- Tim Pengendalian Inflasi Daerah NTT Sidak, Pelindo: Siap Bersinergi Melancarkan Logistik
- Pelaku Usaha Urus Izin Pemanfaatan Pulau Kecil, KKP Jemput Bola
- Kado HUT ke-12 IPC TPK Kinerja Semester I Meningkat 16,7 %
- Speedboat Nyaris Tenggelam di Perbatasan RI-Malaysia, Ditolong Prajurit TNI AL
- Pelindo Terminal Petikemas Catat Arus Peti Kemas Ekspor Impor Semester 1 Tumbuh 13,64 Persen
- Prajurit Petarung Pasmar 3 TNI AL Tampil Memukau di Bastille Day 2025 Prancis
- Catatkan Sejarah, Presiden RI Prabowo Subianto Tamu Kehormatan di Bestille Day 2025 Prancis
- Pendapatan 2024 Tembus Rp5 Triliun, ASDP: Bukti Tetap Tangguh di Tengah Tantangan Ekonomi
- KRI Spica-934 TNI AL Temukan Bangkai KMP Tunu Patama Jaya, Terbalik di Kedalaman 50 Meter
- Terobosan Besar, Indonesia dan Uni Eropa Catat Sejarah Perjanjian Dagang CEPA
KKP Percepat Perizinan Industri Hulu Migas, Ini Tujuannya

Keterangan Gambar : Rapat Kerja Eksploitasi Hulu Migas 2025. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) berkomitmen mempercepat perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) termasuk industri hulu migas.
Kebijakan tersebut bertujuan agar pemanfaatan ruang laut sesuai dengan tata ruangnya.
Baca Lainnya :
- KKP Tangkap 53 Kapal Ikan Ilegal Fishing, 44 Rumpon Diamankan, Rp1 Triliun Diselamatkan0
- KKP Mengendus 1.950 Telur Penyu Tak Bertuan Gagal Diselundupkan0
- Jangan Percaya Iklan, KKP Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan!0
- Kunjungi Makassar New Port, Delegasi Maritim Belanda Puji Inovasi Pelindo0
- Indonesia Pastikan Audit IMSAS 2025 Berjalan Transparan0
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana menyebutkan sejak terbitnya UU Cipta Kerja, pemerintah memiliki target tinggi di bidang investasi, salah satunya yaitu terkait simplifikasi perizinan.
Selama kurun waktu 2021-2025, KKP telah menerbitkan 121 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan usaha hulu migas yang berada pada peruntukan zona minyak dan gas (migas) serta di luar zona migas.
“Laut memiliki beberapa layer, mulai dari dasar laut hingga kolom perairan sehingga pada lokasi yang sama dimungkinkan ada beberapa pemanfaatan kegiatan yang berbeda," jelas Kartika dalam siaran resmi di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Ketahanan energi melalui ketersedian migas juga menjadi prioritas. Jika tidak berada di zona migas, pipa tersebut masih dapat diberikan izin dengan syarat, untuk memudahkan proyek pembangunan migas.
Lakukan Evaluasi
KKP akan melakukan evaluasi di bidang pertambangan dan menindaklanjuti perizinan-perizinan yang sudah terbit. Tak hanya itu, KKP juga dapat mereview Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan bersama K/L lain merumuskan perencanaan tata ruang di darat dan laut untuk 20 tahun ke depan.
Dalam dokumen tersebut, Kartika berharap lokasi-lokasi rencana pertambangan sudah dapat dimasukkan atau diatur melalui peraturan pelaksana sebagai dasar perizinan KKPRL.
Sebelumnya, di berbagai kesempatan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terus menekankan pentingnya penataan ruang laut untuk menjaga kelestarian ekosistem, kehidupan sosial masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. (Arry/Oryza)
