- Lantik Pengurus PWI Kepri, Cak Munir Ingatkan Spirit DNA Wartawan Pejuang
- TEUs Bersinar KSO TPK Koja Perluas Akses Pendidikan 100 Pelajar
- Arus Petikemas Tumbuh 12,38 %, PT Terminal Teluk Lamong Bukukan Kinerja Positif hingga Agustus 2026
- Menaker: Mahasiswa Perlu Seimbangkan Keahlian Teknis dan Kemampuan Komunikasi
- Welcome To Sea Giant, Indonesia Protective Sea Fortress, Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi Memasuki Laut Nusantara
- LRT Kelapa Gading-Manggarai Resmi Beroperasi, Presiden Prabowo: Danantara Wajib Bantu
- Pelindo Regional 4 Perkuat Keamanan Pelabuhan melalui Sertifikasi PFSO
- Pelindo Regional 2 Sambut SENA dan Kadin Arab-Kolombia, Kenalkan Jejak Warisan Pelabuhan Sunda Kelapa
- Resahkan Nelayan, 37 Rumpon Ilegal di Maluku Utara Ditertibkan KKP
- Optimalkan PNPB, Ditjen Hubla Pertajam Akurasi Perhitungan Luas Penggunaan Perairan Pelabuhan
Lindungi Hak Pelaut Meninggal di Singapura, Kemenhub Fasilitasi Pengurusan dan Pencairan Asuransi

Keterangan Gambar : Kemhub cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan untuk penyerahan asuransi kepada keluarga pelaut .Foto Humas Hubla
Indonesiamaritimenews.com (IMN), Kementerian Perhubungan memfasilitasi pengurusan dan pencairan asuransi bagi pelaut yang meninggal saat menjalankan tugas.
Fasilitasi itu diberikan Kemhub cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan untuk penyerahan asuransi kepada keluarga pelaut yang meninggal saat bekerja di sebuah kapal berbendera Singapura.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan yang diwakilkan oleh Kasubdit Kepelautan Ditkapel, Capt. Maltus Jackline K mengungkapkan pada tanggal 15 Juni 2021, Indonesia kehilangan seorang pelaut berkebangsaan Indonesia, Albiner Hamonangan, yang meninggal dunia saat sedang bekerja di kapal berbendera Singapura.
Baca Lainnya :
- Indonesia-Korsel Bahas Kerja Sama Transportasi Darat dan Udara0
- Komisi V DPR RI Puji Penyelenggaraan Mudik-Balik Lebaran 20230
- Pasca Kebakaran KMP Royce 1, ASDP Komitmen Jaga Keselamatan Pelayaran0
- Dukung Program Bangga Berwisata di Indonesia, ini Komitmen Menhub Budi Karya0
- Dukung Program Bangga Berwisata di Indonesia, ini Komitmen Menhub Budi Karya0
"Dalam rangka memfasilitasi proses pengurusan asuransi yang telah diajukan oleh ahli waris almarhum, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melalui Atase Perhubungan dan Persatuan Warga Negara Indonesia (PWNI) berperan aktif untuk memastikan hak-hak keluarga terpenuhi," ungkapnya.
Pada perjanjian kerja laut yang menjadi dasar hukum dalam penyelesaian persengketaan hubungan industri selama masa kerja, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum negara tempat kapal berbendera, yaitu Singapura. KBRI Singapura telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MoM) untuk memastikan penyelesaian hak-hak almarhum.
Berdasarkan koordinasi yang dilakukan dan setelah melalui proses yang cermat, diputuskan bahwa ahli waris almarhum berhak menerima kompensasi asuransi sebesar SGD 225.000 atau sekitar Rp 2,4 M (kurs Rp 11.000). Dana tersebut akan diberikan kepada istri dan anak almarhum.

Penyerahan hak tersebut, pada tanggal 29 Mei 2023. Para pihak yang berkepentingan berkumpul di lantai 19 Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, ruang pertemuan DitKapel. Pertemuan ini dipimpin oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan untuk melakukan penyerahan bank draft asuransi WNI/Pelaut atas nama almarhum kepada keluarga ahli waris sebagai penerima hak.
Proses penyerahan bank draft asuransi kepada keluarga ahli waris sebagai penerima hak berlangsung dengan lancar dan tertib. Acara tersebut disaksikan oleh perwakilan KBRI Singapura, Kementerian Luar Negeri (PWNI), dan pengurus Ikatan Keluarga Pelaut dan Pekerja Nusantara Indonesia (IKPPNI) serta Persatuan Pelaut Indonesia (P3I).
"Kami mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara KBRI Singapura, Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MoM), dan pihak-pihak terkait lainnya dalam penyelesaian hak-hak almarhum. Kemhub akan terus berupaya memfasilitasi perlindungan dan kepentingan para pelaut Indonesia yang berada di luar negeri," kata Maltus Jackline mengakhiri yang dikutip, Senin ( 6/6/23)
(ARI/Oryza)











