- Operasi Gugus Tempur Laut, KRI Imam Bonjol Amankan 10 ABK Kapal Ikan Diduga Pakai Sabu
- Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas di Sidoarjo, Diduga Tampung Hasil Tambang Ilegal
- Libur Sekolah Pastikan Keselamatan Pelayaran, Kemenhub Uji Petik Kelaiklautan di Pelabuhan Merak
- Inovasi IPC TPK ReWear Project, Manfaatkan 209 Kg Seragam Bekas
- Dukung Peluang Pelindo Kerja Sama Internasional IPC TPK Terima Delegasi Amerika Serikat dan Estonia
- KRI Bima Suci Sandar di Vladivostok Port Rusia, Atraksi Genderang Suling Jala Gita Disambut Meriah
- Kembangkan Pelabuhan Kolbano, Kemenhub Dapat Hibah Tanah dari Pemkab Timor Tengah Selatan
- Pemeriksaan Petikemas Dipercepat, Ini Komitmen 3 Intansi Menjaga dan Lancarkan Arus Logistik di Priok
- Bawa Sekilo Sabu di Termos dan 582 Pil Inex dari Malaysia, Nakhoda Disergap Tim Kodaeral IV dan Lanal TBK
- KKP Perkuat Penataan Pesisir dan Perairan di KEK Industropolis Batang
Lindungi Hak Pelaut Meninggal di Singapura, Kemenhub Fasilitasi Pengurusan dan Pencairan Asuransi

Keterangan Gambar : Kemhub cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan untuk penyerahan asuransi kepada keluarga pelaut .Foto Humas Hubla
Indonesiamaritimenews.com (IMN), Kementerian Perhubungan memfasilitasi pengurusan dan pencairan asuransi bagi pelaut yang meninggal saat menjalankan tugas.
Fasilitasi itu diberikan Kemhub cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan untuk penyerahan asuransi kepada keluarga pelaut yang meninggal saat bekerja di sebuah kapal berbendera Singapura.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan yang diwakilkan oleh Kasubdit Kepelautan Ditkapel, Capt. Maltus Jackline K mengungkapkan pada tanggal 15 Juni 2021, Indonesia kehilangan seorang pelaut berkebangsaan Indonesia, Albiner Hamonangan, yang meninggal dunia saat sedang bekerja di kapal berbendera Singapura.
Baca Lainnya :
- Indonesia-Korsel Bahas Kerja Sama Transportasi Darat dan Udara0
- Komisi V DPR RI Puji Penyelenggaraan Mudik-Balik Lebaran 20230
- Pasca Kebakaran KMP Royce 1, ASDP Komitmen Jaga Keselamatan Pelayaran0
- Dukung Program Bangga Berwisata di Indonesia, ini Komitmen Menhub Budi Karya0
- Dukung Program Bangga Berwisata di Indonesia, ini Komitmen Menhub Budi Karya0
"Dalam rangka memfasilitasi proses pengurusan asuransi yang telah diajukan oleh ahli waris almarhum, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melalui Atase Perhubungan dan Persatuan Warga Negara Indonesia (PWNI) berperan aktif untuk memastikan hak-hak keluarga terpenuhi," ungkapnya.
Pada perjanjian kerja laut yang menjadi dasar hukum dalam penyelesaian persengketaan hubungan industri selama masa kerja, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum negara tempat kapal berbendera, yaitu Singapura. KBRI Singapura telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MoM) untuk memastikan penyelesaian hak-hak almarhum.
Berdasarkan koordinasi yang dilakukan dan setelah melalui proses yang cermat, diputuskan bahwa ahli waris almarhum berhak menerima kompensasi asuransi sebesar SGD 225.000 atau sekitar Rp 2,4 M (kurs Rp 11.000). Dana tersebut akan diberikan kepada istri dan anak almarhum.

Penyerahan hak tersebut, pada tanggal 29 Mei 2023. Para pihak yang berkepentingan berkumpul di lantai 19 Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, ruang pertemuan DitKapel. Pertemuan ini dipimpin oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan untuk melakukan penyerahan bank draft asuransi WNI/Pelaut atas nama almarhum kepada keluarga ahli waris sebagai penerima hak.
Proses penyerahan bank draft asuransi kepada keluarga ahli waris sebagai penerima hak berlangsung dengan lancar dan tertib. Acara tersebut disaksikan oleh perwakilan KBRI Singapura, Kementerian Luar Negeri (PWNI), dan pengurus Ikatan Keluarga Pelaut dan Pekerja Nusantara Indonesia (IKPPNI) serta Persatuan Pelaut Indonesia (P3I).
"Kami mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara KBRI Singapura, Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MoM), dan pihak-pihak terkait lainnya dalam penyelesaian hak-hak almarhum. Kemhub akan terus berupaya memfasilitasi perlindungan dan kepentingan para pelaut Indonesia yang berada di luar negeri," kata Maltus Jackline mengakhiri yang dikutip, Senin ( 6/6/23)
(ARI/Oryza)











