- PELNI Sabet Penghargaan Excellence in National Maritime Connectivity 2026
- Nyaris Diselundupkan, 20 Penyu Hijau Dilepasliarkan KKP di Bali
- KKP Bidik Pengakuan Sertifikat Pelaut Perikanan Indonesia di Eropa, Tingkatkan Daya Saing Global
- Danantara Cek Langsung Pusat Kendali Operasi IPC TPK, Pastikan Standardisasi Bongkar Muat
- Pastikan Keamanan Obvit Nasional, IPC TPK Jalani Asasmen BNPT
- Dashboard ACS Pelindo, Transparansi dan Kemudahan Transaksi Kepelabuhanan
- Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Perkuat Sinergi dan Sosialisasikan Transformasi Layanan
- Indonesia CSR Brilliance Award 2026, Terminal Teluk Lamong Borong 4 Penghargaan
- Listyo Sigit Dicopot, Letjen TNI Ariyo Windutomo Diangkat jadi Plt Kepala Staf Kepresidenan
- Ini Langkah Strategis Dirjen Hubla Hadapi Angkutan Nataru 2026/2027
Nyaris Diselundupkan, 20 Penyu Hijau Dilepasliarkan KKP di Bali

Keterangan Gambar : Penyu hijau nyaris Diselundupkan, dilepasliarkan kembali oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Bali. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), DENPASAR: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 20 ekor penyu hijau di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali. Sedangkan dua ekor lainnya masih menjalani perawatan medis di Turtle Conservation and Education Center (TCEC).
Penyu-penyu tersebut diselamatkan pihak kepolisian dari dugaan praktik penyelundupan. Pelepasliaran dilakukan oleh tim Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar bersama Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali serta mitra konservasi pada Selasa (13/10).
“Penyelamatan biota perairan dilindungi tidak berhenti ketika berhasil diamankan. Kami memastikan setiap individu mendapatkan pemeriksaan dan perawatan yang sesuai, sehingga pelepasliaran dilakukan berdasarkan kondisi kesehatan dan kelayakannya untuk bertahan hidup di alam,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Baca Lainnya :
- KKP Bidik Pengakuan Sertifikat Pelaut Perikanan Indonesia di Eropa, Tingkatkan Daya Saing Global0
- Diplomasi Indonesia Berhasil, Kuota Tangkapan Tuna Sirip Biru Selatan Naik 25 Persen0
- Ikan Lele dan Nila Hasil Budi Daya Tematik Diolah Jadi Produk Siap Masak0
- Tolak Kekerasan, KKP Jamin Keselamatan Awak Kapal Perikanan, Catat Nomor Pengaduan 24 Jam0
- Dugaan Penyiksaan ABK, KKP Tangguhkan Izin Operasional KM Maulana 23 0
Penyelamatan 22 ekor penyu hijau tersebut bermula dari laporan masyarakat nelayan pada Sabtu (10/10) dini hari mengenai keberadaan sebuah perahu biru tanpa awak yang mencurigakan di pesisir Pantai Serangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditpolairud Polda Bali melakukan patroli dan menemukan 22 ekor penyu hijau berukuran besar dalam kondisi hidup.
Seluruh penyu kemudian dievakuasi ke Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan untuk menjalani observasi dan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter hewan Universitas Udayana.
Penegakan Hukum dan Pemulihan Kesehatan
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, menegaskan bahwa penanganan biota perairan dilindungi harus mengintegrasikan penegakan hukum, pemulihan kesehatan, dan pelepasliaran dengan memperhatikan prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare).
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, 20 ekor penyu dinyatakan layak dilepasliarkan, sedangkan dua ekor lainnya masih membutuhkan perawatan lanjutan. “Respons cepat masyarakat menjadi langkah awal yang sangat penting dalam penyelamatan ini. Kami berharap kepedulian seperti ini terus tumbuh, karena perlindungan satwa laut membutuhkan peran aktif semua pihak,” ujar Koswara.
Ia juga mengapresiasi dukungan Ditpolairud Polda Bali, tim medis Universitas Udayana, TCEC Serangan, WWF, BTID, dan Kelompok Pelestari Penyu Bali dalam proses penyelamatan hingga pelepasliaran.
Penyu hijau merupakan satwa dilindungi yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut, termasuk ekosistem padang lamun. Perlindungannya di Indonesia diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Penyu hijau juga tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yang mengatur perdagangan internasional spesimen spesies tersebut secara ketat dan melarang perdagangan komersial internasional. (Arry/Mar)











