Kuota Ditambah, IOTC Nilai Tingkat Kepatuhan Kapal Penangkap Indonesia Wajib Gunakan VMS Meningkat

By Indonesia Maritime News 30 Apr 2025, 16:49:57 WIB Maritim
Kuota  Ditambah, IOTC Nilai Tingkat Kepatuhan Kapal Penangkap  Indonesia Wajib Gunakan VMS Meningkat

Keterangan Gambar : Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Trian Yunanda pada talk show Bincang Bahari membahas perikanan tuna di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (30/4). Trian mengungkapkan aturan IOTC bahwa seluruh kapal penangkap tuna yang beroperasi di wilayah Samudera Hindia wajib menggunakan VMS.Foto: Property of indonesiamaritimenews.com



Indonesiamaritimenews.com(IMN), JAKARTA:   Organisasi pengelolaan perikanan tuna Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) menambah kuota Indonesia dan menilai kepatuhan kapal penangkap  Indonesia yang diwajibkan Gunakan VMS Meningkat.

Kewajibkan pemasangan vessel monitoring system (VMS) ditentukan kepada kapal-kapal penangkap tuna yang beroperasi di wilayah Samudera Hindia.

Baca Lainnya :

Penggunaan alat tersebut untuk memastikan kepatuhan penangkap dari praktik illegal unreported unregulated fishing (IUUF).

“Ini sudah diatur dalam resolusi 15/03, dimana VMS wajib digunakan oleh kapal-kapal tuna. Jadi ayo sama-sama kita benahi, VMS itu wajib, supaya hasil tangkapan teman-teman bisa berdaya saing,” ungkap Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Trian Yunanda dalam talk show Bincang Bahari di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (30/4).

Trian menginformasikan, tangkapan Indonesia lebih besar dari Eropa, "Namun tingkat kepatuhan kita lebih tinggi," jelasnya.

KKP dalam membuat aturan VMS di dalam negeri menyesuaikan aturan internasional. Hal ini sebagai komitmen pemerintah menjaga keberlanjutan ekosistem, melawan IUUF, serta meningkatkan daya saing hasil perikanan Indonesia di pasar global. Dengan adanya VMS, sistem pengawasan kapal penangkap ikan menjadi lebih optimal.

Trian juga meluruskan bahwa penggunaan VMS saat ini hanya diwajibkan untuk kapal berizin pusat, bukan untuk kapal nelayan kecil. “VMS itu untuk kapal komersial, yang digunakan pelaku usaha, kapal 30 GT keatas, atau di atas 10 GT yang nangkap ikan di atas 12 mil laut,” terangnya.

Kuota Meningkat
Berkat adanya peningkatan kepatuhan Indonesia termasuk dalam melaksanakan program VMS, Indonesia berhasil menambah kuota tangkapan tuna dalam sidang ke-29 IOTC di La Reunion, Prancis beberapa waktu lalu. Diplomasi delegasi Indonesia yang dipimpin KKP berhasil menyakinkan IOTC sehingga memperoleh ⁶tambahan kuota tangkapan untuk tiga jenis tuna. Rinciannya kuota tangkapan big eye dari 2.791 ton menjadi 21.396 ton untuk periode 2026-2028, skipjack tuna (cakalang) menjadi 138.000 ton, dan yellowfin tuna yang disepakati menjadi 45.426 ton untuk tahun 2025.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Muhammad Billahmar mengajak semua pihak untuk ikut aturan main. Penangkapan tuna, ujarnya, tidak diatur oleh tiap negara melainkan secara regional.

Meski saat ini masih terjadi penolakan penggunaan VMS, dia berharap segera ada jalan tengah agar seluruh kapal khususnya penangkap tuna memiliki perangkat teknologi satelit tersebut. Jika tidak ikut aturan, tuna Indonesia berpotensi sulit bersaing di pasar global.

“Mau tidak mau karena ini sudah aturan, dari RFMO juga ya harus diikuti, kalau tidak nanti dampaknya ke pasar,” ungkap Billahmar.(Arry/Oryza).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook