Pemilik Truk 3 Sumbu Jangan Coba Melanggar Pembatasan Operasional

By Indonesia Maritime News 25 Des 2022, 02:27:34 WIB Perhubungan
Pemilik Truk 3 Sumbu Jangan Coba Melanggar Pembatasan Operasional

Keterangan Gambar : Ilustrasi jalan tol. Foto: indonesiamaritimenews.com


Indonesiamaritimenew.com( (IMN),MERAK: Pemilik truk tiga sumbu atau truk tronton jangan coba-coba melanggar ketentuan pembatasan selama libur Nataru 2022. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta polisi menindak bila ada yang nekat melanggar.

Menhub menegaskan pemilik truk tiga sumbu atau lebih agar mematuhi ketentuan pembatasan sementara operasional angkutan barang yang telah ditetapkan.

“Saya minta bantuan kepada pihak kepolisian untuk menertibkan. Karena saya lihat hari ini masih ada truk tiga sumbu yang melintas,” tegas Menhub Budi Karya saat meninjau Pelabuhan Merak, Sabtu (24/12/2022).

Baca Lainnya :

Menhub memantau Pelabuhan Merak bersama Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian, serta Dirut PT ASDP Ira Puspadewi. 

Pembatasan sementara angkutan barang tiga sumbu atau lebih, telah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga tentang pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Nataru 2022/2023.

Pembatasan dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas di masa libur Nataru. 

OPTIMALKAN KELANCARAN LALIN

Seperti diketahui, pemerintah  memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang jenis kendaraan bersumbu 3 atau lebih di jalan tol mulai 22 Desember. Kebijakan ini diambil guna mengoptimalkan kelancaraan lalu lintas saat libur Nataru.

Pembatasan tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Nomor AJ.903./1/5/DRJD/2022, Nomor Kep/207/XII/2022 dan Nomor 36/PKS/Db/2022.

Aturan yersebut menyebutkan kendaraan barang yang terkena pembatasan operasional.

Jenis kendaraan yang dibatasi yaitu:  mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang sumbu 3 atau lebih,

mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang pengangkut batu, tambang, bahan bangunan.

Keputusan ini berlaku mulai 22 Desember pukul 12.00 WIB hingga 24 Desember 24.00 WIB. Aturan ini juga dilakukan saat arus balik dimulai 1 Januari pukul 12.00 WIB sampai 2 Januari pukul 08.00 WIB. Pembatasan operasional diberlakukan di 20 ruas jalan tol di Pulau Jawa. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook