- Disergap TNI AL, Kapal Penyelundup Balpress dan Rokok Bodong Tak Berkutik
- KNMP di NTT-NTB Mampu Dongkrak Ekonomi Daerah Rp29,2 Miliar Tiap Tahun
- Angkutan Lebaran 2026, Menhub Cek Kesiapan Armada Kapal dan Pelabuhan di Maluku Utara
- Menteri Trenggono Dorong Pengembangan Budidaya Kerang Mutiara di Pulau Bungin
- PTP Nonpetikemas Cabang Banten, Ekspor Perdana Wind Mill Tower ke Kanada
- Sertifikasi Kompetensi Digital, IPC TPK Dorong Generasi Muda Pesisir Mandiri
- Arus Logistik Meningkat, Merauke Butuh Depo Peti Kemas di Luar Pelabuhan
- Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Indonesia Timur, KKP Terjunkan 87 Surveyor
- Perkuat Layanan Petikemas Teluk Bayur, IPC TPK Tambah Reach Stacker
- PELNI Sambut Mudik Lebaran 2026: Layanan Berkualitas, Penumpang Nyaman, Ada Sarapan Nusantara
KKP Stop Aktivitas Reklamasi dan Pemanfaatan Ruang Laut 3 Perusahaan di Sultra

Keterangan Gambar : Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal PSDKP saat terjun langsung memimpin penghentian sementara pemanfaatan ruang laut di lokasi PT. DMS, di Sultra, Rabu (19/11/2025). Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), KENDARI: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di tiga lokasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penghentian sementara dilakukan tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Senin, (17/11/2025).
Aktivitas pemanfaatan ruang laut yang dihentikan adalah PT. TMN seluas 3,7 hektar dan PT. GBU seluas 0,7 hektar di Konawe Selatan. Keduanya melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa dilengkapi dokumen perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Dua hari berselang, KKP menghentikan sementara satu lokasi lainnya di Konawe Utara terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh PT. DMS seluas 5,9 hektar, yang juga melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL disertai pelanggaran izin reklamasi.
“Pemanfaatan ruang laut di ketiga lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus PWP3K bahwa ketiganya melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,” kata Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal PSDKP saat terjun langsung memimpin penghentian sementara di lokasi PT. DMS, Rabu (19/11).
Ia mengungkapkan bahwa selain hasil pengawasan mandiri, upaya pengawasan yang ditindaklanjuti dengan penghentian sementara juga merupakan respon atas pengaduan masyarakat terhadap KKP mengenai adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diduga tak berizin.
“Upaya ini bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,” ungkap Ipunk, sapaan Pung Nugroho.
Ipunk menambahkan, tindakan yang diambil pihaknya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan tindakan lain oleh Polsus PWP3K berupa penghentian sementara kegiatan.
Ia juga menjelaskan setiap usaha pemanfaatan ruang laut harus memiliki PKKPRL dan untuk reklamasi harus dilengkapi dengan izin reklamasi. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021, serta ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca Lainnya :
- Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Bantul, KKP Bekali Warga Literasi Keuangan0
- Forum APFITA 2025, KKP Gaungkan Program Strategis Perikanan Berbasis Teknologi0
- National Marpolex 2025, Ratusan Personel dan 26 Kapal Siaga Hadapi Pencemaran Laut0
- Gerakan Bersih-bersih Pantai Cisolok, Lanal Bandung dan DKP Jabar Rawat Lingkungan Laut0
- KKP Selaraskan Tata Ruang Pertahanan dalam Tata Ruang Laut Nasional0
Dalam hal telah memiliki perizinan keduanya, kegiatannya pun harus mematuhi terhadap ketentuan yang terdapat dalam perizinan termasuk kesesuaian luasan area usaha.
“Terhadap pelanggaran ketiga perusahaan tersebut, jajaran PSDKP akan melakukan pemeriksaan secara mendalam, dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ipunk.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau agar pemanfataan ruang laut secara menetap dilakukan sesuai aturan. Langkah ini untuk menjaga harmonasi usaha di ruang laut, sekaligus untuk memastikan keberlanjutan ekosistem. (Arry/Mar)











