- Diskon Tiket PELNI Disambut Antusias, Kuota Terserap 96 Persen
- Paus Bungkuk Terdampar di Pantai Perancak Bali, Tak Kuat Bertahan Hidup
- Penyelundupan 10,9 Ton Pasir dan Balok Timah Rp1,7 M Dibongkar TNI AL di Jakarta Utara
- Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia digagalkan Kodaeral IV di Perairan Karimun
- GM Pelindo Regional 2 Panjang: Tren Operasional Semester I Tahun 2026 Positif, Optimistis Kinerja Tumbuh Hingga Akhir Tahun
- Buntut Ucapan Lu Punya Otak Nggak, PWI Seret Hotman Paris ke Jalur Hukum
- Sentil Pernyataan Hotman Paris, PWI Pusat: Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
- Dikejar TNI AL, Mafia Internasional Buang Tas Isi Liqiuid Vape Yakuza ke Laut
- Bangun Budaya Keselamatan Pelayaran, Kemenhub Bagikan 150 Life Jacket ke Nelayan
- Peduli Lingkungan Laut, Pelindo Regional 2 Banten Gelar Konservasi Terumbu Karang di Pulau Merak Besar
Kodaeral XII Gagalkan Pengiriman Kayu Ilegal di Pelabuhan Panglima Utar

Keterangan Gambar : TNI AL melalui Kodaeral XII berhasil menggagalkan upaya pengiriman kayu tanpa dokumen sah (illegal logging) di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Kamis (2/7/2026). Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), KOTAWARINGIN: Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII berhasil menggagalkan upaya pengiriman kayu tanpa dokumen sah (illegal logging) di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Kamis (2/7/2026).
Kayu Ilegal tersebut akan dikirim menuju Pulau Jawa menggunakan dua unit truk Fuso di atas KM Jambo XII di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit truk beserta pengemudinya yang mengangkut sekitar 35 meter kubik kayu campuran jenis Bengkirai dan Meranti dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp270,5 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) diduga palsu sehingga terindikasi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Baca Lainnya :
- Kapal HSG Angkut 3,8 Ton Timah Ilegal Disergap TNI AL di Bangka Belitung0
- Bangun Proyek Dermaga Tanpa Izin, Dua Perusahaan di Riau Disegel KKP0
- Operasi Senyap TNI AL di Tengah Malam, Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah 4,25 Ton Miliaran Rupiah0
- Operasi Gugus Tempur Laut, KRI Imam Bonjol Amankan 10 ABK Kapal Ikan Diduga Pakai Sabu0
- Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas di Sidoarjo, Diduga Tampung Hasil Tambang Ilegal0
Seluruh barang bukti telah diamankan di Lanal Kumai untuk selanjutnya diserahkan kepada Polres Kotawaringin Barat guna menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi aparat dalam mencegah peredaran hasil hutan ilegal sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.
Kegiatan ini sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan kepada seluruh jajaran TNI AL agar meningkatkan kewaspadaan, memperkuat kemampuan deteksi dini, serta bersinergi dengan instansi terkait dalam menindak berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara, termasuk penyelundupan dan kejahatan terhadap sumber daya alam nasional. (Bow/Mar)











