullah dalam Pengabdian
- Kemnaker dan PT PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja
Perkuat Pengawasan Muatan Berbahaya, Ditjen Hubla Tingkatkan Kompetensi Marine Inspector
Mengacu Standar Internasional

Keterangan Gambar : Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memperkuat kompetensi pejabat pemeriksa keselamatan kapal (marine inspector) melalui rangkaian Bimbingan Teknis Pemeriksaan Kapal. Foto: Ditjen Hubla
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Pengangkutan barang berbahaya melalui transportasi laut membutuhkan pengawasan ketat. Kesalahan dalam penanganan muatan dapat berdampak serius terhadap keselamatan kapal, awak, penumpang, hingga ekosistem di laut.
Menyikapi kompleksitas tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memperkuat kompetensi pejabat pemeriksa keselamatan kapal (marine inspector) melalui rangkaian Bimbingan Teknis Pemeriksaan Kapal.
Program yang dilaksanakan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan itu membekali marine inspector dan petugas kesyahbandaran yang bertugas menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) dengan pemahaman teknis mengenai pemeriksaan berbagai jenis muatan berbahaya dan muatan dengan karakteristik khusus.
Baca Lainnya :
- Kemenhub Kukuhkan 25 Auditor ISPS Code, Kawal Keamanan Maritim0
- Ada Demo 27 Agustus, Jalan Gatot Subroto Ditutup, Ini Rute Pengalihan Transjakarta 0
- Kemenhub Perkuat Budaya Keselamatan Pelayaran, Safety Training di Atas Kapal PELNI0
- ASDP Salurkan Logistik ke Lokasi Gempa, KMP Ile Ipe Kembali Angkut 5 Ton Bantuan dan 74 Penumpang ke Palue NTT0
- Kapal Kendaraan Terbesar Sandar di Patimban, Uji Car Terminal Construction, Berjalan Lancar di Dermaga Paket 50
Penguasaan teknis mengacu pada standar internasional International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code, International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code, International Grain Code (Grain Code), International Gas Carrier (IGC) Code, dan International Bulk Chemical (IBC) Code.
Pahami Potensi Risiko
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, mengatakan kemampuan marine inspector dan petugas kesyahbandaran menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan ketentuan keselamatan tidak hanya tercantum dalam regulasi, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten dalam kegiatan pelayaran.
“Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kompetensi dan profesionalisme marine inspector dan petugas kesyahbandaran harus terus diperkuat agar mampu mengikuti perkembangan regulasi internasional, kemajuan teknologi, serta dinamika operasional pelayaran yang semakin kompleks,” ujar Samsuddin, Kamis (3/9/2026).
Ia menegaskan, karakteristik setiap muatan berbeda sehingga pemeriksa harus memahami potensi risiko sekaligus ketentuan teknis yang berlaku. Pada barang berbahaya misalnya, pemeriksaan mencakup pengemasan, pelabelan, penandaan, dokumentasi, penyimpanan, stowage, serta pemisahan (segregation) antarmuatan. Kesalahan pada salah satu aspek tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun memperbesar dampak apabila terjadi insiden di kapal.
Risiko berbeda terdapat pada muatan curah padat. Pergeseran muatan, pencairan, maupun karakteristik kimia tertentu dapat memengaruhi keselamatan dan stabilitas kapal. Hal serupa menjadi perhatian dalam pengangkutan biji-bijian dalam jumlah besar (grain in bulk), karena pergeseran muatan selama pelayaran dapat memengaruhi stabilitas kapal.
Sementara itu, kapal yang mengangkut gas cair dan bahan kimia cair menghadapi risiko yang lebih spesifik. Muatan tersebut dapat memiliki sifat mudah terbakar, bertekanan, bersuhu rendah, beracun, korosif, maupun reaktif sehingga membutuhkan persyaratan kapal, peralatan, dan prosedur keselamatan yang sesuai.
“Penerapan ketentuan IGC Code dan IBC Code menjadi bagian penting untuk memastikan keselamatan pengangkutan gas cair dan bahan kimia cair melalui laut,” kata Samsuddin.
Perkuat Standar Pemeriksaan
Bimbingan teknis tersebut tidak hanya membahas regulasi, tetapi juga aspek teknis yang dihadapi marine inspector dan petugas kesyahbandaran ketika melakukan pemeriksaan di lapangan terutama sebelum menerbitkan SPB.
Materi bimbingan meliputi persyaratan pemuatan dan pembongkaran, pengemasan, pelabelan dan penandaan, stowage dan pengamanan muatan, segregation, stabilitas kapal, potensi bahaya muatan, konstruksi dan peralatan kapal, sistem keselamatan, hingga dokumentasi.
Para peserta juga mendapat pembekalan dari sejumlah pihak yang memiliki kompetensi di bidang keselamatan dan klasifikasi kapal, di antaranya Direktorat KPLP, AMSAT International, PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), American Bureau of Shipping (ABS), Det Norske Veritas (DNV), dan Nippon Kaiji Kyokai (Class NK).
Forum tersebut sekaligus menjadi ruang pertukaran pengalaman antar-marine inspector dan petugas kesyahbandaran dalam menghadapi berbagai kondisi pemeriksaan di lapangan. Keseragaman pemahaman menjadi penting karena pemeriksaan keselamatan kapal dilakukan di berbagai wilayah Indonesia dengan karakteristik pelayaran dan jenis muatan yang beragam.
“Saya berharap setelah mengikuti bimbingan teknis ini, para peserta memiliki pemahaman yang lebih baik dan seragam dalam menerapkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kualitas pemeriksaan kapal dapat terus ditingkatkan dan memberikan kontribusi nyata terhadap keselamatan pelayaran,” ujar Samsuddin.
Rangkaian bimbingan teknis tersebut melibatkan marine inspector dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Penguatan kompetensi ini menjadi bagian dari upaya Ditjen Perhubungan Laut memastikan kapal dan muatan yang beroperasi di perairan Indonesia memenuhi ketentuan keselamatan, sekaligus memperkuat penerapan standar keselamatan pelayaran nasional agar selaras dengan ketentuan internasional. (Riz/Mar)











