- Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 di Pulau Damer: Kas Keliling, Edukasi Kebangsaan dan Bakti Kesehatan
- TNI AL Gelar Kompetisi Menembak Fun Shooting Diikuti 29 Negara, Ini Juaranya
- Apel Saka Bahari 2026, Membentuk Generasi Muda Bervisi Maritim, Tangguh, Siap Hadapi Disrupsi
- Perkuat Konektivitas Antarpulau, Pelindo dan AMANAIR Jajaki Layanan Seaplane
- KKP Jemput Bola Bantu Urus Izin Usaha Perikanan Tangkap di Kampung Nelayan Merah Putih
- Lanal Lampung Bekali Materi Bela Negara, Tanamkan Displin Siswa SMAN 11 Bandar Lampung
- TPK Koja Pastikan Operasional dan Pelayanan Terminal Tetap Lancar dan Terjaga Saat Pekerja Sampaikan Aspirasi
- 13 Hari Hilang di Laut, Rachmad Ditemukan Terdampar di Pulau Republik Palau
- Menteri Trenggono Pastikan 6 Program Prioritas Bawa Manfaat bagi Masyarakat, Apa Saja ?
- Perangi Narkoba, Pelindo Regional 2 dan BNN Jakarta Utara Gelar Sobat Ananda Bersinar di SMAN 80 Jakarta
KKP Percepat Perizinan Industri Hulu Migas, Ini Tujuannya

Keterangan Gambar : Rapat Kerja Eksploitasi Hulu Migas 2025. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) berkomitmen mempercepat perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) termasuk industri hulu migas.
Kebijakan tersebut bertujuan agar pemanfaatan ruang laut sesuai dengan tata ruangnya.
Baca Lainnya :
- KKP Tangkap 53 Kapal Ikan Ilegal Fishing, 44 Rumpon Diamankan, Rp1 Triliun Diselamatkan0
- KKP Mengendus 1.950 Telur Penyu Tak Bertuan Gagal Diselundupkan0
- Jangan Percaya Iklan, KKP Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan!0
- Kunjungi Makassar New Port, Delegasi Maritim Belanda Puji Inovasi Pelindo0
- Indonesia Pastikan Audit IMSAS 2025 Berjalan Transparan0
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana menyebutkan sejak terbitnya UU Cipta Kerja, pemerintah memiliki target tinggi di bidang investasi, salah satunya yaitu terkait simplifikasi perizinan.
Selama kurun waktu 2021-2025, KKP telah menerbitkan 121 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan usaha hulu migas yang berada pada peruntukan zona minyak dan gas (migas) serta di luar zona migas.
“Laut memiliki beberapa layer, mulai dari dasar laut hingga kolom perairan sehingga pada lokasi yang sama dimungkinkan ada beberapa pemanfaatan kegiatan yang berbeda," jelas Kartika dalam siaran resmi di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Ketahanan energi melalui ketersedian migas juga menjadi prioritas. Jika tidak berada di zona migas, pipa tersebut masih dapat diberikan izin dengan syarat, untuk memudahkan proyek pembangunan migas.
Lakukan Evaluasi
KKP akan melakukan evaluasi di bidang pertambangan dan menindaklanjuti perizinan-perizinan yang sudah terbit. Tak hanya itu, KKP juga dapat mereview Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan bersama K/L lain merumuskan perencanaan tata ruang di darat dan laut untuk 20 tahun ke depan.
Dalam dokumen tersebut, Kartika berharap lokasi-lokasi rencana pertambangan sudah dapat dimasukkan atau diatur melalui peraturan pelaksana sebagai dasar perizinan KKPRL.
Sebelumnya, di berbagai kesempatan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terus menekankan pentingnya penataan ruang laut untuk menjaga kelestarian ekosistem, kehidupan sosial masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. (Arry/Oryza)











