- Bakti PELNI untuk Sekolah Anak Jalanan, Siswa Yatim, Siswa Yatim dan Panti Sosial
- Command Center Tanjung Priok Ditutup Arus Logistik Nasional Lancar
- Perkuat Budaya Integritas, Pelindo Regional 4 Gelar Program TWG Angkat Tema ISO 37001
- Tali Asih PWI Pusat untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Tim SFQR Gagalkan Penyelundupan 5.859 Ekor Benih Bening Lobster di Cilacap
- Ekspor Jambi US$152,9 Juta, Dongkrak Pertumbuhan Arus Peti Kemas IPC TPK Jambi Tumbuh 22,5% Maret 2026
- Harapan Baru Ekosistem Laut Kepulauan Seribu Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Kick-off Konservasi Flora dan Fauna
- Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia, Dunia Pers Indonesia Berduka
- Buka Peluang Kerja Baru Kemnaker Gandeng TikTok, Dorong Talenta Ekonomi Digital
- Petikemas Internasional Dongkrak Kinerja Terminal Teluk Lamong 4,5%
Tim Gabungan SFQR Gagalkan Penyelundupan 25 Karung Rokok Ilegal

Keterangan Gambar : Pangkalan TNI AL (Lanal) Gorontalo dan tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran penyelundupan 25 karung rokok ilegal. Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Pangkalan TNI AL (Lanal) Gorontalo dan tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran penyelundupan 25 karung rokok ilegal.
Rokok ilegal tersebut hasil tangkapan Tim Gabungan Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Gorontalo, Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (DJBC Sulbagtara) dan Bea Cukai Gorontalo di wilayah Provinsi Gorontalo, Kamis (24/4) pekan lalu.
Komandan Lanal Gorontalo, Letkol Laut (P) Martha Novalianto dalam penjelasannya di Mako Lanal Gorontalo pada Selasa (29/4/2025) menegaskan, operasi gabungan ini didasari sinergi, kolaborasi dan komitmen bersama untuk memberantas peredaran barang illegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini berawal pada tanggal 21 April 2025, KPPBC TMP C Gorontalo menerima informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari Sengkang, Sulawesi Selatan menuju Gorontalo melalui jalur darat. Kemudian KPPBC TMP C Gorontalo berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Sulbagtara dan Lanal Gorontalo.
Selanjutnya pada 22 April 2025 Tim Gabungan Giat Operasi Penindakan melakukan pendalaman informasi dan melakukan pemantauan di perbatasan Gorontalo-Sulteng.
Pada tanggal 23 April 2025, Tim Gabungan melakukan pengejaran dan penghentian kendaraan jenis Avanza nopol DP 1465 LP yg diduga membawa rokok ilegal di jalur Trans Sulawesi Molosipat-Popayato. Tim Gabungan berhasil mengamankan 2 sopir dan barang bukti 11 karung yang diduga berisi rokok ilegal.
Selanjutnya Tim Gabungan melakukan pencarian 1 (satu) kendaraan lainnya yang diduga membawa rokok ilegal dengan melakukan penyisiran di Jalur Trans Sulawesi. Sore harinya, Tim Gabungan mendapati melakukan penindakan mobil Avanza dengan nopol DW 1409 AF di sebuah rumah di Kec. Taupa, Kab. Moutong, Sulawesi Tengah.
Baca Lainnya :
- Disergap Kapal Bakamla, 500 Karung Beras dan 14,6 Ton Gula Pasir Malaysia Gagal Diselundupkan0
- Penyelundupan 360 Ribu Ekor BBL Digagalkan Tim F1QR, Negara Nyaris Rugi Rp54 Milyar0
- Penyelundupan Sarang Burung Walet Senilai Rp216 Juta ke Singapura Digagalkan0
- Ketahuan Maling Ikan di Perairan Sebatik, Kapal Malaysia Dibekuk KKP0
- 7 Calon Pekerja Migran Ilegal Gagal Menyeberang ke Malaysia, Keburu Ketahuan Prajurit TNI AL0
Hasil penindakan tersebut diamankan seorang sopir dan 14 Karung yg diduga berisi rokok ilegal. Tim juga mengamankan 2 unit kendaraan minibus serta 3 orang sopir dan juga barang bukti rokok tanpa cukai.
Rinciannya, sebanyak 25 karung yang berisi kurang lebih 445.800 batang rokok berbagai merk, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 432.630.000,-.
Peredaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 pasal 54 dan pasal 56 tentang Cukai. Hal ini sangat merugikan negara, terlebih dapat membahayakan bagi kesehatan masyarakat.
Operasi penggagalan penyelundupan rokok ilegal ini dapat berjalan lancar karena adanya laporan dari masyarakat, TNI AL bersama stakeholder terkait. Dalam hal ini Bea Cukai juga akan terus menggencarkan operasi serupa untuk melindungi masyarakat dan memastikan untuk peredaran sesuai aturan yang berlaku.
Selanjutnya barang bukti beserta 2 orang sopir dan 1 orang kernet diamankan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Gorontalo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini merupakan implementasi dari kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL agar meningkatkan penegakan hukum di jalur distribusi darat dan laut. Hal ini selaras dengan program pemerintah dalam memberantas segala tindakan ilegal dan penyelundupan di setiap wilayah baik di darat dan laut guna menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat. (Bow/Oryza)











